Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
316/Pid.Sus/2025/PN Rhl 1.Hade Rachmat Daniel
2.PRATAMA HENDRAWAN MAHARDIKA, SH
3.AKBAR HAMDANI RAMBE, SH
AGUS SALIM Alias AGUS Bin NURDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 316/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-368/L.4.20/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Hade Rachmat Daniel
2PRATAMA HENDRAWAN MAHARDIKA, SH
3AKBAR HAMDANI RAMBE, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SALIM Alias AGUS Bin NURDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR:                                                                   

--------------Bahwa ia TERDAKWA AGUS SALIM Alias AGUS Bin NURDIN bersama sama dengan Saksi RIYAN FAZRIYANSA Alias DIPO dan Saksi ROBBY ILHAM WIJAYA Alias OBY Bin DEDEK SYAFUL AHKYAR (Masing-Masing Penuntutan Secara Terpisah) Pada Hari Rabu tanggal  29 Januari 2025 Sekira Pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat Di Jalan Ring Road Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Sebagaimana Dimaksud Dalam Ayat (1) Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------

 

  • Berawal Pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira jam 08.00 Wib, Terdakwa berada dirumah bertempat di Jalan Kancil Perumahan Husada Permai Blok B no 27 Kelurahan Danau Bale B Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan batu Provinsi Sumatera Utara Terdakwa sedang duduk-duduk diruang tamu lalu Saski RIYAN FAZRIYANSA Alias DIPO menelpon Terdakwa mengatakan “ BANG AKU MINTA BARANG LAGI PUNYA KU SUDAH HABIS “ Terdakwa mengatakan “ IYA JEMPUT LAH KEMARI “ Saksi RIYAN FAZRIYANSA Alias DIPO mengatakan “ IYA BANG INI MAU BERANGKAT AKU BANG “ Terdakwa mengatakan “ NANTI KALAU SUDAH SAMPAI KABARI YA “ kemudian sekira pukul 13.00 WIB, Saksi RIYAN FAZRIYANSA Alias DIPO menelpon Terdakwa mengatakan “ BANG INI AKU SUDAH SAMPAI “ Terdakwa mengatakan “ OKE INI AKU DATANG “ setelah itu Terdakwa pergi kerumah Sdr M.YUSUF GAYO (DPO) setelah berjumpa dengan Sdr YUSUF GAYO (DPO) kemudian Sdr M.YUSUF GAYO menitipkan 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisikan sebanyak 100 (seratus) butir Pil Extasi warna kuning kepada Terdakwa dan untuk Terdakwa berikan Saksi RIYAN FAZRIYANSA Alias DIPO di Simpang Jalan Kancil Perumahan Husada Permai Blok B No.28 Kelurahan Danau Bale B Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu Peropinsi Sumatera Utara setelah itu Saski RIYAN FAZRIYANSA Alias DIPO langsung pergi dan Terdakwa langsung pulang.
  • Selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira jam 16.00 Wib Saksi Triyanto bersama dengan saksi Ramadhan dan Saksi Wibowo (masing-masing Anggota Polsek bagan Sinembah) mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi di jalan Ring Road Bagan Batu Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Prov. Riau, atas informasi Saksi Triyanto bersama dengan saksi Ramadhan dan Saksi Wibowo (masing-masing Anggota Polsek bagan Sinembah) menuju kelokasi yang dimaksud kemudian sekira jam 17.00 Wib Saksi Triyanto bersama dengan saksi Ramadhan dan Saksi Wibowo (masing-masing Anggota Polsek bagan Sinembah) mengamankan saksi RIYAN FAZRIYANSA Alias DIPO, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap saksi RIYAN FAZRIYANSA Alias DIPO yang di saksikan RT setempat dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) butir pil ekstasi warna kuning yang dibungkus dalam plastik bening di dalam bungkus rokok LA warna ungu di dekat saksi RIYAN FAZRIYANSA Alias DIPO berdiri, selanjutnya melakukan interogasi untuk menanyakan apakah masih ada lagi pil ekstasi yang lainnya, dan saksi RIYAN FAZRIYANSA Alas DIPO menjelaskan ianya menyimpan dan dititipkan kepada Saksi ROBBY ILHAM WIJAYA Alias OBY Bin DEDEK SYAFUL AHKYAR di rumah kosnya yang beralamat di Jalan Graha Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, selanjutnya Saksi Triyanto bersama dengan saksi Ramadhan dan Saksi Wibowo (masing-masing Anggota Polsek bagan Sinembah) pergi ke rumah kos Saksi ROBBY ILHAM WIJAYA Alias OBY Bin DEDEK SYAFUL AHKYAR tersebut, setibanya di rumah kos Saksi ROBBY ILHAM WIJAYA Alias OBY Bin DEDEK SYAFUL AHKYAR kemudian Saksi Triyanto bersama dengan saksi Ramadhan dan Saksi Wibowo (masing-masing Anggota Polsek bagan Sinembah) mengamankan Saksi ROBBY ILHAM WIJAYA Alias OBY Bin DEDEK SYAFUL AHKYAR selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam kamar Saksi ROBBY ILHAM WIJAYA Alias OBY Bin DEDEK SYAFUL AHKYAR yang disaksikan oleh RT setempat, dan ditemukan barang bukti berupa 58 (lima puluh delapan) butir pil ekstasi warna kuning yang di bungkus dalam plastik bening didalam kotak kacamata yang disimapan didalam koper warna pink dan pengakuan Saksi ROBBY ILHAM WIJAYA Alias OBY Bin DEDEK SYAFUL AHKYAR bahwa pil ekstasi tersebut milik saksi RIYAN FAZRIYANSA Alias DIPO yang dititipkan kepada Saksi ROBBY ILHAM WIJAYA Alias OBY Bin DEDEK SYAFUL AHKYAR,selanjutnya Saksi Triyanto bersama dengan saksi Ramadhan dan Saksi Wibowo (masing-masing Anggota Polsek bagan Sinembah) melakukan interogasi kembali terhadap saksi RIYAN FAZRIYANSA Alias DIPO sehubungan dengan darimana didapatnya pil ekstasi tersebut dan RIYAN FAZRIYANSA Alias DIPO menjelaskan pil ekstasi tersebut di dapat dari seorang temannya yang bernama Terdakwa Agus Salim Alias Agus Bin Nurdin Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Bagan Sinembah guna proses lebuh lanjut.
  • Selanjutnya berdasarkan Daftar Pencarian Orang Nomor :DPO/01.a/II/RES.4.2/2025/ Reskrim hasil keterangan dari saksi RIYAN FAZRIYANSA Alias DIPO bahwa narkotika jenis Pil Extasi didapat dari Terdakwa kemudian Pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 09.00 WIB Saksi Triyanto bersama dengan saksi Ramadhan dan Saksi Wibowo (masing-masing Anggota Polsek bagan Sinembah) mendapat Informasi dari warga masyarakat yang dapat dipercaya bahwa Terdakwa berada di Jalan Kancil Perumahan Husada Permai Blok B No.28 Kelurahan Danau Bale B Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu, Propinsi Sumatera Utara, Selanjutnya Saksi Triyanto bersama dengan saksi Ramadhan dan Saksi Wibowo (masing-masing Anggota Polsek bagan Sinembah) untuk melakukan Penangkapan dan Penggeledahan yang dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penggeledahan, kemudian sekira pukul 10.00 WIB, Saksi Triyanto bersama dengan saksi Ramadhan dan Saksi Wibowo (masing-masing Anggota Polsek bagan Sinembah)  menuju di Jalan Kancil Perumahan Husada Permai Blok B No.28 Kelurahan Danau Bale B Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu, Propinsi Sumatera Utara, setelah sampai sekira pukul 15.00 WIB, Saksi Triyanto bersama dengan saksi Ramadhan dan Saksi Wibowo (masing-masing Anggota Polsek bagan Sinembah) langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa didalam rumah Terdakwa sedangkan sdr.M.YUSUF GAYO (DPO) berhasil melarikan diri selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa tidak ditemukan barang bukti narkotika setelah itu dilakukan Penggeledahan didalam rumah dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone android merk VIVO warna biru dilantai ruang tamu, ditemukan 1 (satu) unit Handphone android merk OPPO warna hitam dan 1 (satu) buah kantong bertali warna hitam bertuliskan NEWERACAP.COM didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening sedang berisikan narkotika jenis sabu diatas wastappel ruang dapur, selanjutnya Saksi Triyanto bersama dengan saksi Ramadhan dan Saksi Wibowo (masing-masing Anggota Polsek bagan Sinembah) membawa Terdakwa beserta barang bukti kekantor Polsek Bagan Sinembah guna guna penghusutan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam “percobaan atau permufakatan jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Sebagaimana Dimaksud Dalam Ayat (1) Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram”.
  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 02/BB/I/14325/2025 dan Nomor 02/BB/I/14325/2025 tanggal 31 Januari 2025, yang ditanda tangani oleh Dhoni Qadri selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai. barang bukti narkotika jenis Pil ekstasi milik Saksi RIYAN FAZRIYANSA Alias DIPO,dkk sebagai berikut :
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 6 (enam) butir pil ekstasi warna kuning memiliki berat bersih 2,28 gr (dua koma dua puluh delapan gram)
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 58 (lima puluh delapan) butir pil narkotika jenis pil ekstasi warna kuning memiliki berat bersih 22,16 gr (dua puluh dua koma enam belas gram)
  • Setengah butir pil ekstasi warn kuning memiliki berat bersih 0,21 gr (nol koma dua puluh satu gram)
  • Bahwa barang bukti milik Saksi RIYAN FAZRIYANSA Alias DIPO,dkk adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0366/NNF/2025 tanggal 07 Februari 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briptu Abdillah Adam, S,Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Para Terdakwa sebagai berikut :
  • 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 6 (enam) butir pil ekstasi warna kuning dengan berat netto 2,28 gr (dua koma dua puluh delapan gram) dengan nomor barang bukti 0505/2025/NNF adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0558/NNF/2025 tanggal 17 Februari 2025 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti

0796/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan Kristal warna putih adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

0797/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan 30 mL Cairan Urine milik Terdakwa adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI.S.Si dan ABDILLAH ADAM.S.Si serta diketahui oleh Ps.Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA.ST.M.T,M.Eng

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor :05/BB/II/14325/2025 tanggal 10 Februari 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Pegadaian Unit Bagan Batu oleh PRASETIO ISMAIL telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (Satu) paket plastic bening  yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih : 14,76 (Empat Belas Koma Tujuh Puluh Enam) Gram

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------------Bahwa ia TERDAKWA AGUS SALIM Alias AGUS Bin NURDIN bersama sama dengan Saksi RIYAN FAZRIYANSA Alias DIPO dan Saksi ROBBY ILHAM WIJAYA Alias OBY Bin DEDEK SYAFUL AHKYAR (Masing-Masing Penuntutan Secara Terpisah) Pada Hari Rabu tanggal  29 Januari 2025 Sekira Pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat Di Jalan Ring Road Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  percobaan atau permufakatan jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Sebagaimana Dimaksud Dalam Ayat (1) Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram”. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------

  • Berawal Pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira jam 16.00 Wib Saksi Triyanto bersama dengan saksi Ramadhan dan Saksi Wibowo (masing-masing Anggota Polsek bagan Sinembah) mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi di jalan Ring Road Bagan Batu Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Prov. Riau, atas informasi Saksi Triyanto bersama dengan saksi Ramadhan dan Saksi Wibowo (masing-masing Anggota Polsek bagan Sinembah) menuju kelokasi yang dimaksud kemudian sekira jam 17.00 Wib Saksi Triyanto bersama dengan saksi Ramadhan dan Saksi Wibowo (masing-masing Anggota Polsek bagan Sinembah) mengamankan saksi RIYAN FAZRIYANSA Alias DIPO, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap saksi RIYAN FAZRIYANSA Alias DIPO yang di saksikan RT setempat dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) butir pil ekstasi warna kuning yang dibungkus dalam plastik bening di dalam bungkus rokok LA warna ungu di dekat saksi RIYAN FAZRIYANSA Alias DIPO berdiri, selanjutnya melakukan interogasi untuk menanyakan apakah masih ada lagi pil ekstasi yang lainnya, dan saksi RIYAN FAZRIYANSA Alas DIPO menjelaskan ianya menyimpan dan dititipkan kepada Saksi ROBBY ILHAM WIJAYA Alias OBY Bin DEDEK SYAFUL AHKYAR di rumah kosnya yang beralamat di Jalan Graha Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, selanjutnya Saksi Triyanto bersama dengan saksi Ramadhan dan Saksi Wibowo (masing-masing Anggota Polsek bagan Sinembah) pergi ke rumah kos Saksi ROBBY ILHAM WIJAYA Alias OBY Bin DEDEK SYAFUL AHKYAR tersebut, setibanya di rumah kos Saksi ROBBY ILHAM WIJAYA Alias OBY Bin DEDEK SYAFUL AHKYAR kemudian Saksi Triyanto bersama dengan saksi Ramadhan dan Saksi Wibowo (masing-masing Anggota Polsek bagan Sinembah) mengamankan Saksi ROBBY ILHAM WIJAYA Alias OBY Bin DEDEK SYAFUL AHKYAR selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam kamar Saksi ROBBY ILHAM WIJAYA Alias OBY Bin DEDEK SYAFUL AHKYAR yang disaksikan oleh RT setempat, dan ditemukan barang bukti berupa 58 (lima puluh delapan) butir pil ekstasi warna kuning yang di bungkus dalam plastik bening didalam kotak kacamata yang disimapan didalam koper warna pink dan pengakuan Saksi ROBBY ILHAM WIJAYA Alias OBY Bin DEDEK SYAFUL AHKYAR bahwa pil ekstasi tersebut milik saksi RIYAN FAZRIYANSA Alias DIPO yang dititipkan kepada Saksi ROBBY ILHAM WIJAYA Alias OBY Bin DEDEK SYAFUL AHKYAR,selanjutnya Saksi Triyanto bersama dengan saksi Ramadhan dan Saksi Wibowo (masing-masing Anggota Polsek bagan Sinembah) melakukan interogasi kembali terhadap saksi RIYAN FAZRIYANSA Alias DIPO sehubungan dengan darimana didapatnya pil ekstasi tersebut dan RIYAN FAZRIYANSA Alias DIPO menjelaskan pil ekstasi tersebut di dapat dari seorang temannya yang bernama Terdakwa Agus Salim Alias Agus Bin Nurdin Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Bagan Sinembah guna proses lebuh lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam percobaan atau permufakatan jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Sebagaimana Dimaksud Dalam Ayat (1) Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram”.
  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 02/BB/I/14325/2025 dan Nomor 02/BB/I/14325/2025 tanggal 31 Januari 2025, yang ditanda tangani oleh Dhoni Qadri selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai. barang bukti narkotika jenis Pil ekstasi milik Saksi RIYAN FAZRIYANSA Alias DIPO,dkk sebagai berikut :
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 6 (enam) butir pil ekstasi warna kuning memiliki berat bersih 2,28 gr (dua koma dua puluh delapan gram)
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 58 (lima puluh delapan) butir pil narkotika jenis pil ekstasi warna kuning memiliki berat bersih 22,16 gr (dua puluh dua koma enam belas gram)
  • Setengah butir pil ekstasi warn kuning memiliki berat bersih 0,21 gr (nol koma dua puluh satu gram)
  • Bahwa barang bukti milik Saksi RIYAN FAZRIYANSA Alias DIPO,dkk adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0366/NNF/2025 tanggal 07 Februari 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briptu Abdillah Adam, S,Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Para Terdakwa sebagai berikut :
  • 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 6 (enam) butir pil ekstasi warna kuning dengan berat netto 2,28 gr (dua koma dua puluh delapan gram) dengan nomor barang bukti 0505/2025/NNF adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0558/NNF/2025 tanggal 17 Februari 2025 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti

0796/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan Kristal warna putih adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

0797/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan 30 mL Cairan Urine milik Terdakwa adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI.S.Si dan ABDILLAH ADAM.S.Si serta diketahui oleh Ps.Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA.ST.M.T,M.Eng

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor :05/BB/II/14325/2025 tanggal 10 Februari 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Pegadaian Unit Bagan Batu oleh PRASETIO ISMAIL telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (Satu) paket plastic bening  yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih : 14,76 (Empat Belas Koma Tujuh Puluh Enam) Gram.

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya