| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 132/Pid.B/2026/PN Rhl | MARGARET CINDY SARI SIHOTANG, S.H. | PUTRA GUNAWAN Alias PUTRA Bin ABU BAKAR (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 132/Pid.B/2026/PN Rhl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | TAR-160/L.4.20/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN Bahwa Terdakwa PUTRA GUNAWAN Alias PUTRA Bin ABU BAKAR (Alm) pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026 bertempat di Pulau Halang Kecil Kepenghuluan Sungai Panji Panji, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau atau tepatnya di lahan sawit milik Saksi Jefri Bin H. Saripuddin atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 12.00 Wib saat Terdakwa pulang dari ladang padi di Pulau Halang Kecil Kepenghuluan Sungai Panji Panji, Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau kemudian Terdakwa terpikir untuk mencuri buah kelapa sawit di lahan milik paman Terdakwa kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah dodos kelapa sawit di pondok milik paman Terdakwa kemudian dikarenakan Terdakwa merasa kasihan dengan paman Terdakwa, Terdakwa pun mendosos buah sawit di lahan yang berada di samping lahan sawit milik paman Terdakwa yaitu di lahan milik saksi Jefri Bin H. Saripuddin, selanjutnya setelah Terdakwa mendodos dan menjatuhkan buah kelapa sawit tersebut, Terdakwa kumpulkan dan Terdakwa tumpuk menjadi satu di dekat lahan tersebut, kemudian Terdakwa mengambil keranjang yang berada di pinggir jalan dan Terdakwa pun langsung mengangkat keranjang tersebut keatas sepeda motor, kemudian Terdakwa menuju Tumpukan Buah kelapa sawit yang Terdakwa ambil sebelumnya dan Terdakwa pun langsung mengangkut 9 (Sembilan) Tandan Buah kelapa sawit keluar lahan dan Terdakwa tumpukan di pinggir jalan di samping tempat penjualan buah kelapa sawit kemudian Terdakwa kembali ke dalam lahan dan mengambil 9 (Sembilan) tandan buah kelapa sawit kembali dan pada saat Terdakwa sudah berada di pinggir jalan lintas menurunkan buah kelapa sawit Terdakwa bertemu dengan saksi Jefri Bin H. Saripuddin, saat ditanyakan kepada Terdakwa “SAWIT SIAPA KAU DODOS?” dan Terdakwa tidak menjawab kemudian saksi Jefri Bin H. Saripuddin kembali bertanya kepada Terdakwa “DARIMANA KAU AMBIL SAWIT ITU” dan Terdakwa pun menjawab dengan cuek “DARI DALAM (PULAU HALANG KECIL” selanjutnya Terdakwa langsung di pegang dan kemudian saksi Jefri Bin H. Saripuddin mengikat Terdakwa menggunakan tali, kemudian tidak lama ramai orang berkerumun dan datang 2 (dua) orang Polisi dari Polsek Kubu menggunakan mobil Patroli dan langsung membawa Terdakwa ke Polsek Kubu beserta sepeda motor dan buah kelapa sawit guna proses lebih lanjut. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Jefri Bin H. Saripuddin mengalami kerugian sejumlah Rp.1.041.000,- (satu juta empat puluh satu ribu rupiah). --- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
