Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2025/PN Rhl PT. BPR Rokan Hilir (Perseroda) 1.TARENI
2.TAMRIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Rokan Hilir (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ILHAM KURNIAWAN., SH.,M.HPT. BPR Rokan Hilir (Perseroda)
Tergugat
NoNama
1TARENI
2TAMRIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 480.000.000,00
Petitum
PRIMAIR : 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
3. Menghukum Tergugat I untuk membayar hutang pokok sebesar Rp. 70.149.396,- (tujuh puluh juta seratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah) dan bunga sebesar Rp. 33.177.234,- (tiga puluh tiga juta seratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah) dan denda 2% atas keterlambatan sebesar Rp. 376.673.370,- (tiga ratus tujuh puluh enam juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah) sehingga total pelunasan yang harus dilunaskan Tergugat I berjumlah Rp. 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara lunas seketika tanpa syarat setelah Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde);
4. Menyatakan Penggugat adalah yang mempunyai hak dan wewenang atas Obyek Jaminan yang diagunkan Tergugat I kepada Penggugat, dan hasil penjualan obyek jaminan melalui lembaga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Pelalangan (KPKNL) digunakan untuk pelunasan hutang Tergugat I kepada Penggugat, dan apabila terdapat sisa uang pelunasan dan biaya penjualan, pemindahan, pelepasan hak objek jaminan penjualan atau pelelangan maka menjadi milik Tergugat I, jaminan-jaminan antara lain sebagai berikut :
4.1. Surat : Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah An. Tareni 
Nomor / Tanggal : 15/SKRPT/2017 
Luas : 3741 M2
Terletak di : Parit Yunus RT 09/RW 04 Kepenghuluan Sungai Segajah
Di keluarkan oleh : Penghulu Sungai Segajah An. Salman,S.Sos 
 
Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Maksum 44 meter;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Saripuddin 86 meter;
- SebelahSelatan berbatasan dengan tanah Tali Air/Jl Parit Yunus 43 meter;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Amat Tahir 88 meter;
5. Menghukum Tergugat I membayar biaya penjualan, pemindahan, pelepasan hak objek jaminan atau biaya pelalangan atas objek yang dijadikan jaminan melalui lembaga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Pelalangan (KPKNL) kepada Penggugat sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat I untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR : 
Atau apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak