Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.Sus/2025/PN Rhl 1.ARIO KIRANA WELPY
2.DANIEL SITORUS, S.H.
3.LITA WARMAN,S.H
1.AKBARIDO FAREZA Alias MEMBOT Bin KHAIRUL BADRI
2.AHMAD NASRI RAMADHAN Alias DANCIL Bin NASRI
3.SUGIONO Alias EMO Bin LALIK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 126/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-137/L.4.20/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIO KIRANA WELPY
2DANIEL SITORUS, S.H.
3LITA WARMAN,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKBARIDO FAREZA Alias MEMBOT Bin KHAIRUL BADRI[Penahanan]
2AHMAD NASRI RAMADHAN Alias DANCIL Bin NASRI[Penahanan]
3SUGIONO Alias EMO Bin LALIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan        

 

            KESATU

 

------- Bahwa Terdakwa I AKBARIDO FAREZA Alias MEMBOT Bin KHAIRUL BADRI bersama-sama dengan Terdakwa II AHMAD NASRI RAMADHAN Alias DANCIL Bin NASRI dan terdakwa III SUGIONO Alias EMO Bin LALIK pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Sumatera - Kamboja, Dusun Selamat, RT-020/RW-007, Kelurahan/Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau  permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 09.30 WIB terdakwa I mengajak terdakwa III untuk menemani terdakwa I ke daerah Rantau Prapat, Prov. Sumatera Utara, untuk menemui anak dan istri terdakwa, pada saat itu terdakwa I sedang berada diruko terdakwa I yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera - Kamboja, Dusun Selamat, RT-020/RW-007, Kelurahan/Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, sdr. Herijon Alias Ijonk juga berada di ruko terdakwa I tersebut pembicaraan antara terdakwa I dengan terdakwa III terdengar oleh sdr. Herijon Alias Ijonk, kemudian sdr. Herijon Alias Ijonk meminta untuk ikut bersama dengan terdakwa I dan terdakwa III ke Rantau Prapat saat itu, atas permintaanya tersebut terdakwa I langsung menyetujuinya, selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB terdakwa I, terdakwa III dan sdr. Herijon Alias Ijonk pun berangkat ke Rantau Prapat dengan menggunakan mobil rental yang dicarikan oleh terdakwa III, kemudian sekira pukul 15.00 WIB terdakwa I, terdakwa III dan sdr. Herijon Alias Ijonk sampai di Rantau Prapat dan saat hendak menuju kerumah mertua terdakwa I, terdakwa I, terdakwa III dan sdr. Herijon Alias Ijonk singgah sebentar disebuah warung untuk minum kopi, selanjutnya terdakwa III meminta tinggal diwarung tersebut karena ingin bertemu dengan pacarnya, sedangkan terdakwa I dan sdr. Herijon Alias Ijonk tetap melanjutkan perjalanannya yang mana terdakwa III berpesan jika hendak pulang ke Ujung Tanjung agar menjemputnya di warung kopi tersebut, kemudian ditengah perjalanan sdr. Herijon Alias Ijonk mengatakan “mumpung posisi kita di Rantau Prapat ini, tolonglah temankan aku ke Tarutung ada yang mau ku jumpai disana, sekalian aku minta kerjaan dengan dia”, terdakwa I “jangan lama-lama kita disana ya, setelah urusanmu selesai kita pulang ke rantau prapat ini, aku sudah rindu dengan anak ku”, selanjutnya terdakwa I bertukar posisi dengan sdr. Herijon Alias Ijonk yang menyetir mobil tersebut menuju ke Daerah Tarutung, sekira pukul 22.00 WIB terdakwa I dan sdr. Herijon Alias Ijonk sampai di sebuah penginapan yang ada di daerah Tarutung tersebut untuk menemui seseorang yang akan ditemui oleh sdr. Herijon Alias Ijonk, didalam kamar penginapan tersebut, sesampainya didalam kamar tersebut sdr. Herijon Alias Ijonk bertemu dengan seseorang yang dipanggil oleh sdr. Herijon Alias Ijonk dengan sebutuan “Bang Tompul”, kemudian terdakwa I membaringkan badanya diatas kasur untuk berisitirahat, sekira pukul 22.30 WIB terdakwa I mendengar percakapan antara sdr. Herijon Alias Ijonk dengan sdr. Bang Tompul tersebut, sdr. Bang Tompul “apa kerja kau sekarang ijonk” sdr. Herijon Alias Ijonk ”gak ada kerja ku bang, kasi lah aku inex bang aku jual di ujung tanjung tempat aku sana, di ujung tanjung payah nyari inex bang”, setelah mendengar permohonan sdr. Herijon Alias Ijonk, kemudian sdr. Bang Tompul memberikan Inex tersebut kepada sdr. Herijon Alias Ijonk yang dibungkus dalam plastik bening klip merah dan saat itu terdakwa I mendengar perkataan sdr. Bang Tompul bahwa inex tersebut berjumlah 50 (lima puluh) butir, setelah diterima oleh sdr. Herijon Alias Ijonk, kemudian terdakwa I mengajak sdr. Herijon Alias Ijonk untuk segera pulang ke Rantau Prapat, karena terdakwa I takut terjadi sesuatu dijalan yang mana sebelumnya terdakwa I tidak beritahukan oleh sdr. Herijon Alias Ijonk untuk menjemput narkotika jenis pil inex tersebut, pada hari Rabu tanggal 23 Oktober sekira pukul 08.00 WIB terdakwa I dan sdr. Herijon Alias Ijonk tiba di Rantau Prapat, terdakwa I langsung membatalkan niatnya untuk bertemu dengan anak istrinya karena kondisi sdr. Herijon Alias Ijonk ada menyimpan pil inex dan terdakwa I langsung menghubungin terdakwa III untuk bersiap-siap pulang ke ujung tanjung, sekira pukul 22.00 WIB terdakwa I, terdakwa III dan sdr. Herijon Alias Ijonk tiba di Ruko milik terdakwa I di Jalan Lintas Sumatera - Kamboja, Dusun Selamat, RT-020/RW-007, Kelurahan/Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian terdakwa III memberitahukan kepada terdakwa I bahwa pemilik mobil rental tersebut hendak mengambil mobilnya untuk pulang kampung, tak lama kemudian sdr. Herijon Alias Ijonk berpamitan keluar dengan alasan ada urusan, setelah itu terdakwa I langsung beristirahat.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa I sudah melihat lima orang teman terdakwa I ada didalam ruko milik terdakwa I, yakni terdakwa III, sdr. Herijon Alias Ijonk, terdakwa II, sdr. Aldi Firmansyah, dan sdr. Sutrisno Alias Supri sedang duduk diatas tikar diruang depan dari ruko tersebut, setelah itu terdakwa I langsung mengambil 1 (satu) alat hisap bong serta mengeluarkan 1 (satu) paket sabu dari dalam dompet kecil warna kuning milik terdakwa I  sambil memasukanya kedalam kaca pirex lalu terdakwa I langsung mengajak kelima teman terdakwa I tersebut untuk menggunakan narkotika jenis sabu, saat sedang menghisap narkotika jenis sabu, terdakwa I bertanya kepada sdr. Herijon Alias Ijonk “tidur sini kau tadi malam” sdr. Herijon Alias Ijonk “ iya, aku tidur sini”, saat itu terdakwa I melihat sdr. Herijon Alias Ijonk sedangkan memakai celana pendek tidak memakai celana jeans warna abu-abu, sekira pukul 14.40 WIB sdr. Aldi Firmansyah pamit keluar untuk membeli makanan, kemudian para terdakwa dan sdr. Herijon Alias Ijonk tetap melanjutkan menghisap narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 WIB Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Alexander mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah ruko yang beralamat Lintas Sumatera - Kamboja, Dusun Selamat, RT-020/RW-007, Kelurahan/Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Alexander melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan informasi tersebit, sekira pukul 15.00 WIB saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Alexander melakukan penangkapan terhadap para terdakwa, sdr. Sutrino Alias Supri dan sdr. sdr. Herijon Alias Ijonk didalam ruko tersebut , kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya ditemukan pada Terdakwa I berupa narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) paket kecil plastik benung klip merah yang disimpan terdakwa I didalam sebuah dompet kecil warna kuning dan posisi dompet tersebut ditemukan berada didepan terdakwa I, 1 (satu) buah bong/alat hisap sabu, 1 (satu) buah skop, uang sebanyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone android merk Samsung, sedangkan pada sdr. Herijonn Alias Jonk ditemukan 1 (satu) helai celana panjang merk jeans warna abu-abu yang tergantung diruang depan ruko tersebut dikantong celananya ditemukan 28 (dua puluh delapan) butir pil ekstasi/inex merk Rolex dan 1 (satu) unit handphone androd merk OPPO warna bunglon turun diamankan, dari terdakwa III ditemukan 1 (satu) paket kecil plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu ditemukan didalam saku/kantong sebelah kanan dari celana pendek yang digunakan oleh terdakwa III, sedangkan pada diri terdakwa II tidak ditemukan barang bukti narkotika, dari sdr. Sutrisno ditemukan barang bukti berupa nakotika jenis pil ekstasi/inex sebanyak 1 (satu) paket plastik bening klip merah ditemukan di saku/kantong celana bagian depan sebelah kanan dari celana pendek yang digunakan oleh sdr. Sutrisno Alias Sutris
  • Bahwa terdakwa I mengakui barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) paket kecil plastik bening klip merah tersebut terdakwa I beli dari sdr. Aldi Firmansyah (DPO) pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB dan transaksinya dilakukan terdakwa I didalam ruko tersebut yang mana sebelumnya sebanyak 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa I terima dari sdr. Aldi Firmansyah (DPO), kemudian 1 (satu) paketnya terdakwa I pecah menjadi 2 (dua) paket kecil terdakwa I berikan kepada terdakwa II dan terdakwa III sebagai upah karena telah berhasil mencarikan mobil rental.
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik para terdakwa sebanyak 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 2,30 gr (dua koma tiga puluh gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 106/10278/2024 tanggal 25 Oktober 2024 yang ditanda tangin oleh Dhoni Qadri selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik para terdakwa sebanyak 1 (satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,04 gr (nol koma nol empat gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 106.b/10278/2024 tanggal 25 Oktober 2024 yang ditanda tangin oleh Dhoni Qadri selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.
  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 2839-2842/NNF/2024 tanggal 04 November 2024  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Iptu Endang Prihartini yang menyimpulkan “barang bukti milik Para Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,30 gr (dua koma tiga puluh gram) dengan nomor barang bukti 4215/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  2. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,04 gr (nol koma nol empat gram) dengan nomor barang bukti 4222/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 
  3. 2 (dua) botol plastik cairan urine dengan masing-masing Volume 40 ml (empat puluh mili liter) dengan nomor barang bukti 4216-4217/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  4. 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 30 ml (tiga puluh mili liter) dengan nomor barang bukti 4223/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------

 

A T A U         

           KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa I AKBARIDO FAREZA Alias MEMBOT Bin KHAIRUL BADRI bersama-sama dengan Terdakwa II AHMAD NASRI RAMADHAN Alias DANCIL Bin NASRI dan terdakwa III SUGIONO Alias EMO Bin LALIK pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Sumatera - Kamboja, Dusun Selamat, RT-020/RW-007, Kelurahan/Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 WIB Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Alexander mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah ruko yang beralamat Lintas Sumatera - Kamboja, Dusun Selamat, RT-020/RW-007, Kelurahan/Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Alexander melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan informasi tersebit, sekira pukul 15.00 WIB saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Alexander melakukan penangkapan terhadap para terdakwa, sdr. Sutrino Alias Supri dan sdr. sdr. Herijon Alias Ijonk didalam ruko tersebut , kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya ditemukan pada Terdakwa I berupa narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) paket kecil plastik benung klip merah yang disimpan terdakwa I didalam sebuah dompet kecil warna kuning dan posisi dompet tersebut ditemukan berada didepan terdakwa I, 1 (satu) buah bong/alat hisap sabu, 1 (satu) buah skop, uang sebanyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone android merk Samsung, sedangkan pada sdr. Herijonn Alias Jonk ditemukan 1 (satu) helai celana panjang merk jeans warna abu-abu yang tergantung diruang depan ruko tersebut dikantong celananya ditemukan 28 (dua puluh delapan) butir pil ekstasi/inex merk Rolex dan 1 (satu) unit handphone androd merk OPPO warna bunglon turun diamankan, dari terdakwa III ditemukan 1 (satu) paket kecil plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu ditemukan didalam saku/kantong sebelah kanan dari celana pendek yang digunakan oleh terdakwa III, sedangkan pada diri terdakwa II tidak ditemukan barang bukti narkotika, dari sdr. Sutrisno ditemukan barang bukti berupa nakotika jenis pil ekstasi/inex sebanyak 1 (satu) paket plastik bening klip merah ditemukan di saku/kantong celana bagian depan sebelah kanan dari celana pendek yang digunakan oleh sdr. Sutrisno Alias Sutris
  • Bahwa terdakwa I mengakui barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) paket kecil plastik bening klip merah tersebut terdakwa I beli dari sdr. Aldi Firmansyah (DPO) pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB dan transaksinya dilakukan terdakwa I didalam ruko tersebut yang mana sebelumnya sebanyak 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa I terima dari sdr. Aldi Firmansyah (DPO), kemudian 1 (satu) paketnya terdakwa I pecah menjadi 2 (dua) paket kecil terdakwa I berikan kepada terdakwa II dan terdakwa III sebagai upah karena telah berhasil mencarikan mobil rental.
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik para terdakwa sebanyak 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 2,30 gr (dua koma tiga puluh gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 106/10278/2024 tanggal 25 Oktober 2024 yang ditanda tangin oleh Dhoni Qadri selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik para terdakwa sebanyak 1 (satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,04 gr (nol koma nol empat gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 106.b/10278/2024 tanggal 25 Oktober 2024 yang ditanda tangin oleh Dhoni Qadri selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.
  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 2839-2842/NNF/2024 tanggal 04 November 2024  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Iptu Endang Prihartini yang menyimpulkan “barang bukti milik Para Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,30 gr (dua koma tiga puluh gram) dengan nomor barang bukti 4215/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  2. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,04 gr (nol koma nol empat gram) dengan nomor barang bukti 4222/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 
  3. 2 (dua) botol plastik cairan urine dengan masing-masing Volume 40 ml (empat puluh mili liter) dengan nomor barang bukti 4216-4217/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  4. 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 30 ml (tiga puluh mili liter) dengan nomor barang bukti 4223/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  • Bahwa benar para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut

             ------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya