Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
------Bahwa ia Terdakwa RUDI SETIAWAN Alias RUDI secara bersama-sama dengan Sdr Eka (DPO) memberi bantuan kepada Saksi SUHERI SIREGAR Alias HERI (penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi MANAHAN ARISTON SILITONGA Alias ARIS (penuntutan dalam berkas terpisah) dan Sdr. BUDI (DPO), Pada Hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 Sekira Pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember Tahun 2024 atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Kampung Sulun PT Lorong Mulia RT 02 RW 07 Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mereka Yang Sengaja Memberi Bantuan, Mereka Yang Sengaja Memberi Kesempatan, Sarana Atau Keterangan Untuk Melakukan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Pencurian Hewan ternak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 07.00 Wib Saksi SUHERI SIREGAR Alias HERI (penuntutan dalam berkas terpisah) dihubungi sdr BUDI (DPO) agar datang ke perbatasan kebun masyarakat dengan kebun PT. Asam Jawa untuk membawa dan menjual 1 (satu) Ekor Hewan Sapi Jantan Rambon Warna Merah Milik Saksi Korban Katimin Alias Timin yang sebelumnya telah diambil tanpa izin oleh sdr Budi (DPO), Kemudian sekira pukul 10.00 wib Saksi SUHERI SIREGAR Alias HERI (penuntutan dalam berkas terpisah) pergi kelokasi biasa yang telah di tentukan oleh sdr BUDI (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam milik Saksi SUHERI SIREGAR Alias HERI (penuntutan dalam berkas terpisah) untuk menjemput lembu/sapi hasil curian tersebut, setibanya di lokasi sdr BUDI (DPO) meminta Saksi SUHERI SIREGAR Alias HERI (penuntutan dalam berkas terpisah) untuk menjualkan lembu/sapi sembari menyerahkan lembu/sapi itu ke Saksi SUHERI SIREGAR Alias HERI (penuntutan dalam berkas terpisah) setelah itu sdr BUDI (DPO) pun pergi meninggalkan Saksi SUHERI SIREGAR Alias HERI (penuntutan dalam berkas terpisah), dan Saksi SUHERI SIREGAR Alias HERI (penuntutan dalam berkas terpisah) pun menghubungi Saksi MANAHAN ARISTON SILITONGA Alias ARIS (penuntutan dalam berkas terpisah) untuk membantu Saksi SUHERI SIREGAR Alias HERI (penuntutan dalam berkas terpisah) menggiring lembu/sapi tersebut tak lama kemudian sekitar 30 menit Saksi MANAHAN ARISTON SILITONGA Alias ARIS (penuntutan dalam berkas terpisah) datang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda supra warna hitam, selanjuntnya Para Terdakwa meninggalkan sepeda motor di tengah kebun milik PT. Asam Jawa dan kemudian Para Terdakwa lembu/sapi menggiring lembu tersebut dengan cara menarik tali yang mengikat di lehernya ke tengah kebun milik PT. Asam Jawa, setelah itu Para Terdakwa mengikat lembu/ sapi di salah satu pohon kelapa sawit yang ada di kebun itu meninggalkan lembu/sapi tersebut dan menuju ke lokasi awal tempat sepeda motor Para Terdakwa tinggalkan kemudian membawa sepeda motor milik masing-masing berpisah menuju ke pinang awan.
- Selanjutnya pada hari jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 14.00 wib Saksi SUHERI SIREGAR Alias HERI (penuntutan dalam berkas terpisah) kembali menuju ke lokasi lembu/sapi terakhir kali diikatkan yang kemudian juga disusul oleh Saksi MANAHAN ARISTON SILITONGA Alias ARIS (penuntutan dalam berkas terpisah), selanjutnya Saksi SUHERI SIREGAR Alias HERI (penuntutan dalam berkas terpisah) menghubungi Terdakwa untuk minta dicarikan mobil guna mengangkut dan menjual lembu hasil pencurian tersebut. Sekira Pukul 16.00 WIB Terdakwa dan sdr EKA (DPO) datang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki carry warna hitam dengan plat Nopol BK 8747 YR untuk mengangkut lembu hasil curian tersebut. Selanjutnya Saksi MANAHAN ARISTON SILITONGA Alias ARIS (penuntutan dalam berkas terpisah) Bersama dengan Saksi SUHERI SIREGAR Alias HERI (penuntutan dalam berkas terpisah), Terdakwa dan sdr Eka (DPO) memuat atau memasukan lembu/sapi tersebut kedalam bak mobil, kemudian Saksi SUHERI SIREGAR Alias HERI (penuntutan dalam berkas terpisah) sdr EKA (DPO) dan Terdakwa pergi membawa lembu/sapi itu menggunakan mobil tersebut menuju ke rumah Saksi Mulyono Alias Kepleh (penuntutan dalam berkas terpisah) sedangkan Saksi MANAHAN ARISTON SILITONGA Alias ARIS (penuntutan dalam berkas terpisah) tetap berada di lokasi. Setibanya dirumah Saksi Mulyono Alias Kepleh (penuntutan dalam berkas terpisah) yang terletak di Perumahan Jalan Timbangan,Desa Pinang Awan Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel Provinsi Sumatera Utara, Saksi SUHERI SIREGAR Alias HERI (penuntutan dalam berkas terpisah) pun bertemu dengan Saksi Mulyono Alias Kepleh (penuntutan dalam berkas terpisah) dan negosiasi harga lembu/sapi tersebut sementara itu sdr EKA (DPO) dan Terdakwa menurunkan lembu/sapi tersebut di belakang rumah Saksi Mulyono Alias Kepleh (penuntutan dalam berkas terpisah), dan saat itu disepekati harga jual dan beli lembu itu sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) bersih sudah dipotongkan ongkos mobil yang dibayarkan setelah magrib di rumah Saksi Mulyono Alias Kepleh (penuntutan dalam berkas terpisah).
- Bahwa dari hasil penjualan lembu/sapi tersebut, Saksi SUHERI SIREGAR Alias HERI (penuntutan dalam berkas terpisah) memberikan sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa atas bantuan mencarikan mobil dan membantu menjualkan lembu curian tersebut.
- Bahwa Para Terdakwa mengambil 1 (satu) Ekor Hewan Sapi Jantan Rambon Warna Merah tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Korban Katimin Alias Timin yang mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian material sebesar Rp. 9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-1 dan Ke-4 Jo Pasal 56 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------Bahwa ia Terdakwa RUDI SETIAWAN Alias RUDI secara bersama-sama dengan Sdr Eka (DPO) Pada Hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 Sekira Pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember Tahun 2024 atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat bertempat di kebun PT. Asam Jawa Kec. Torgamba Kabupaten, Labuhan Selatan atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir (Pasal 84 ayat (2) KUHAP) berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “,mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan” yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 07.00 Wib Saksi SUHERI SIREGAR Alias HERI (penuntutan dalam berkas terpisah) dihubungi sdr BUDI (DPO) agar datang ke perbatasan kebun masyarakat dengan kebun PT. Asam Jawa untuk membawa dan menjual 1 (satu) Ekor Hewan Sapi Jantan Rambon Warna Merah Milik Saksi Korban Katimin Alias Timin yang sebelumnya telah diambil tanpa izin oleh sdr Budi (DPO), Kemudian sekira pukul 10.00 wib Saksi SUHERI SIREGAR Alias HERI (penuntutan dalam berkas terpisah) pergi kelokasi biasa yang telah di tentukan oleh sdr BUDI (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam milik Saksi SUHERI SIREGAR Alias HERI (penuntutan dalam berkas terpisah) untuk menjemput lembu/sapi hasil curian tersebut, setibanya di lokasi sdr BUDI (DPO) meminta Saksi SUHERI SIREGAR Alias HERI (penuntutan dalam berkas terpisah) untuk menjualkan lembu/sapi sembari menyerahkan lembu/sapi itu ke Saksi SUHERI SIREGAR Alias HERI (penuntutan dalam berkas terpisah) setelah itu sdr BUDI (DPO) pun pergi meninggalkan Saksi SUHERI SIREGAR Alias HERI (penuntutan dalam berkas terpisah), dan Saksi SUHERI SIREGAR Alias HERI (penuntutan dalam berkas terpisah) pun menghubungi Saksi MANAHAN ARISTON SILITONGA Alias ARIS (penuntutan dalam berkas terpisah) untuk membantu Saksi SUHERI SIREGAR Alias HERI (penuntutan dalam berkas terpisah) menggiring lembu/sapi tersebut tak lama kemudian sekitar 30 menit Saksi MANAHAN ARISTON SILITONGA Alias ARIS (penuntutan dalam berkas terpisah) datang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda supra warna hitam, selanjuntnya Para Terdakwa meninggalkan sepeda motor di tengah kebun milik PT. Asam Jawa dan kemudian Para Terdakwa lembu/sapi menggiring lembu tersebut dengan cara menarik tali yang mengikat di lehernya ke tengah kebun milik PT. Asam Jawa, setelah itu Para Terdakwa mengikat lembu/ sapi di salah satu pohon kelapa sawit yang ada di kebun itu meninggalkan lembu/sapi tersebut dan menuju ke lokasi awal tempat sepeda motor Para Terdakwa tinggalkan kemudian membawa sepeda motor milik masing-masing berpisah menuju ke pinang awan.
- Selanjutnya pada hari jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 14.00 wib Saksi SUHERI SIREGAR Alias HERI (penuntutan dalam berkas terpisah) kembali menuju ke lokasi lembu/sapi terakhir kali diikatkan yang kemudian juga disusul oleh Saksi MANAHAN ARISTON SILITONGA Alias ARIS (penuntutan dalam berkas terpisah), selanjutnya Saksi SUHERI SIREGAR Alias HERI (penuntutan dalam berkas terpisah) menghubungi Terdakwa untuk minta dicarikan mobil guna mengangkut dan menjual lembu hasil pencurian tersebut, serta di waktu yang bersamaan Terdakwa dan sdr EKA (DPO) juga datang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki carry warna hitam dengan plat Nopol BK 8747 YR. Selanjutnya Saksi MANAHAN ARISTON SILITONGA Alias ARIS (penuntutan dalam berkas terpisah) Bersama dengan Saksi SUHERI SIREGAR Alias HERI (penuntutan dalam berkas terpisah), Terdakwa dan sdr Eka (DPO) memuat atau memasukan lembu/sapi tersebut kedalam bak mobil, kemudian Saksi SUHERI SIREGAR Alias HERI (penuntutan dalam berkas terpisah) sdr EKA (DPO) dan Terdakwa pergi membawa lembu/sapi itu menggunakan mobil tersebut menuju ke rumah Saksi Mulyono Alias Kepleh (penuntutan dalam berkas terpisah) sedangkan Saksi MANAHAN ARISTON SILITONGA Alias ARIS (penuntutan dalam berkas terpisah) tetap berada di lokasi. Setibanya dirumah Saksi Mulyono Alias Kepleh (penuntutan dalam berkas terpisah) yang terletak di Perumahan Jalan Timbangan,Desa Pinang Awan Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel Provinsi Sumatera Utara, Saksi SUHERI SIREGAR Alias HERI (penuntutan dalam berkas terpisah) pun bertemu dengan Saksi Mulyono Alias Kepleh (penuntutan dalam berkas terpisah) dan negosiasi harga lembu/sapi tersebut sementara itu sdr EKA (DPO) dan Terdakwa menurunkan lembu/sapi tersebut di belakang rumah Saksi Mulyono Alias Kepleh (penuntutan dalam berkas terpisah), dan saat itu disepekati harga jual dan beli lembu itu sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) bersih sudah dipotongkan ongkos mobil yang dibayarkan setelah magrib di rumah Saksi Mulyono Alias Kepleh (penuntutan dalam berkas terpisah).
- Bahwa dari hasil penjualan lembu/sapi tersebut, Saksi SUHERI SIREGAR Alias HERI (penuntutan dalam berkas terpisah) memberikan sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa atas bantuan mencarikan mobil dan membantu menjualkan lembu curian tersebut.
- Bahwa Para Terdakwa mengambil 1 (satu) Ekor Hewan Sapi Jantan Rambon Warna Merah tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Korban Katimin Alias Timin yang mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian material sebesar Rp. 9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------------- |