Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
325/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Hade Rachmat Daniel
2.Pratama Hendrawan Mahardika, SH
ALI AMAT NASUTION Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 325/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-408/L.4.20/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hade Rachmat Daniel
2Pratama Hendrawan Mahardika, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI AMAT NASUTION[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

----Bahwa terdakwa ALI AMAT NASUTION  pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Haji Abdullah Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Hilir Kecamatan Kubu Babusalam Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------

---Bermula pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira jam 01.00Wib atau bertempat di Jalan Haji Abdullah Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Hilir Kecamatan Kubu Babusalam Kabupaten Rokan Hilir saksi syafrizal aritonang alias Heri membawa hasil curian berupa 53 (lima puluh tiga) Slop Rokok dengan berbagai merek kerumah terdakwa yang beralamatkan di Jalan Haji Abdullah Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Hilir Kecamatan Kubu Babusalam Kabupaten Rokan Hilir Kemudian Terdakwa memanggil sdr regar (DPO) yang sedang berada disamping rumah sembari berkata kepada saksi Syafrizal aritonang alias heri berkata “Kasilah rokok Lima bungkus” Kemudian saksi syafrizal aritonang alias heri memberikan 5 (lima) bungkus rokok lufman,kemudian terhadap barang curian terjadi Kesepakatan terhadap 51 (lima puluh satu) rokok tersebut akan dijual oleh terdakwa sebesar Rp.6.400.000 (enam Juta empat ratus ribu rupiah) dan pada saat pulang terdakwa memberikan uang sebesar Rp250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai dp untuk penjualan Rokok Tersebut, Kemudian pada hari rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa memberitahu kepada saksi Sayfrizal aritonang bahwasannya uang hasil barang curian sudah berhasil dijual, kemudian syafrizal aritonag datang kerumah terdakwa yang beralamat di Jalan Haji Abdullah Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Hilir Kecamatan Kubu Babusalam Kabupaten Rokan Hilir dan sesampainya terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 5.750.000 (lima juta Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan sudah dipotong untuk bagian bagian untuk terdakwa.

-----Bahwa keuntungan yang telah diterima oleh terdakwa, terhadap hasil barang curian sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah)

---Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi As’ari mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya