Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
-----Bahwa Terdakwa MAGBUL BUKHORI Als ABUL Bin SUPARMAN pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Pusara I Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saat Terdakwa pulang dari kedai kopi menuju ke rumah Terdakwa di JI. Pusara I Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, kemudian tiba-tiba INTING (DPO) menghampiri Terdakwa tepatnya di depan rumah dipinggir jalan tersebut lalu INTING (DPO) mengatakan kepada Terdakwa "KABUL, PEGANG INI SEBENTAR AKU MAU BELI NASI GORENG NANTI AKU KASIH DUIT SAMA NASI GORENG", sehingga Terdakwa menerima dari INTING (DPO) berupa 1 (satu) bungkus plastik bening sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu. Tidak lama kemudian, 2 (dua) orang laki-laki datang menghampiri Terdakwa sambil berkata "ADO" lalu Terdakwa menjawab "MAU BELI BERAPA?" lalu 2 (dua) orang laki-laki tersebut menjawab "70RB" kemudian Terdakwa meminta uangnya dulu namun tidak diberikan karena 2 (dua) orang laki-laki tersebut mengatakan "MANA BARANGNYA". Kemudian saat Terdakwa berjalan ke arah warung sebelah rumah tersebut, tiba-tiba beberapa Anggota Kepolisian dari Kepolisian Sektor Bangko melewati Jalan Pusara I Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau karena berdasarkan informasi masyarakat maraknya terjadi peredaran narkotika di Jl Pusara tersebut dan dikarenakan Terdakwa takut dan gugup karena Terdakwa telah menerima 1 (satu) bungkus plastik bening sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu dari INTING (DPO), maka Terdakwa melempar 1 (satu) bungkus plastik bening tersebut ke dalam warung kosong di alamat tersebut. Selanjutnya, Saksi HELMIKA SURAIDI AMRI dan Saksi RAFIRA SISWANDI selaku Anggota Kepolisian dari Kepolisian Sektor Bangko melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening sedang yang berisikan 15 (lima belas) bungkus plastik bening kosong, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet, dan 1 (satu) unit handphone Android merk INFINIX warna biru metalik ditemukan di kantong belakang celana sebelah kanan, lalu dilakukan penggeledahan di dalam warung kosong tersebut dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening sedang yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu di warung tersebut. Berdasarkan hasil introgasi terhadap Terdakwa, Terdakwa menggunakan 15 (lima belas) bungkus plastik bening kosong digunakan untuk mengisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet digunakan untuk mengisi Narkotika jenis sabu ke dalam plastik bening, dan 1 (satu) unit handphone Android merk INFINIX digunakan untuk komunikasi kepada pembeli Narkotika jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Pegadaian Nomor : 120/14324/II/2025 tanggal 26 Feburari 2025 yang ditandatangani oleh MELYANDRI NIK. P.86652 selaku Pemimpin Unit PT Pegadaian Bagansiapi-api dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus plastik bening sedang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang didalamnya terdapat butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan estimasi berat bersih 0,32 gram.---------------------------------
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 0767/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025 dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama MAGBUL BUKHORI Als ABUL Bin SUPARMAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------
--- Bahwa kegiatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang.-------------------------------------
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------
SUBSIDAIR
-----Bahwa Terdakwa MAGBUL BUKHORI Als ABUL Bin SUPARMAN pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Pusara I Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------
- Bahwa berawal dari laporan informasi masyarakat maraknya peredaran narkotika di Jalan Pusara Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, maka Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP-GAS/24/II/2025/Reskrim tanggal 26 Februari 2025. Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira jam 01.00 WIB saat Tim Reskrim Polres Bangko berada Jalan Pusara I Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau melihat 3 (tiga) orang laki-laki sedang duduk-duduk di depan sebuah rumah yang berada di Jalan Pusara I Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tersebut. Melihat anggota kepolisian, Terdakwa langsung meloncat ke rumah sebelahnya dan Terdakwa membuang sesuatu ke warung di depannya, sehingga Saksi HELMIKA SURAIDI AMRI dan Saksi RAFIRA SISWANDI selaku Anggota Kepolisian dari Kepolisian Sektor Bangko memeriksa dan mengintrogasi Terdakwa lalu melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening sedang yang berisikan 15 (lima belas) bungkus plastik bening kosong, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet ditemukan di kantong belakang celana sebelah kanan, 1 (satu) unit handphone Android merk INFINIX warna biru metalik, lalu dilakukan penggeledahan di dalam warung kosong tersebut dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening sedang yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu dari warung tersebut. Terdakwa mengakui telah menerima 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu tersebut dari INTING (DPO) pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira jam 01.00 WIB saat Terdakwa pulang dari kedai kopi menuju ke rumah Terdakwa di JI. Pusara I Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. . -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Pegadaian Nomor : 120/14324/II/2025 tanggal 26 Feburari 2025 yang ditandatangani oleh MELYANDRI NIK. P.86652 selaku Pemimpin Unit PT Pegadaian Bagansiapi-api dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus plastik bening sedang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang didalamnya terdapat butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan estimasi berat bersih 0,32 gram.------------
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 0767/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025 dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti Nomor: 1086/2025/NNF berisi 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih yang diperiksa milik tersangka atas nama MAGBUL BUKHORI Als ABUL Bin SUPARMAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti Nomor: 1087/2025/NNF yang berisi 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine milik MAGBUL BUKHORI Als ABUL Bin SUPARMAN dengan volume 20 mL adalah benar mengandung Metamfetamina . --------------------------------------------------------------------
- Bahwa kegiatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang. . --------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------- |