Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
296/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Satria Faza Andromeda
2.JUMIEKO ANDRA,S.H.,M.H
MARIHOT SITINJAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 296/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-358/L.4.20/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Satria Faza Andromeda
2JUMIEKO ANDRA,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARIHOT SITINJAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan        

            KESATU

------- Bahwa terdakwa MARIHOT SITINJAK Alias TINJAK pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Warung Tuak tepatnya di Jalan Lintas Riau-Sumut, Balam KM-37, Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu dengan cara :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 20.00 wib Tim Resmob Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Theofilus Yosenranrow, saksi Andri Roi Saputra M dan saksi Frandy Riyanto, mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana perjudian jenis togel di Warung Tuak yang berada di Jalan Lintas Riau-Sumut, Balam KM-37, Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya mendapat informasi tersebut Tim Resmob Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Theofilus Yosenranrow, saksi Andri Roi Saputra M dan saksi Frandy Riyanto langsung menuju kelokasi sambil melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian sekira pukul 22.00 wib Tim Resmob Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Theofilus Yosenranrow, saksi Andri Roi Saputra M dan saksi Frandy Riyanto melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang merupakan Bandar judi jenis togel online di Warung Tuak saat itu terdakwa sedang menulis nomor togel yang sudah dipesan oleh pembeli kedalam buku rekapan yang akan dipasang dengan menggunakan kupon dan uang, selanjutnya diamankan barang bukti dari tangan terdakwa berupa 1 (satu) buah hp merk Itel warna biru, Uang tunai sebesar Rp1.714.000 (satu juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah), 1 (satu) buah buku rekapan, 1 (satu) lembar kertas rekapan, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dan 4 (empat) buah pena, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa cara terdakwa melakukan perjudian jenis togel online tersebut, dengan cara terdakwa deposit dahulu uang sejumlah Rp1.000.000 (satu juta rupiah) ke situs judi jenis togel Raja Bandot dengan transfer via Bank BRI yang mana terdakwa sudah memiliki akun dengan nama ID lidia123 dan password lidia123 pada server Singapura maupun Hongkong, kemudian terdakwa menunggu pembeli nomor togel untuk menerima pesanan nomor togel melalui SMS atau via chat Whatsapp maupun pesan secara langsung kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa catat nomor tersebut untuk dipesankan di situs judi jenis togel Raja Bandar dengan ketentuan nomor yang bisa dibeli adalah sebagai berikut :
  1. Angka 00-99 (untuk dua angka)
  2. Angka 000-999 (untuk tiga angka)
  3. Angka 0000-9999 (untuk empat angka)
  • Bahwa selanjutnya setelah memesan nomor togel tersebut kemudian terdakwa mengarahkan pembeli untuk memilih nominal perkalian uang yang akan dipesan mulai dari nominal kelipan Rp. 1000 (seribu rupiah), Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) dan seterusnya jika nomor togel yang dibeli adalah nomor togel yang keluar nantiya pembeli akan mendapat hadiah berupa uang, semakin besar jumlah uang yang akan dibeli untuk nomor togel semakin besar pula hadiah yang akan di dapatkan si pembeli nomor.

 

  • Bahwa terdakwa memperoleh keuntungan dari setiap pembeli nomor togel tersebut sebesar Rp.2000 (dua ribu rupiah) atau perharinya terdakwa mendapat keuntungan bersih sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), uang tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan hidup terdakwa sehari-hari.
  • Bahwa permainan judi jenis togel ini sifatnya hanya untung-untungan belaka
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan permainan judi jenis togel online tersebut.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1)  Ke-1 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

           KEDUA

 

------- Bahwa terdakwa MARIHOT SITINJAK Alias TINJAK pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Warung Tuak tepatnya di Jalan Lintas Riau-Sumut, Balam KM-37, Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara” dengan cara :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 20.00 wib Tim Resmob Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Theofilus Yosenranrow, saksi Andri Roi Saputra M dan saksi Frandy Riyanto, mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana perjudian jenis togel di Warung Tuak yang berada di Jalan Lintas Riau-Sumut, Balam KM-37, Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya mendapat informasi tersebut Tim Resmob Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Theofilus Yosenranrow, saksi Andri Roi Saputra M dan saksi Frandy Riyanto langsung menuju kelokasi sambil melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian sekira pukul 22.00 wib Tim Resmob Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Theofilus Yosenranrow, saksi Andri Roi Saputra M dan saksi Frandy Riyanto melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang merupakan Bandar judi jenis togel online di Warung Tuak saat itu terdakwa sedang menulis nomor togel yang sudah dipesan oleh pembeli kedalam buku rekapan yang akan dipasang dengan menggunakan kupon dan uang, selanjutnya diamankan barang bukti dari tangan terdakwa berupa 1 (satu) buah hp merk Itel warna biru, Uang tunai sebesar Rp1.714.000 (satu juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah), 1 (satu) buah buku rekapan, 1 (satu) lembar kertas rekapan, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dan 4 (empat) buah pena, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa cara terdakwa melakukan perjudian jenis togel online tersebut, dengan cara terdakwa deposit dahulu uang sejumlah Rp1.000.000 (satu juta rupiah) ke situs judi jenis togel Raja Bandot dengan transfer via Bank BRI yang mana terdakwa sudah memiliki akun dengan nama ID lidia123 dan password lidia123 pada server Singapura maupun Hongkong, kemudian terdakwa menunggu pembeli nomor togel untuk menerima pesanan nomor togel melalui SMS atau via chat Whatsapp maupun pesan secara langsung kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa catat nomor tersebut untuk dipesankan di situs judi jenis togel Raja Bandar dengan ketentuan nomor yang bisa dibeli adalah sebagai berikut :
  1. Angka 00-99 (untuk dua angka)
  2. Angka 000-999 (untuk tiga angka)
  3. Angka 0000-9999 (untuk empat angka)
  • Bahwa selanjutnya setelah memesan nomor togel tersebut kemudian terdakwa mengarahkan pembeli untuk memilih nominal perkalian uang yang akan dipesan mulai dari nominal kelipan Rp. 1000 (seribu rupiah), Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) dan seterusnya jika nomor togel yang dibeli adalah nomor togel yang keluar nantiya pembeli akan mendapat hadiah berupa uang, semakin besar jumlah uang yang akan dibeli untuk nomor togel semakin besar pula hadiah yang akan di dapatkan si pembeli nomor.
  • Bahwa permainan judi jenis togel ini sifatnya hanya untung-untungan belaka
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan permainan judi jenis togel online tersebut.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------

A T A U         

          KETIGA

------- Bahwa terdakwa MARIHOT SITINJAK Alias TINJAK pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Warung Tuak tepatnya di Jalan Lintas Riau-Sumut, Balam KM-37, Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ikut serta main judi di jalan umum atau ditempat yang dapat dikujungin umum, kecuali ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu” dengan cara :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 20.00 wib Tim Resmob Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Theofilus Yosenranrow, saksi Andri Roi Saputra M dan saksi Frandy Riyanto, mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana perjudian jenis togel di Warung Tuak yang berada di Jalan Lintas Riau-Sumut, Balam KM-37, Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya mendapat informasi tersebut Tim Resmob Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Theofilus Yosenranrow, saksi Andri Roi Saputra M dan saksi Frandy Riyanto langsung menuju kelokasi sambil melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian sekira pukul 22.00 wib Tim Resmob Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Theofilus Yosenranrow, saksi Andri Roi Saputra M dan saksi Frandy Riyanto melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang merupakan Bandar judi jenis togel online di Warung Tuak saat itu terdakwa sedang menulis nomor togel yang sudah dipesan oleh pembeli kedalam buku rekapan yang akan dipasang dengan menggunakan kupon dan uang, selanjutnya diamankan barang bukti dari tangan terdakwa berupa 1 (satu) buah hp merk Itel warna biru, Uang tunai sebesar Rp1.714.000 (satu juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah), 1 (satu) buah buku rekapan, 1 (satu) lembar kertas rekapan, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dan 4 (empat) buah pena, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa cara terdakwa melakukan perjudian jenis togel online tersebut, dengan cara terdakwa deposit dahulu uang sejumlah Rp1.000.000 (satu juta rupiah) ke situs judi jenis togel Raja Bandot dengan transfer via Bank BRI yang mana terdakwa sudah memiliki akun dengan nama ID lidia123 dan password lidia123 pada server Singapura maupun Hongkong, kemudian terdakwa menunggu pembeli nomor togel untuk menerima pesanan nomor togel melalui SMS atau via chat Whatsapp maupun pesan secara langsung, selanjutnya terdakwa catat nomor tersebut untuk dipesankan di situs judi jenis togel Raja Bandar dengan ketentuan nomor yang bisa dibeli adalah sebagai berikut :
  1. Angka 00-99 (untuk dua angka)
  2. Angka 000-999 (untuk tiga angka)
  3. Angka 0000-9999 (untuk empat angka)
  • Bahwa selanjutnya setelah memesan nomor togel tersebut kemudian terdakwa mengarahkan pembeli untuk memilih nominal perkalian uang yang akan dipesan mulai dari nominal kelipan Rp. 1000 (seribu rupiah), Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) dan seterusnya jika nomor togel yang dibeli adalah nomor togel yang keluar nantiya pembeli akan mendapat hadiah berupa uang, semakin besar jumlah uang yang akan dibeli untuk nomor togel semakin besar pula hadiah yang akan di dapatkan si pembeli nomor.
  • Bahwa permainan judi jenis togel ini sifatnya hanya untung-untungan belaka
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan permainan judi jenis togel online tersebut.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) Ke-2 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya