Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
316/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2.Genta patri putra, SH
HERMAN ALIAS BASOR BIN ABDUL RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 316/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-392/L.4.20/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2Genta patri putra, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN ALIAS BASOR BIN ABDUL RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

 

KESATU

---Bahwa terdakwa HERMAN ALIAS BASOR BIN ABDUL RAHMAN pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Jalan Rantau RT 008 RW 009 Dusun Wonosari Kelurahan Bangko Jaya Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas saksi Hendri F. Siahaan bersama-sama dengan saksi Firmasnyah dan saksi Rahman Lianto (masing-masing saksi merupakan anggota Kepolisian) mendapat informasi bahwa di sebuah PLTD yang beralamat di Jalan Rantau RT 008 RW 009 Dusun Wonosari Kelurahan Bangko Jaya Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika, berdasarkan hal tersebut kemudian saksi Hendri F. Siahaan bersama-sama dengan saksi Firmasnyah dan saksi Rahman Lianto langsung mendatangi lokasi yang dimaksud.

---Sesampainya saksi Hendri F. Siahaan bersama-sama dengan saksi Firmasnyah dan saksi Rahman Lianto di PLTD tersebut kemudian saksi Hendri F. Siahaan bersama-sama dengan saksi Firmasnyah dan saksi Rahman Lianto langsung mengamankan terdakwa yang ketika itu sedang berada di PLTD. Setelah terdakwa berhasil diamankan kemudian saksi Hendri F. Siahaan bersama-sama dengan saksi Firmasnyah dan saksi Rahman Lianto melakukan penggeledahan di tempat terdakwa berada dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic bening yang berisikan 5 (lima) paket plastic bening berbagai ukuran yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah alat sendok/skop sabu, puluhan plastic bening klip merah kosong, 1 (satu) unit handphone merk Nokia yang mana keseluruhan barang bukti tersebut ditemukan diatas tanah dekat terdakwa berada dikarenakan saat terdakwa akan diamankan terdakwa sempat membuang 1 (satu) buah plastic bening yang berisikan 5 (lima) paket plastic bening berbagai ukuran yang berisikan narkotika jenis sabu yang mana hal tersebut sempat dilihat dan diketahui oleh saksi Hendri F. Siahaan bersama-sama dengan saksi Firmasnyah dan saksi Rahman Lianto.

---Bahwa kemudian saksi Hendri F. Siahaan bersama-sama dengan saksi Firmasnyah dan saksi Rahman Lianto melakukan intograsi terhadap diri terdakwa, dimana terdakwa mengakui bahwa benar 1 (satu) buah plastic bening yang berisikan 5 (lima) paket plastic bening berbagai ukuran yang berisikan narkotika jenis sabu adalah milik saudara AKA (DPO) yang sebelumnya diperoleh oleh terdakwa dengan cara dititipkan oleh saudara AKA kepada terdakwa pada hari jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira jam 22.50 Wib di PLTD yang beralamat di Jalan Rantau RT 008 RW 009 Dusun Wonosari Kelurahan Bangko Jaya Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir dengan tujuan untuk dijual kembali dimana terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).

---Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian yang ditandatangani oleh Sdr. Winfrid Tarihoran menerangkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket memiliki berat bersih 1,97 gram.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0589/2024/NNF tanggal 21 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPTU. M. Fajmi Zulkaham,S.Si dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik  AKBP. Erik Rezakola,S.T.,MT.,M.Eng. berdasarkan hasil pemeriksaan  pada Kesimpulannya menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0920/2024/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---Bahwa terdakwa HERMAN ALIAS BASOR BIN ABDUL RAHMAN pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Jalan Rantau RT 008 RW 009 Dusun Wonosari Kelurahan Bangko Jaya Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas saksi Hendri F. Siahaan bersama-sama dengan saksi Firmasnyah dan saksi Rahman Lianto (masing-masing saksi merupakan anggota Kepolisian) mendapat informasi bahwa di sebuah PLTD yang beralamat di Jalan Rantau RT 008 RW 009 Dusun Wonosari Kelurahan Bangko Jaya Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika, berdasarkan hal tersebut kemudian saksi Hendri F. Siahaan bersama-sama dengan saksi Firmasnyah dan saksi Rahman Lianto langsung mendatangi lokasi yang dimaksud.

---Sesampainya saksi Hendri F. Siahaan bersama-sama dengan saksi Firmasnyah dan saksi Rahman Lianto di PLTD tersebut kemudian saksi Hendri F. Siahaan bersama-sama dengan saksi Firmasnyah dan saksi Rahman Lianto langsung mengamankan terdakwa yang ketika itu sedang berada di PLTD. Setelah terdakwa berhasil diamankan kemudian saksi Hendri F. Siahaan bersama-sama dengan saksi Firmasnyah dan saksi Rahman Lianto melakukan penggeledahan di tempat terdakwa berada dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic bening yang berisikan 5 (lima) paket plastic bening berbagai ukuran yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah alat sendok/skop sabu, puluhan plastic bening klip merah kosong, 1 (satu) unit handphone merk Nokia yang mana keseluruhan barang bukti tersebut ditemukan diatas tanah dekat terdakwa berada dikarenakan saat terdakwa akan diamankan terdakwa sempat membuang 1 (satu) buah plastic bening yang berisikan 5 (lima) paket plastic bening berbagai ukuran yang berisikan narkotika jenis sabu yang mana hal tersebut sempat dilihat dan diketahui oleh saksi Hendri F. Siahaan bersama-sama dengan saksi Firmasnyah dan saksi Rahman Lianto.

---Bahwa kemudian saksi Hendri F. Siahaan bersama-sama dengan saksi Firmasnyah dan saksi Rahman Lianto melakukan intograsi terhadap diri terdakwa, dimana terdakwa mengakui bahwa benar 1 (satu) buah plastic bening yang berisikan 5 (lima) paket plastic bening berbagai ukuran yang berisikan narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaan terdakwa adalah milik saudara AKA (DPO) yang sebelumnya diperoleh oleh terdakwa dengan cara dititipkan oleh saudara AKA kepada terdakwa pada hari jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira jam 22.50 Wib di PLTD yang beralamat di Jalan Rantau RT 008 RW 009 Dusun Wonosari Kelurahan Bangko Jaya Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir dengan tujuan untuk dijual kembali.

---Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian yang ditandatangani oleh Sdr. Winfrid Tarihoran menerangkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket memiliki berat bersih 1,97 gram.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0589/2024/NNF tanggal 21 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPTU. M. Fajmi Zulkaham,S.Si dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik  AKBP. Erik Rezakola,S.T.,MT.,M.Eng. berdasarkan hasil pemeriksaan  pada Kesimpulannya menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0920/2024/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya