Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
383/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.ilham pradana
2.JUMIEKO ANDRA,S.H.,M.H
DANI SUHANDI Alias DANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 383/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-474/L.4.20/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ilham pradana
2JUMIEKO ANDRA,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANI SUHANDI Alias DANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

Bahwa Terdakwa DANI SUHANDI Alias DANI bersama sama dengan Saksi Iswanto Alias Iwan dan Saksi Fitri Satria Alias Satria (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Lapangan C Kel. Akar Belingkar Kec.Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan, Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

      • Bermula informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Lapangan C Kel. Akar Belingkar Kec.Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya di sebuah gubuk, sering terjadi transaksi Narkotika, pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira jam 18.30 WIB Tim dari Reserse Narkoba yaitu Saksi Alexander dan Saksi Rio Febi Sanjaya langsung menuju ke Lapangan C Kel. Akar Belingkar Kec.Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir dan sesampainya dilokasi, tepatnya disebuah gubuk, langsung dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi Iswanto sedang berada digubug yang mana Terdakwa sedang menelfon menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru, lalu Saksi Iswanto sambil menemani dan mengantar Terdakwa dalam menjual Narkotika jenis sabu lalu ditemukan 2 (dua) bungkus sedang, 1 (satu) bungkus kecil berisi narkotika, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dan 1 (satu) buah alat hisap berupa bong ditemukan diatas lantai dihadapan Saksi Iswanto dan 1 (satu) buah buku catatan warna biru. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa ditemukan 2 (dua) bungkus kecil berisi Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kotak warna coklat ditemukan dibelakang rumah Terdakwa tepatnya ditembok pagar rumah yang disimpan oleh Saksi Satria lalu ditemukan 1 (satu) unit timbangan warna putih tanpa merk 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna ungu dalam penguasaan Saksi Satria kemudian Terdakwa, Saksi Satria dan Saksi Iswanto dibawa dan diamankan ke Polres Rokan Hilir kemudian dilakukan pengembangan lebih lanjut.
      • Bahwa sebelum pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 di Lapangan C Kel. Akar Belingkar Kec.Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa dan Saudara Ega mebeli Narkotika jenis sabu dari Saudara Nanda sejumlah 30 (tiga puluh) gram dibagi 2 (dua) dengan harga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Kemudian Terdakwa dibantu oleh Saksi Satria selaku anggota dari Terdakwa untuk membagi menjadi beberapa paket dengan harga Rp. 100.000,- (seratur ribu rupiah), Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah), dan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu 15 (lima belas) gram yang Terdakwa beli dari Saudara Nanda Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian dalam hal penjualan Saksi Satria membantu Terdakwa dan mendapatkan upah senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan pemakaian gratis diberikan dari Terdakwa.
      • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 45/10278/2024 pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024, yang ditanda tangani oleh Dhoni Qadri selaku Pemimpin Cabang dan Abdul Hari Addha dengan Tersangka Dani Suhandi Alias Dani dan Iswanto Alias Iwan telah dilakukan penimbangan, sebagai berikut:
      1. Barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Riau dengan berat bersih 9,91 gram
      2. Pembungkus barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening dikembalikan kepada pihak Penyidik Kepolisian Resor Rokan Hilir dengan berat 1 (satu) gram.
      • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensi Kepolisian negara Republik Indonesia Daerah Riau di Pekanbaru Nomor : 1174/NNF/2024, pada hari Rabu, tanggal 22 Mei 2024 dengan pemeriksa Dewi Arni, MM., dan Endang Prihartini, dan diketehui Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA RIAU, bahwa barang bukti, sebgai berikut:
      1. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalam nya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan Kristal Warna Putih denga berat netto 9,91 (sembilan koma sembilan puluh satu) gram diberi nomor barang bukti 1757/2024/NNF mengandung metamfetamina
      2. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening dilapisi lakban hitam berisikan 1 (satu) botol plastic berisikan cairan urine dengan volume 10 mL, Milik tersangka Dani Suhandani Alias Dani, diberi nomor barang bukti 1758/2024/NNF mengandung metafetamina;
      3. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening dilapisi lakban hitam berisikan 1 (satu) botol plastic berisikan cairan urine dengan volume 15 mL, milik tersangka Iswanto Alias Iwan, diberi nomor barang bukti 1759/2024/NNF mengandung metafetamina
      • Bahwa Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
      • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

 

-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa DANI SUHANDI Alias DANI bersama sama dengan Saksi Iswanto Alias Iwan dan Saksi Fitri Satria Alias Satria (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Lapangan C Kel. Akar Belingkar Kec.Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan “Percobaan atau permufakatan jahat, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram”.perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

      • Bermula informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Lapangan C Kel. Akar Belingkar Kec.Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya di sebuah gubuk, sering terjadi transaksi Narkotika, pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira jam 18.30 WIB Tim dari Reserse Narkoba yaitu Saksi Alexander dan Saksi Rio Febi Sanjaya langsung menuju ke Lapangan C Kel. Akar Belingkar Kec.Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir dan sesampainya dilokasi, tepatnya disebuah gubuk, langsung dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi Iswanto sedang berada digubug yang mana Terdakwa sedang menelfon menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru, lalu Saksi Iswanto sambil menemani dan mengantar Terdakwa dalam menjual Narkotika jenis sabu lalu ditemukan 2 (dua) bungkus sedang, 1 (satu) bungkus kecil berisi narkotika, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dan 1 (satu) buah alat hisap berupa bong ditemukan diatas lantai dihadapan Saksi Iswanto dan 1 (satu) buah buku catatan warna biru. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa ditemukan 2 (dua) bungkus kecil berisi Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kotak warna coklat ditemukan dibelakang rumah Terdakwa tepatnya ditembok pagar rumah yang disimpan oleh Saksi Satria lalu ditemukan 1 (satu) unit timbangan warna putih tanpa merk 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna ungu dalam penguasaan Saksi Satria kemudian Terdakwa, Saksi Satria dan Saksi Iswanto dibawa dan diamankan ke Polres Rokan Hilir kemudian dilakukan pengembangan lebih lanjut.
      • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 45/10278/2024 pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024, yang ditanda tangani oleh Dhoni Qadri selaku Pemimpin Cabang dan Abdul Hari Addha dengan Tersangka Dani Suhandi Alias Dani dan Iswanto Alias Iwan telah dilakukan penimbangan, sebagai berikut:
      1. Barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Riau dengan berat bersih 9,91 gram
      2. Pembungkus barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening dikembalikan kepada pihak Penyidik Kepolisian Resor Rokan Hilir dengan berat 1 (satu) gram.
      • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensi Kepolisian negara Republik Indonesia Daerah Riau di Pekanbaru Nomor : 1174/NNF/2024, pada hari Rabu, tanggal 22 Mei 2024 dengan pemeriksa Dewi Arni, MM., dan Endang Prihartini, dan diketehui Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA RIAU, bahwa barang bukti, sebgai berikut:
      1. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalam nya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan Kristal Warna Putih denga berat netto 9,91 (sembilan koma sembilan puluh satu) gram diberi nomor barang bukti 1757/2024/NNF mengandung metamfetamina
      2. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening dilapisi lakban hitam berisikan 1 (satu) botol plastic berisikan cairan urine dengan volume 10 mL, Milik tersangka Dani Suhandani Alias Dani, diberi nomor barang bukti 1758/2024/NNF mengandung metafetamina;
      3. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening dilapisi lakban hitam berisikan 1 (satu) botol plastic berisikan cairan urine dengan volume 15 mL, milik tersangka Iswanto Alias Iwan, diberi nomor barang bukti 1759/2024/NNF mengandung metafetamina
      • Bahwa Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
      • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

 

-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya