Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/LH/2023/PN Rhl YAYASAN DEVENDRA PT.Gunung Mas Raya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup
Nomor Perkara 10/Pdt.G/LH/2023/PN Rhl
Tanggal Surat Kamis, 09 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN DEVENDRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rahmat Al Amin SH dan Nara alfina, SHYAYASAN DEVENDRA
Tergugat
NoNama
1PT.Gunung Mas Raya
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Syukni Tumi Pengata, S.H., M.H.PT.Gunung Mas Raya
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia(Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum


1.    Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.    Menyatakan bahwa status OBJEK SENGKETA  seluas ± 2.355,- (dua ribu tiga ratus lima puluh lima) hektar, yang terletak di antara titik kordinat:

1.     01° 49’ 08,887” Lintang Utara - 100° 49’ 50,843” Bujur Timur
2.     01° 50’ 07,897” Lintang Utara - 100° 50’ 51,687” Bujur Timur
3.     01° 50’ 14,551” Lintang Utara - 100° 50’ 55,008” Bujur Timur
4.     01° 50’ 43,360” Lintang Utara - 100° 50’ 47,506” Bujur Timur
5.     01° 51’ 23,963” Lintang Utara - 100° 51’ 59,371” Bujur Timur
6.     01° 51’ 22,814” Lintang Utara - 100° 51’ 01,437” Bujur Timur
7.     01° 50’ 45,996” Lintang Utara - 100° 50’ 33,724” Bujur Timur
8.     01° 50’ 44,426” Lintang Utara - 100° 19’ 34,064” Bujur Timur
9.     01° 50’ 30,701” Lintang Utara - 100° 19’ 49,570” Bujur Timur
10.   01° 50’ 16,705” Lintang Utara - 100° 19’ 49,590” Bujur Timur
11.   01° 50’ 14,578” Lintang Utara - 100° 20’ 50,843” Bujur Timur
12.   01° 49’ 47,663” Lintang Utara - 100° 20’ 51,687” Bujur Timur
13.   01° 49’ 45,282” Lintang Utara - 100° 19’ 55,008” Bujur Timur
14.   01° 49’ 33,208” Lintang Utara - 100° 19’ 47,506” Bujur Timur
15.   01° 49’ 30,800” Lintang Utara - 100° 18’ 59,371” Bujur Timur
16.   01° 48’ 45,868” Lintang Utara - 100° 19’ 01,437” Bujur Timur
17.   01° 48’ 45,704” Lintang Utara - 100° 19’ 33,724” Bujur Timur
18.   01° 47’ 32,054” Lintang Utara - 100° 19’ 34,064” Bujur Timur
19.   01° 47’ 34,966” Lintang Utara - 100° 19’ 49,570” Bujur Timur
20.   01° 47’ 37,336” Lintang Utara - 100° 19’ 49,590” Bujur Timur
21.   01° 49’ 48,201” Lintang Utara - 100° 18’ 59,371” Bujur Timur
22.   01° 49’ 54,328” Lintang Utara - 100° 19’ 01,437” Bujur Timur
23.   01° 50’ 30,735” Lintang Utara - 100° 19’ 33,724” Bujur Timur
24.   01° 50’ 30,396” Lintang Utara - 100° 19’ 34,064” Bujur Timur
25.   01° 49’ 21,387” Lintang Utara - 100° 19’ 49,570” Bujur Timur
    adalah merupakan KAWASAN HUTAN;

4.    Menghukum TERGUGAT supaya memulihkan kembali keadaan OBJEK SENGKETA sampai seperti keadaan semula,  dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas OBJEK SENGKETA seluas  ± 2.355,-(dua ribu tiga ratus lima puluh lima) hektar dan kemudian melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan, seperti Meranti, Kempas (Koomassia Malaccensius),  Bintangur (Calophyllum), Durian burung, Gerunggang (Cratoxylum), Kedondong Hutan (Spondias), Keranji (Dialium), Sesendok (Endospermum), Terentang Ayam (Buchanania), Tenggayun (Parartocarpus), Tembesu (Fagrerea), Sepat (Berrya cordofolia), Rengas (Gluta aptera), Mempisang (Litsea Firma), Medang (Litsea Firma), Mahang (Macaranga), Ketapang (Terminalia) dan Kayu Bayur (Pterospermum) dan setelah itu menyerahkan OBJEK SENGKETA kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia);
5.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya dalam Pemulihan OBJEK SENGKETA secara tanggung renteng;
6.    Menghukum TERGUGAT untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan OBJEK SENGKETA kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp. 235.500.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima milyar lima ratus juta rupiah) atau Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per-hektar;
7.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;
8.    Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
9.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak