Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.Sus-LH/2024/PN Rhl ALIANSI JURNALIS PENYELAMAT LINGKUNGAN HIDUP PT WIRA RAYA PERSADA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup
Nomor Perkara 53/Pdt.Sus-LH/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALIANSI JURNALIS PENYELAMAT LINGKUNGAN HIDUP
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAHAT MARULI SIREGAR, S.H., M.H.ALIANSI JURNALIS PENYELAMAT LINGKUNGAN HIDUP
Tergugat
NoNama
1PT WIRA RAYA PERSADA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
 
3. Menyatakan bahwa status OBJEK SENGKETA seluas + 1.500 (Seribu Lima Ratus) Hektar adalah merupakan KAWASAN HUTAN;
4. Menghukum TERGUGAT supaya memulihkan kembali keadaan OBJEK SENGKETA sampai seperti keadaan semula,  dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada diatas OBJEK SENGKETA dan kemudian melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan, seperti Kayu Meranti, Kempas, Durian burung, Gerunggang, Kedondong Hutan, Sesendok, Tembesu, Rengas, Mempisang, Mahang, Ketapang dan Kayu Bayur dan menyerahkan OBJEK SENGKETA kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia).
5. Menghukum TERGUGAT melakukan pengawasan dan pemeliharaan OBJEK SENGKETA serta melaporkan secara  berkala per 6 (enam) bulan kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia) ;
6. Menghukum TERGUGAT untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan OBJEK SENGKETA kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp. 15.000.000.000,- (Lima Belas milyar rupiah);
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;
8. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara. 
 
SUBSIDAIR
 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa Perkara aquo berpendapat lain, Mohon putusan seadil- adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak