Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa terdakwa I SYUKUR Alias SUKUR Bin TAMRIN bersama-sama dengan terdakwa II ZULFIKAR Alias IZUL Bin AMIRUDDIN pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2023 bertempat di Perairan Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau tepatnya dengan titik koordinat 02-30-36 U/ 100-59-18 T atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2023 sekira pukul 19.00 wib terdakwa I berangkat menuju Negara Malaysia dengan menggunakan kapal yang bernama KM BERKAT milik terdakwa I melalui perairan Sinaboi, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, dimana peran terdakwa I sebagai Nahkoda dan terdakwa II sebagai Anak Buah Kapal dengan membawa penumpang sebanyak 9 (sembilan) orang penumpang yakni saksi Umar Alias Umar Bin Hasan, saksi Ari Sujiantoro Alias Ari Bin Sukaji, saksi Paidi Alias Wak Paidi, saksi Adi Ardianto Alias Ardi Bin Ramelan, saksi Suharyanto Alias Hari sebesar, saksi Rusdi Bin Tarmuji, saksi Gani Siswanto Alias Gani Bin Sukadi, saksi Bagus Aris Setyawan Alias Bagus, saksi Edi Saputra Alis Edin Bin Kadir, dengan tujuan Pulau Keri Negara Malaysia, dimana 9 (sembilan) orang tersebut merupakan pekerja yang akan bekerja di Negara Malaysia secara Ilegal atau masuk ke Negara Malaysia secara Ilegal, kemudian terdakwa I dan terdakwa II meminta ongkos keberangkatan terhadap 9 (sembilan) orang tersebut dengan tarif berbeda-beda :
- saksi Umar Alias Umar Bin Hasan sebesar Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah),
- saksi Ari Sujiantoro Alias Ari Bin Sukaji sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah)
- saksi Paidi Alias Wak Paidi sebesar Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah),
- saksi Adi Ardianto Alias Ardi Bin Ramelan sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah),
- saksi Suharyanto Alias Hari sebesar Rp. 4.700.000 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah),
- saksi Rusdi Bin Tarmuji sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah),
- saksi Gani Siswanto Alias Gani Bin Sukadi sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah),
- saksi Bagus Aris Setyawan Alias Bagus sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah),
- saksi Edi Saputra Alis Edin Bin Kadir sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah),
- Bahwa kemudian sekira pukul 02.00 wib kapal KM BERKAT bersandar di pinggir pantai Pulau Haling Belang, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir dengan tujuan untuk mengisi kapal dengan muatan kayu teki yang terdakwa I beli dari sdr. Pudin (DPO)
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggl 22 Juli sekira pukul 16.00 wb setelah kapal KM BERKAT terisi, kurang lebih 2000 (dua ribu) batang kayu teki kemudian terdakwa I sebagai Nahkoda dan terdakwa II sebagai Anak Buah Kapal bersama dengan 9 (sembilan) orang penumpang berangkat menuju NEGARA MALAYSIA namun kapal KM BERKAT singgah dipelabuhan Kuala Bagan didaerah Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir.
- Bahwa selanjutnya terdakwa I sebagai Nahkoda dan terdakwa II sebagai Anak Buah Kapal bersama dengan 9 (sembilan) orang penumpang lainnya berangkat menuju NEGARA MALAYSIA menunggu air pasang laut sekira pukul 20.00 wib kapal KM BERKAT berangkat menuju NEGARA MALAYSIA melalui perairan Sinaboi, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 wib kapal KM BERKAT berisikan terdakwa I sebagai Nahkoda dan terdakwa II sebagai Anak Buah Kapal serta 9 (sembilan) orang penumpang yakni saksi Umar Alias Umar Bin Hasan, saksi Ari Sujiantoro Alias Ari Bin Sukaji, saksi Paidi Alias Wak Paidi, saksi Adi Ardianto Alias Ardi Bin Ramelan, saksi Suharyanto Alias Hari sebesar, saksi Rusdi Bin Tarmuji, saksi Gani Siswanto Alias Gani Bin Sukadi, saksi Bagus Aris Setyawan Alias Bagus, saksi Edi Saputra Alis Edin Bin Kadir, kapal KM BERKAT diberhentikan oleh saksi Bayu Prasetyo dan saksi Rezky Firmansyah berserta 16 (enam belas) personil Petugas Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai yang sedang melaksakan patroli dengan menggunakan kapal patroli BC 10001 disekitaran perairan Sinaboi, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya dengan titik koordinat 02-30-36 U/ 100-59-18 T, kemudian diakui oleh terdakwa I dan terdakwa II bahwa kapal KM BERKAT membawa kayu teki tanpa dokumen resmi serta membawa 9 (sembilan) orang penumpang yang akan diantarkan oleh terdakwa I dan terdakwa II ke NEGARA MELAYSIA secara ilegal untuk bekerja, selanjutnya para terdakwa berserta 9 (sembilan) orang penumpang yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah serta barang bukti berupa kapal KM BERKAT dibawa ke kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai guna proses lebih lanjut.
- Bahwa sesuai dengan keterangan Ahli Fanny Wahyu Kurniawan, S.Kom, menerangkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI No. 18 tahun 2017 untuk dapat ditempatkan diluar negeri, calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki dokumen meliputi :
- Surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah dengan melampirkan fotocopy buku nikah.
- Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atauu izin wali yang diketahui oleh Kepala Desa atau lurah.
- Sertifikat kompetensi kerja.
- Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologis.
- Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat.
- Visa kerja
- Perjanjian penempatan PMI
- Perjanjian kerja.
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang berupa Surat Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SP3MI) untuk Penempatan Pekerja Migran Indonesia keluar Negeri, dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, dan terdakwa I dan terdakwa II adalah orang / perseorangan yang dilarang melaksanakan pekerjaan migran Indonesia.
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
------- Bahwa terdakwa I SYUKUR Alias SUKUR Bin TAMRIN bersama-sama dengan terdakwa II ZULFIKAR Alias IZUL Bin AMIRUDDIN pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2023 bertempat di Perairan Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau tepatnya dengan titik koordinat 02-30-36 U/ 100-59-18 T atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang tidak memenuhi persyaratan, dengan sengaja melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2023 sekira pukul 19.00 wib terdakwa I berangkat menuju Negara Malaysia dengan menggunakan kapal yang bernama KM BERKAT milik terdakwa I melalui perairan Sinaboi, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, dimana peran terdakwa I sebagai Nahkoda dan terdakwa II sebagai Anak Buah Kapal dengan membawa penumpang sebayak 9 (sembilan) orang penumpang yakni saksi Umar Alias Umar Bin Hasan, saksi Ari Sujiantoro Alias Ari Bin Sukaji, saksi Paidi Alias Wak Paidi, saksi Adi Ardianto Alias Ardi Bin Ramelan, saksi Suharyanto Alias Hari sebesar, saksi Rusdi Bin Tarmuji, saksi Gani Siswanto Alias Gani Bin Sukadi, saksi Bagus Aris Setyawan Alias Bagus, saksi Edi Saputra Alis Edin Bin Kadir, dengan tujuan Pulau Keri Negara Malaysia, dimana 9 (sembilan) orang tersebut merupakan pekerja yang akan bekerja di Negara Malaysia secara Ilegal atau masuk ke Negara Malaysia secara Ilegal, kemudian terdakwa I dan terdakwa II meminta ongkos keberangkatan terhadap 9 (sembilan) orang tersebut dengan tarif berbeda-beda :
- saksi Umar Alias Umar Bin Hasan sebesar Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah),
- saksi Ari Sujiantoro Alias Ari Bin Sukaji sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah)
- saksi Paidi Alias Wak Paidi sebesar Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah),
- saksi Adi Ardianto Alias Ardi Bin Ramelan sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah),
- saksi Suharyanto Alias Hari sebesar Rp. 4.700.000 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah),
- saksi Rusdi Bin Tarmuji sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah),
- saksi Gani Siswanto Alias Gani Bin Sukadi sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah),
- saksi Bagus Aris Setyawan Alias Bagus sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah),
- saksi Edi Saputra Alis Edin Bin Kadir sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah),
- Bahwa kemudian sekira pukul 02.00 wib kapal KM BERKAT bersandar di pinggir pantai Pulau Haling Belang, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir dengan tujuan untuk mengisi kapal dengan muatan kayu teki yang terdakwa I beli dari sdr. Pudin (DPO)
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggl 22 Juli sekira pukul 16.00 wb setelah kapal KM BERKAT terisi, kurang lebih 2000 (dua ribu) batang kayu teki kemudian terdakwa I sebagai Nahkoda dan terdakwa II sebagai Anak Buah Kapal bersama dengan 9 (sembilan) orang penumpang berangkat menuju NEGARA MALAYSIA namun kapal KM BERKAT singgah dipelabuhan Kuala Bagan didaerah Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir.
- Bahwa selanjutnya terdakwa I sebagai Nahkoda dan terdakwa II sebagai Anak Buah Kapal bersama dengan 9 (sembilan) orang penumpang lainnya berangkat menuju NEGARA MALAYSIA menunggu air pasang laut sekira pukul 20.00 wib kapal KM BERKAT berangkat menuju NEGARA MALAYSIA melalui perairan Sinaboi, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 wib kapal KM BERKAT berisikan terdakwa I sebagai Nahkoda dan terdakwa II sebagai Anak Buah Kapal serta 9 (sembilan) orang penumpang yakni saksi Umar Alias Umar Bin Hasan, saksi Ari Sujiantoro Alias Ari Bin Sukaji, saksi Paidi Alias Wak Paidi, saksi Adi Ardianto Alias Ardi Bin Ramelan, saksi Suharyanto Alias Hari sebesar, saksi Rusdi Bin Tarmuji, saksi Gani Siswanto Alias Gani Bin Sukadi, saksi Bagus Aris Setyawan Alias Bagus, saksi Edi Saputra Alis Edin Bin Kadir, kapal KM BERKAT diberhentikan oleh saksi Bayu Prasetyo dan saksi Rezky Firmansyah berserta 16 (enam belas) personil Petugas Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai yang sedang melaksakan patroli dengan menggunakan kapal patroli BC 10001 disekitaran perairan Sinaboi, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya dengan titik koordinat 02-30-36 U/ 100-59-18 T, kemudian diakui oleh terdakwa I dan terdakwa II bahwa kapal KM BERKAT membawa kayu teki tanpa dokumen resmi serta membawa 9 (sembilan) orang penumpang yang akan diantarkan oleh terdakwa I dan terdakwa II ke NEGARA MELAYSIA secara ilegal untuk bekerja, selanjutnya para terdakwa berserta 9 (sembilan) orang penumpang yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah serta barang bukti berupa kapal KM BERKAT dibawa ke kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai guna proses lebih lanjut.
- Bahwa sesuai dengan keterangan Ahli Fanny Wahyu Kurniawan, S.Kom, menerangkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI No. 18 tahun 2017 untuk dapat ditempatkan diluar negeri, calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki dokumen meliputi :
-
- Surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah dengan melampirkan fotocopy buku nikah.
- Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atauu izin wali yang diketahui oleh Kepala Desa atau lurah.
- Sertifikat kompetensi kerja.
- Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologis.
- Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat.
- Visa kerja
- Perjanjian penempatan PMI
- Perjanjian kerja.
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang berupa Surat Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SP3MI) untuk Penempatan Pekerja Migran Indonesia keluar Negeri, dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, dan terdakwa I dan terdakwa II adalah orang / perseorangan yang dilarang melaksanakan pekerjaan migran Indonesia.
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------ |