INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/Pdt.G/2025/PN Rhl | Husni Fahmi Siregar | 1.Lusten Turnip 2.Rina Rahmawati |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.G/2025/PN Rhl | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas bidang tanah objek sengketa yaitu sebidang tanah seluas 13.883 m2 (tiga belas ribu delapan ratus delapan puluh tiga meter persegi) terletak di RT.006, RW.009, Dusun Balam Selatan, Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, dengan batas-batas: sebelah Utara dengan tanah Gundo/Husni Fahmi Siregar sepanjang 154/50 meter, Selatan dengan tanah Sembiring sepanjang 179 meter, Timur dengan Limit CPI sepanjang 62 meter, dan Barat dengan tanah Br. Ht. Galung sepanjang 74 meter, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari sebidang tanah seluas 19.700 m2 (sembilan belas ribu tujuh ratus meter persegi) dengan batas-batas: sebelah Utara dengan tanah H. Abdul Aziz sepanjang 230 meter, Selatan dengan tanah Musdarozikin sepenjang 167 meter, Timur dengan tanah Husni Fahmi Siregar sepanjang 160 meter, dan Barat dengan tanah Syafruddin sepanjang 76 meter, dengan alas hak kepemilikan berupa Surat Keterangan Ganti Kerugian yang ditandatangani oleh Penghulu Bangko Bakti dengan register nomor 593.83/SKGR/KBP/BB/2012/16 bertanggal 28 Januari 2012 atas nama pemilik Husni Fahmi Siregar, atau setidak-tidaknya Penggugat dinyatakan sebagai pemegang hak penguasaan dan pengelolaan atas bidang tanah objek sengketa;
3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
4. Menyatakan Surat Pernyataan Ganti Rugi bertanggal 25 April 2019 dengan register Kepenghuluan Bangko Bakti nomor 593.83/SPGR/BB/2019/32 dan register Kecamatan Bangko Pusako nomor 63/SPGR/KBP/U/2019 bertanggal 7 Mei 2019 yang ditandatangani oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tidak mempunyai kekuatan hukum;
5. Menghukum Tergugat I serta siapa saja yang menguasai dan/atau memperoleh hak apapun atas bidang tanah objek sengketa untuk menghindarkan diri dari melakukan aktivitas apapun diatas bidang tanah objek sengketa serta menyerahkan bidang tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan utuh seperti keadaan semula, bebas dari penguasaan pihak lain, dengan mengosongkan barang-barang pribadi dan bangunan maupun tanaman yang dibangun maupun ditanamnya diatas bidang tanah objek sengketa selain yang dibangun dan ditanam oleh Penggugat, serta tanpa beban apapun;
6. Menghukum Tergugat I serta siapa saja yang menguasai dan/atau memperoleh hak apapun atas Surat Keterangan Ganti Kerugian yang ditandatangani oleh Penghulu Bangko Bakti dengan register nomor 593.83/SKGR/KBP/BB/2012/16 bertanggal 28 Januari 2012 untuk menyerahkan surat tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan utuh seperti keadaan semula;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat kerugian moril yang diderita Penggugat sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus;
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II masing-masing untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai dalam melaksanakan putusan ini;
9. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER:
Apabila yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |