Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
719/Pid.Sus/2025/PN Rhl AGUNG DWI WICAKSONO, S.H. 1.MHD. NUR Als. MAMAT Bin KHOZMI
2.MUHAMMAD FAIZAL Als. ICAL Bin TIAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 719/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-851/L.4.20/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG DWI WICAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MHD. NUR Als. MAMAT Bin KHOZMI[Penahanan]
2MUHAMMAD FAIZAL Als. ICAL Bin TIAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa terdakwa I MHD. NUR Als. MAMAT Bin KHOZMI bersama- sama dengan terdakwa II MUHAMMAD FAIZAL Als. ICAL Bin TIAR dan saksi MUHAMMAD RAFI HALOHO Als. HOTMA (yang dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 wib dan pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 02.30 wib atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di Labuan Bilik, kecamtan, Panai Tengah, kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara dan di Bundaran Panipahan yang beralamat di Jalan Bhakti, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Pemufakatan jahat untuk melakukan perbuatan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 wib terdakwa MHD. NUR Als. MAMAT Bin KHOZMI memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Sdr. WAWAN (DPO), kemudian Sdr. WAWAN (DPO) mengantarkan sabu tersebut kepada terdakwa MHD. NUR Als. MAMAT Bin KHOZMI di Labuan Bilik, kecamtan, Panai Tengah, kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, dan terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram, lalu terdakwa membagi/ memecah narkotika jenis sabu menjadi beberapa paket kecil;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 wib terdakwa MHD. NUR Als. MAMAT Bin KHOZMI menghubungi via telepon Sdr. SUKI (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 200 (dua ratus) gram, dan Sdr. SUKI (DPO) menyanggupi pesanan tersebut dan akan mengirimkan narkotika jenis sabu sebanyak 200 (dua ratus) gram pada malam hari;
  • Bahwa kemudian pada pukul 20.00 wib terdakwa MHD. NUR Als. MAMAT Bin KHOZMI dan terdakwa MUHAMMAD FAIZAL Als. ICAL Bin TIAR berjumpa untuk menjemput narkotika jenis sabu yang akan diantar oleh  saksi MUHAMMAD RAFI HALOHO Als. HOTMA di daerah Ajamu, Sumatera Utara, selanjutnya terdakwa MHD. NUR Als. MAMAT Bin KHOZMI dan terdakwa MUHAMMAD FAIZAL Als. ICAL Bin TIAR terdakwa menuju lokasi yang dimaksud dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 dengan Nopol BK 2640 YBX dan terdakwa MHD. NUR Als. MAMAT Bin KHOZMI dan terdakwa MUHAMMAD FAIZAL Als. ICAL Bin TIAR membawa 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu yang terdakwa MUHAMMAD FAIZAL Als. ICAL Bin TIAR simpan di dalam jok sepeda motor merk Honda Supra X 125 dengan Nopol BK 2640 YBX;
  • Bahwa tujuan terdakwa MHD. NUR Als. MAMAT Bin KHOZMI dan terdakwa MUHAMMAD FAIZAL Als. ICAL Bin TIAR membeli narkotika jenis sabu tersebut ialah untuk di jual kembali dan mendapatkan keuntungan;
  • Bahwa terdakwa MHD. NUR Als. MAMAT Bin KHOZMI sudah 4 (empat) kali membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. SUKI (DPO) dengan harga Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) per 100 (seratus) gram;
  • Bahwa dalam menjual narkotika jenis sabu terdakwa terdakwa MHD. NUR Als. MAMAT Bin KHOZMI akan mendapat keuntungan sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per 100 (seratus) gram dan dapat menggunakan narkotika secara gratis;
  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, di Jalan Bhakti, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir sering dijadikan tempat untuk transaksi jual/ beli narkotika jenis sabu, kemudian Tim Opsnal Polsek Panipahan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud, dan pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025  sekira pukul 00.30 wib Team Opsnal Reskoba Polsek Panipahan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa MHD. NUR Als. MAMAT Bin KHOZMI dan terdakwa MUHAMMAD FAIZAL Als. ICAL Bin TIAR yang berada di pinggir jalan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Sp.Dah/03/VIII/2025/Reskrim tanggal 19 Agustus 2025, dan Team Opsnal Reskoba Polsek Panipahan menemukan 4 (empat) bungkus plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam jok motor, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam milik terdakwa MHD. NUR Als. MAMAT Bin KHOZMI, 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna biru langit terdakwa MUHAMMAD FAIZAL Als. ICAL Bin TIAR, setelah diinterogasi terdakwa MHD. NUR Als. MAMAT Bin KHOZMI dan terdakwa MUHAMMAD FAIZAL Als. ICAL Bin TIAR mengakui bahwa plastik yang berisikan diduga narkotika jenis sabu adalah milik para terdakwa, kemudian pada saat dilakukan pengecekan 1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna hitam milik terdakwa MHD. NUR Als. MAMAT Bin KHOZMI , handphone tersebut berdering ada panggilan masuk, setelah panggilan dijawab diketahui bahwa saksi MUHAMMAD RAFI HALOHO Als. HOTMA akan mengantarkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat 200 (dua ratus) gram kepada milik terdakwa MHD. NUR Als. MAMAT Bin KHOZMI, selanjutnya tim Opsnal Polsek Panipahan beserta terdakwa MHD. NUR Als. MAMAT Bin KHOZMI dan terdakwa MUHAMMAD FAIZAL Als. ICAL Bin TIAR menuju ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD RAFI HALOHO Als. HOTMA, setelah saksi MUHAMMAD RAFI HALOHO Als. HOTMA dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan   narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran besar, 1 (satu) buah plastik warna hitam, 1 (satu) unit handphone OPPO warna hitam, setelah diinterogasi, terdakwa MHD. NUR Als. MAMAT Bin KHOZMI mengakui bahwa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat 200 (dua ratus) gram merupakan barang yang dipesan oleh terdakwa MHD. NUR Als. MAMAT Bin KHOZMI;
  • Bahwa Narkotika golongan I jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 352 / 14324/ VIII/ 2025 tanggal 20 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Unit PT. Pegadaian Bagansiapiapi  atas nama WELNA MANJASARI, SH NIK P84575, dengan hasil penimbangan 6 (enam) bungkus plastik bening yang didalmanya berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 201,99 (dua ratus satu koma sembiilan puluh sembilan) gram, dan berat bersih 197,73 (seratus sembilan puluh tujuh koma tujuh puluh tiga) gram;
  • Bahwa narkotika golongan I jenis sabu dan urine milik para terdakwa, telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2950/NNF/2025 tanggal 08 September 2025 yang ditandatangani oleh Kepla Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau atas nama Dr. UNGKAP SIAHAAN NRP. 75100926 dan Pemeriksa DEWI ARNI, MM;  dan ABDILLAH ADAM S, S.Si dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor : 4254/2025/NNF: barang bukti dengan nomor : 4255/2025/NNF, barang bukti dengan nomor : 4256/2025/NNF, dan barang bukti dengan nomor : 4257/2025/NNF, mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa MHD. NUR Als. MAMAT Bin KHOZMI dan terdakwa MUHAMMAD FAIZAL Als. ICAL Bin TIAR dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari – hari.

--------------- Perbuatan para terdakwa  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

--------- Bahwa terdakwa I MHD. NUR Als. MAMAT Bin KHOZMI bersama- sama dengan terdakwa II MUHAMMAD FAIZAL Als. ICAL Bin TIAR pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di Jalan Bhakti, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Pemufakatan jahat untuk melakukan perbuatan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 wib terdakwa MHD. NUR Als. MAMAT Bin KHOZMI memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Sdr. WAWAN (DPO), kemudian Sdr. WAWAN (DPO) mengantarkan sabu tersebut kepada terdakwa MHD. NUR Als. MAMAT Bin KHOZMI di Labuan Bilik, kecamtan, Panai Tengah, kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, dan terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram, lalu terdakwa membagi/ memecah narkotika jenis sabu menjadi beberapa paket kecil;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 wib terdakwa MHD. NUR Als. MAMAT Bin KHOZMI menghubungi via telepon Sdr. SUKI (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 200 (dua ratus) gram, dan Sdr. SUKI (DPO) menyanggupi pesanan tersebut dan akan mengirimkan narkotika jenis sabu sebanyak 200 (dua ratus) gram pada malam hari;
  • Bahwa kemudian pada pukul 20.00 wib terdakwa MHD. NUR Als. MAMAT Bin KHOZMI dan terdakwa MUHAMMAD FAIZAL Als. ICAL Bin TIAR berjumpa untuk menjemput narkotika jenis sabu yang akan diantar oleh  saksi MUHAMMAD RAFI HALOHO Als. HOTMA di daerah Ajamu, Sumatera Utara, selanjutnya terdakwa MHD. NUR Als. MAMAT Bin KHOZMI dan terdakwa MUHAMMAD FAIZAL Als. ICAL Bin TIAR terdakwa menuju lokasi yang dimaksud dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 dengan Nopol BK 2640 YBX dan terdakwa MHD. NUR Als. MAMAT Bin KHOZMI dan terdakwa MUHAMMAD FAIZAL Als. ICAL Bin TIAR membawa 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu yang terdakwa MUHAMMAD FAIZAL Als. ICAL Bin TIAR simpan di dalam jok sepeda motor merk Honda Supra X 125 dengan Nopol BK 2640 YBX;
  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, di Jalan Bhakti, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir sering dijadikan tempat untuk transaksi jual/ beli narkotika jenis sabu, kemudian Tim Opsnal Polsek Panipahan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud, dan pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025  sekira pukul 00.30 wib Team Opsnal Reskoba Polsek Panipahan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa MHD. NUR Als. MAMAT Bin KHOZMI dan terdakwa MUHAMMAD FAIZAL Als. ICAL Bin TIAR yang berada di pinggir jalan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Sp.Dah/03/VIII/2025/Reskrim tanggal 19 Agustus 2025, dan Team Opsnal Reskoba Polsek Panipahan menemukan 4 (empat) bungkus plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam jok motor, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam milik terdakwa MHD. NUR Als. MAMAT Bin KHOZMI, 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna biru langit terdakwa MUHAMMAD FAIZAL Als. ICAL Bin TIAR, setelah diinterogasi terdakwa MHD. NUR Als. MAMAT Bin KHOZMI dan terdakwa MUHAMMAD FAIZAL Als. ICAL Bin TIAR mengakui bahwa plastik yang berisikan diduga narkotika jenis sabu adalah milik para terdakwa, kemudian pada saat dilakukan pengecekan 1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna hitam milik terdakwa MHD. NUR Als. MAMAT Bin KHOZMI , handphone tersebut berdering ada panggilan masuk, setelah panggilan dijawab diketahui bahwa saksi MUHAMMAD RAFI HALOHO Als. HOTMA akan mengantarkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat 200 (dua ratus) gram kepada milik terdakwa MHD. NUR Als. MAMAT Bin KHOZMI, selanjutnya tim Opsnal Polsek Panipahan beserta terdakwa MHD. NUR Als. MAMAT Bin KHOZMI dan terdakwa MUHAMMAD FAIZAL Als. ICAL Bin TIAR menuju ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD RAFI HALOHO Als. HOTMA, setelah saksi MUHAMMAD RAFI HALOHO Als. HOTMA dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan   narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran besar, 1 (satu) buah plastik warna hitam, 1 (satu) unit handphone OPPO warna hitam, setelah diinterogasi, terdakwa MHD. NUR Als. MAMAT Bin KHOZMI mengakui bahwa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat 200 (dua ratus) gram merupakan barang yang dipesan oleh terdakwa MHD. NUR Als. MAMAT Bin KHOZMI;
  • Bahwa Narkotika golongan I jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 352 / 14324/ VIII/ 2025 tanggal 20 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Unit PT. Pegadaian Bagansiapiapi  atas nama WELNA MANJASARI, SH NIK P84575, dengan hasil penimbangan 6 (enam) bungkus plastik bening yang didalmanya berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 201,99 (dua ratus satu koma sembiilan puluh sembilan) gram, dan berat bersih 197,73 (seratus sembilan puluh tujuh koma tujuh puluh tiga) gram;
  • Bahwa narkotika golongan I jenis sabu dan urine milik para terdakwa, telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2950/NNF/2025 tanggal 08 September 2025 yang ditandatangani oleh Kepla Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau atas nama Dr. UNGKAP SIAHAAN NRP. 75100926 dan Pemeriksa DEWI ARNI, MM;  dan ABDILLAH ADAM S, S.Si dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor : 4254/2025/NNF: barang bukti dengan nomor : 4255/2025/NNF, barang bukti dengan nomor : 4256/2025/NNF, dan barang bukti dengan nomor : 4257/2025/NNF, mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa MHD. NUR Als. MAMAT Bin KHOZMI dan terdakwa MUHAMMAD FAIZAL Als. ICAL Bin TIAR dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari – hari.

--------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo. 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya