Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.Sus-LH/2026/PN Rhl Yayasan Devendra PABRIK KELAPA SAWIT (PKS) PT. DWI MITRA DAYA RIAU (DMDR) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
Nomor Perkara 33/Pdt.Sus-LH/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yayasan Devendra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nara Alfiana, S.HYayasan Devendra
Tergugat
NoNama
1PABRIK KELAPA SAWIT (PKS) PT. DWI MITRA DAYA RIAU (DMDR)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Bupati Rokan Hilir)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan Penguggat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Pelanggaran Berat dibidang Lingkungan Hidup;
4. Menghukum Tergugat untuk menghentikan kegiatan atau operasional Pabrik Kelapa Sawit Tergugat sampai terpenuhinya persyaratan pengolahan air limbah yang menggunakan kolam dan saluran kedap air;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap harinya,apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini melalui kas negara yang dipergunakan untuk pemulihan dan pelestarian lingkungan hidup;
6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
 
 
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak