Dakwaan |
DAKWAAN:
KESATU
----- Terdakwa I ANDI BOGA SETIAWAN Alias ANDI Bin MULYADI ABAS, Terdakwa II HAVIZD RAMADHAN Alias HAVIZD, Terdakwa III PANDY RAMADHAN Alias PANDY Bin MUNARDI dan Terdakwa IV YUDA SAPUTRA Alias YUDA Bin DONI pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di di Jl. Lintas Sumatera, Pematang Padang Kep. Ujung Tanjung Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir Prov. Riau atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud memiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 21.30 WIB, para terdakwa bersama-sama menuju Ujung Tanjung, kab. Rokan Hilir dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza warna Hitam Metalik dengan Nomor Polisi BA 1679 OV, sesampainya disana sdr JEFRI (DPO) langsung mengecek lokasi sambil membawa peralatan kunci-kunci yang disandangnya diadalam tasnya, kemuidan menghubungi para terdakwa untuk datang karena situasi aman, selanjutnya Terdakwa I ANDI BOGA SETIAWAN menurunkan tali tambang dan dibawa ke lokasi tower dan masuk ke areal tower melalui pajar kawat besi yang sudah dipotong oleh sdr JEFRI (DPO) dan Terdakwa I ANDI BOGA SETIAWAN memberikan tali tambang kepada sdr JEFRI (DPO) sehinggan sdr JEFRI (DPO) naik ke atas tower menggunakan tali tambang tersebut.
- Selanjutnya sekira 40 Menit sdr JEFRI (DPO) memberitahukan kepada para terdakwa derngan menggoyangkan tali tambang pertanda bahwa barang sudah mau diturunkan, kemudian Terdakwa III PANDY RAMADHAN langsung menarik tali tabang kebawah diikuti oleh Terdakwa II HAVIZD RAMADHAN dengan membuka ikatan pada radio yang berhasil diturunkan dari atas tower, sementara Terdakwa IV YUDA SAPUTRA sebagai supir dan memantau area sekita tower, setelah itu para terdakwa masing-masing membawa satu buah Radio kedalam Mobil Toyota Avanza warna Hitam Metalik dengan Nomor Polisi BA 1679 OV dan para terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi sambil meninggalkan tali tambang yang digunakan.
- Selanjutnya sekira 05.30 WIB saat para terdakwa akan keluar pintu tol pekanbaru, dimana para saksi yang sudah mendapatkan informasi dari petugas pemantau alaram tower (HELP DEKS) melalui aplikasi Grub Whatsapp yang mengatakan bahwa ada indikasi ada pencurian langsung melakukan pemantauan dan mengikuti para terdakwa yang menggunakan Mobil Avanza Warna Hitam dengan Nopol BA 1697 OV dengan menggunakan 2 (dua) mobil melakukan penghadangan kepada mobil para terdakwa yang pada saat itu para terdakwa mencoba melarikan diri sampai akhirnya berhasil mengamankan Terdakwa I ANDI BOGA SETIAWAN dan menemukan 2 (dua) unit Radio RRU Pemancar sinyal milik Telkomsel, kemudian setelah itu juga dilakukan pengamanan kepada Terdakwa III PANDY RAMADHAN dan Terdakwa IV YUDA SAPUTRA dilokasi berbeda, sementara Terdakwa II HAVIZD RAMADHAN menyerahkan diri kepada pihak petugas Tol Rumai Kota Pekanbaru.
- Bahwa Adapun akibat perbuatan para terdakwa, PT. Telkomsel mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah). atau sejumlah uang tersebut.
----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam hukuman melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Terdakwa I ANDI BOGA SETIAWAN Alias ANDI Bin MULYADI ABAS, Terdakwa II HAVIZD RAMADHAN Alias HAVIZD, Terdakwa III PANDY RAMADHAN Alias PANDY Bin MUNARDI dan Terdakwa IV YUDA SAPUTRA Alias YUDA Bin DONI pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di di Jl. Lintas Sumatera, Pematang Padang Kep. Ujung Tanjung Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir Prov. Riau atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud memiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------
- Berawal pada pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 21.30 WIB, para terdakwa bersama-sama menuju Ujung Tanjung, kab. Rokan Hilir dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza warna Hitam Metalik dengan Nomor Polisi BA 1679 OV, sesampainya disana sdr JEFRI (DPO) langsung mengecek lokasi sambil membawa peralatan kunci-kunci yang disandangnya diadalam tasnya, kemuidan menghubungi para terdakwa untuk datang karena situasi aman, selanjutnya Terdakwa I ANDI BOGA SETIAWAN menurunkan tali tambang dan dibawa ke lokasi tower dan masuk ke areal tower melalui pajar kawat besi yang sudah dipotong oleh sdr JEFRI (DPO) dan Terdakwa I ANDI BOGA SETIAWAN memberikan tali tambang kepada sdr JEFRI (DPO) sehinggan sdr JEFRI (DPO) naik ke atas tower menggunakan tali tambang tersebut.
- Selanjutnya sekira 40 Menit sdr JEFRI (DPO) memberitahukan kepada para terdakwa derngan menggoyangkan tali tambang pertanda bahwa barang sudah mau diturunkan, kemudian Terdakwa III PANDY RAMADHAN langsung menarik tali tabang kebawah diikuti oleh Terdakwa II HAVIZD RAMADHAN dengan membuka ikatan pada radio yang berhasil diturunkan dari atas tower, sementara Terdakwa IV YUDA SAPUTRA sebagai supir dan memantau area sekita tower, setelah itu para terdakwa masing-masing membawa satu buah Radio kedalam Mobil Toyota Avanza warna Hitam Metalik dengan Nomor Polisi BA 1679 OV dan para terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi sambil meninggalkan tali tambang yang digunakan.
- Selanjutnya sekira 05.30 WIB saat para terdakwa akan keluar pintu tol pekanbaru, dimana para saksi yang sudah mendapatkan informasi dari petugas pemantau alaram tower (HELP DEKS) melalui aplikasi Grub Whatsapp yang mengatakan bahwa ada indikasi ada pencurian langsung melakukan pemantauan dan mengikuti para terdakwa yang menggunakan Mobil Avanza Warna Hitam dengan Nopol BA 1697 OV dengan menggunakan 2 (dua) mobil melakukan penghadangan kepada mobil para terdakwa yang pada saat itu para terdakwa mencoba melarikan diri sampai akhirnya berhasil mengamankan Terdakwa I ANDI BOGA SETIAWAN dan menemukan 2 (dua) unit Radio RRU Pemancar sinyal milik Telkomsel, kemudian setelah itu juga dilakukan pengamanan kepada Terdakwa III PANDY RAMADHAN dan Terdakwa IV YUDA SAPUTRA dilokasi berbeda, sementara Terdakwa II HAVIZD RAMADHAN menyerahkan diri kepada pihak petugas Tol Rumai Kota Pekanbaru.
Bahwa Adapun akibat perbuatan para terdakwa, PT. Telkomsel mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah). atau sejumlah uang tersebut.
----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam hukuman melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------- |