Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
592/Pid.Sus/2025/PN Rhl Lani Regina Yulanda RISKY PRATAMA Alias RISKY Bin RAHMAD (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 592/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-735/L.4.20/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Lani Regina Yulanda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKY PRATAMA Alias RISKY Bin RAHMAD (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

--------------Bahwa ia Terdakwa RISKY PRATAMA Alias RISKY Bin RAHMAD (alm) Pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 20.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat di Jalan Pahlawan Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya di hotel Hua Yuan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram. perbuatan yang dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira Pukul 18.00 Wib Terdakwa sedang berada didalam kamar Hotel Hua Yuan berlamat di Jalan Pahlawan Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir kemudian datang sdr Tarmizi (DPO) kedalam kamar mengatakan “Kalau kau mau Pulang dan menjumpai sdr Andi (DPO), Ikutlah Dengan Sdr Angga (Dpo) Dan Sdr Ano (Dpo), mereka menunggu mu di bawah, meraka mau mengantar shabu untuk sdr.andi dan temannya”, kemudian Terdakwa turun ke bawah dan menemui Sdr Angga (DPO) dan Sdr Ano (DPO) di parkiran, Sdr Angga (DPO) lalu menyerahkan kepada Terdakwa paket sabu yang akan diberikan kepada sdr.ANDI (DPO), namun Terdakwa mengatakan “KAMU SAJA LAH YANG PEGANG". Kemudian Sdr Angga (DPO) membonceng Terdakwa dan Sdr Ano (DPO) dengan mengendarai sepeda motor, di pertengahan jalan tepatnya di daerah Sungai sialang Sdr Angga (DPO) memberhentikan sepeda motor nya untuk membeli makanan, sesampainya di dalam warung tersebut, Sdr Angga (DPO) memberikan dan menyerahkan satu paket SHABU tersebut kepada Terdakwa, Terdakwa menerimanya, Terdakwa lalu meletakan paket SHABU tersebut di samping warung Mi ayam, Sdr Angga (DPO) melihat dan bertanya “KENAPA KAMU BUANG?”, Terdakwa jawab “TELPHONE KAN SI TARMIJI?", lalu sdr.ANGGGA menghubungi sdr,TARMIJI, dan memberikan HP nya kepada Terdakwa, ditanya sama sdr.TARMIJI “KENAPA SHABU NYA DIBUANG?”" kemudian Terdakwa jawab “AKU TAKUT BANG” sdr.TARMIJI menjawab“ GAK APA, AMAN NYA ITU, AMBIL DAN PEGANG LAH LAGI SHABU ITU, NANTI KALIAN JUMPANYA DI ALFAMART BANTAYAN ", mendengar perkataan sdr.TARMIJI tersebut, Terdakwa mengambil lagi paket SHABU tersebut dan menyimpannya, kemudian Sdr Angga (DPO), Sdr Ano (DPO) dan Terdakwa berjalan lagi menuju ALFAMART BANTAYAN.
  • Bahwa sekira pukul 20.50 Wib di Jalan Lintas Bagansiapiapi-Bantayan Kepenghuluan Bantayan Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tepatnya di depan ALFAMART BANTAYAN, sdr.ANGA memberhentikan sepeda motor nya, lalu Terdakwa, Sdr Angga (DPO) dan sdr. ANO (DPO) turun dari sepeda motor, Terdakwa membawa paket SHABU tersebut ke arah parit yang kering di seberang ALFAMART tepatnya di depan halaman SD BANTAYAN, saat tu Sdr Angga (DPO) memarahi Terdakwa“KENAPA NYEBRANG? MANA SHABU NYA?“ Terdakwa jawab "SUDAH TERDAKWA BUANG DIPARIT”, kemudian Terdakwa berjalan Kembali ke samping halaman SD, kemudian disusul oleh Sdr Angga (DPO) dan ANO dan menyuruh Terdakwa untuk mengambilnya, kemudian Terdakwa mengambil lagi bungkusan SHABU tersebut untuk kemudian menyimpannya atau meletakkannya dibawah Pohon jambu di belakang Café Key Gomayo untuk kemudian diberitahu untuk diambil oleh Sdr. Andi (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 321/14324/ 2025 tanggal  24 Juli 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Unit Bagansiapiapi Yaitu WELNA AMNJASARI.SH telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (Satu)  bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 26.08 (Dua Puluh enam Koma Kosong Delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 2562/NNF/2025 tanggal 01 Agustus 2025 dengan kesimpulan : 

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  • 3601/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 3602/2024/NNF berupa 25 mL cairan Urine tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang diperiksa dan ditandatangani oleh 1. DEWI ARNI, MM, 2.YOGA RAMADI GUSTI,S.SI dan 3. ABDILLAH ADAM,S.Si serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA S.T M.T.M.Eng.

  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .-----------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa ia Terdakwa RISKY PRATAMA Alias RISKY Bin RAHMAD (alm) Pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 20.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat di Jalan Lintas Bagansiapiapi-Bantayan Kepenghuluan Bantayan Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Tepatnya Dibelakang Café Key Gomayo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB Saksi Teguh Guntara, saksi Bintang Julian Fiderova dan saksi Ripal Hakim (Masing-Masing Anggota Polsek Batu Hampar) mendapatkan Informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa di Jl. Lintas Bagansiapiapi Kep. Bantayan Kec. Batu Hampar Kab. Rokan Hilir sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu- shabu, berdasarkan informasi tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Batu Hampar menuju ke Jl. Lintas Bagansiapiapi Kep. Bantayan Kec. Batu Hampar Kab. Rokan Hilir, sekira jam 20.50 Wib, setibanya di lokasi Saksi Teguh Guntara, saksi Bintang Julian Fiderova dan saksi Ripal Hakim (Masing-Masing Anggota Polsek Batu Hampar) melakukan Penggerebekan melihat Terdakwa yang dicurigai melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu yang sedang berdiri di bawah pohon jambu di belakang Cafe Key Gomayo di samping Alfamart Bantayan Jl. Lintas Bagansiapiapi Kep.Bantayan Kec. Batu Hampar Kab. Rokan Hilir, kemudian Saksi Teguh Guntara, saksi Bintang Julian Fiderova dan saksi Ripal Hakim (Masing-Masing Anggota Polsek Batu Hampar) langsung melakukan Penangkapan dan pengeledahan terhadap Terdakwa RISKY PRATAMA Als RISKY Bin RAHMAD (Alm) dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti diseputaran Terdakwa RISKY PRATAMA Als RISKY Bin RAHMAD (Alm) berdiri,tepatnya di bawah pohon jambu, bahwa benar ada ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hijau yang didalamnya berisikan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk Constant, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 1(satu) buah plastik bening list merah yang berisikan 1 (satu) paket serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dan atas pengakuan dari Terdakwa RISKY PRATAMA Als RISKY Bin RAHMAD (Alm) bahwa barang atau narkotika tersebut adalah milik Sdr. TARMIJI dan sebelum dilakukan penangkapan barang atau narkoba jenis shabu didapat oleh sdr.ANGGA (DPO) yang menyerahkannya kepada Terdakwa RISKY PRATAMA Als RISKY Bin RAHMAD (Alm) untuk diserahkan kepada abang angkat Terdakwa RISKY PRATAMA Als RISKY Bin RAHMAD (Alm) bernama sdr.ANDI (DPO) di bantayan dan atas kesepakatan bersama antara  Terdakwa dan sdr.ANGGA (DPO) untuk meletakkannya di bawah pohon jambu belakang Cafe Key Gomayo disamping Alfamart Bantayan tersebut. Selanjutnya Terdakwa RISKY PRATAMA Als RISKY Bin RAHMAD (Alm) beserta barang bukti dibawa ke Polsek Batu Hampar untuk pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa Tujuan Terdakwa menguasai narkotika jenis sabu sabu tersebut Adalah untuk mengantarkan atau memberikan kepada sdr Andi (Dpo) dibantayan dengan keuntungan Terdakwa dapat bertemu dengan sdr Andi dan membahas hutang kepada sdr Andi (DPO)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 321/14324/ 2025 tanggal  24 Juli 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Unit Bagansiapiapi Yaitu WELNA AMNJASARI.SH telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (Satu)  bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 26.08 (Dua Puluh enam Koma Kosong Delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 2562/NNF/2025 tanggal 01 Agustus 2025 dengan kesimpulan : 

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  • 3601/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 3602/2024/NNF berupa 25 mL cairan Urine tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang diperiksa dan ditandatangani oleh 1. DEWI ARNI, MM, 2.YOGA RAMADI GUSTI,S.SI dan 3. ABDILLAH ADAM,S.Si serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA S.T M.T.M.Eng.

  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya