| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD SOPAN SOPIAN Alias PIAN Bin MUSA bersama-sama dengan sdr. Juli Manalu (DPO) pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Pasar I Dusun Bangun Jadi, Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama dan bersekutu yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa bersama-sama sdr. Juli Manalu (DPO) dengan mengendarai sepeda motor supra x 125 warna hitam menuju areal perkebunan milik saksi Suyanti Alias Sipon Binti Jogo Suwito yang berada di Pasar I Dusun Bangun Jadi, Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, sebelum tiba dilokasi terdakwa dan sdr. Juli Manalu (DPO) sempat singgah sebentar di areal kebun sawit milik masyarakat tak tidak jauh dari lokasi kebun milik saksi Suyanti Alias Sipon untuk mengambil 1 (satu) unit pisau egrek bergagang fiber yang sebelumnya sudah disiapkan oleh sdr. Juli Manalu (DPO), setibanya dilokasi kebun terdakwa dan sdr. Juli Manalu (DPO) langsung melakukan pemanen buah kelapa sawit satu persatu dari pohonnya hingga terkumpul sebanyak 4 (empat) tandan buah kelapa sawit, dikarenakan terdakwa ada keperluan mendadak, kegiatan tersebut tidak lanjutkan lagi oleh terdakwa dan sdr. Juli Manalu (DPO) namun terdakwa dan sdr. Juli Manalu (DPO) bersepakat akan melanjutkan memanen buah kelapa sawit tersebut dimalam harinya, setelah itu terdakwa dan sdr. Juli Manalu (DPO) pun pulang kerumah masih-masing, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 02.00 WIB sdr. Juli Manalu (DPO) datang kerumah terdakwa untuk menjemput terdakwa, sambil terdakwa membawa 1 (satu) buah senter kepala, kemudian terdakwa dan sdr. Juli Manalu (DPO) langsung pergi menuju ke areal perkebunan buah kelapa sawit milik saksi Suyanti tersebut, setibanya dilokasi terdakwa dan sdr. Juli Manalu (DPO) langsung melakukan pemanen buah kelapa sawit satu persatu dari pohonnya secara bergantian hingga terkumpul sebanyak 31 (tiga puluh satu) tandan buah kelapa sawit, selanjutnya terdakwa melangsir buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan sepeda motor yang sudah ada keranjang along-along yang dibantu sdr. sdr. Juli Manalu (DPO) untuk diletakan jauh dari lokasi yang mana saat itu terdakwa sudah berhasil melangsir sebanyak dua kali dengan jumlah sebanyak 17 (tujuh belas) tandan, namun saat hendak melangsir ketiga kalinya terdakwa langsung diamankan masyarakat sekitar yang curiga dengan aktifitas terdakwa sedangkan sdr. Juli Manalu (DPO) melihat hal tersebut langsung kabur melarikan diri, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dan sdr. Juli Manalu (DPO) tidak memiliki ijin untuk mengambil buah kelapa sawit sebanyak 31 (tiga puluh satu) tandan dari saksi Suyanti Alias Sipon Binti Jogo Suwito selaku pemiliknya dan akibat kejadian tersebut saksi Suyanti Alias Sipon Binti Jogo Suwito mengalami kerugian sebesar Rp2.963.700 (dua juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD SOPAN SOPIAN Alias PIAN Bin MUSA pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Pasar I Dusun Bangun Jadi, Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa bersama-sama sdr. Juli Manalu (DPO) dengan mengendarai sepeda motor supra x 125 warna hitam menuju areal perkebunan milik saksi Suyanti Alias Sipon Binti Jogo Suwito yang berada di Pasar I Dusun Bangun Jadi, Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, sebelum tiba dilokasi terdakwa dan sdr. Juli Manalu (DPO) sempat singgah sebentar di areal kebun sawit milik masyarakat tak tidak jauh dari lokasi kebun milik saksi Suyanti Alias Sipon untuk mengambil 1 (satu) unit pisau egrek bergagang fiber yang sebelumnya sudah disiapkan oleh sdr. Juli Manalu (DPO), setibanya dilokasi kebun terdakwa dan sdr. Juli Manalu (DPO) langsung melakukan pemanen buah kelapa sawit satu persatu dari pohonnya hingga terkumpul sebanyak 4 (empat) tandan buah kelapa sawit, dikarenakan terdakwa ada keperluan mendadak, kegiatan tersebut tidak lanjutkan lagi oleh terdakwa dan sdr. Juli Manalu (DPO) namun terdakwa dan sdr. Juli Manalu (DPO) bersepakat akan melanjutkan memanen buah kelapa sawit tersebut dimalam harinya, setelah itu terdakwa dan sdr. Juli Manalu (DPO) pun pulang kerumah masih-masing, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 02.00 WIB sdr. Juli Manalu (DPO) datang kerumah terdakwa untuk menjemput terdakwa, sambil terdakwa membawa 1 (satu) buah senter kepala, kemudian terdakwa dan sdr. Juli Manalu (DPO) langsung pergi menuju ke areal perkebunan buah kelapa sawit milik saksi Suyanti tersebut, setibanya dilokasi terdakwa dan sdr. Juli Manalu (DPO) langsung melakukan pemanen buah kelapa sawit satu persatu dari pohonnya secara bergantian hingga terkumpul sebanyak 31 (tiga puluh satu) tandan buah kelapa sawit, selanjutnya terdakwa melangsir buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan sepeda motor yang sudah ada keranjang along-along yang dibantu sdr. sdr. Juli Manalu (DPO) untuk diletakan jauh dari lokasi yang mana saat itu terdakwa sudah berhasil melangsir sebanyak dua kali dengan jumlah sebanyak 17 (tujuh belas) tandan, namun saat hendak melangsir ketiga kalinya terdakwa langsung diamankan masyarakat sekitar yang curiga dengan aktifitas terdakwa sedangkan sdr. Juli Manalu (DPO) melihat hal tersebut langsung kabur melarikan diri, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil buah kelapa sawit sebanyak 31 (tiga puluh satu) tandan dari saksi Suyanti Alias Sipon Binti Jogo Suwito selaku pemiliknya dan akibat kejadian tersebut saksi Suyanti Alias Sipon Binti Jogo Suwito mengalami kerugian sebesar Rp2.963.700 (dua juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP |