Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
503/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2.Genta patri putra, SH
HADI GUNAWAN ALIAS DARBOK BIN SUDARMAN (ALM) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 503/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-607/L.4.20/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2Genta patri putra, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HADI GUNAWAN ALIAS DARBOK BIN SUDARMAN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

KESATU

 

---Bahwa terdakwa HADI GUNAWAN ALIAS DARBOK BIN SUDARMAN (ALM) Bersama-sama saksi Roma Tua Rambe (berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni 2024 bertempat di Jalan Rawa Mulia Kelurahan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas ketika saksi Roma Tua Rambe sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Rawa Mulia Kelurahan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir, kemudian saksi Roma Tua Rambe menyerahkan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada  terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu.

---Setelah terdakwa menerima uang dari saksi Roma Tua Rambe selanjutnya terdakwa pergi menuju rumah saudara Asma Erlina (DPO) yang beralamat di Jalan Rawa Mulia Kelurahan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir, sesampainya di rumah saudara Asma Erlina (DPO) kemudian terdakwa membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan setelah terdakwa berhasil membeli narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa kembali lagi ke rumahnya dan selanjutnya terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) paket plastic bening narkotika jenis sabu yang berhasil dibelinya kepada saksi Roma Tua Rambe.

---Bahwa selanjutnya pada hari kamis sekira jam 12.00 Wib saksi Andri Fadli Jamil Bersama-sama dengan saksi Febri Kurniawan (masing-masing saksi merupakan anggota Kepolisian) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Roma Tua Rambe di Jalan Rawa Mulia Kelurahan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di rumah terdakwa terkait tindak pidana narkotika

---Selanjutnya saksi Andri Fadli Jamil bersama-sama dengan saksi Febri Kurniawan dengan didampingi oleh Ketua RT setempat yakni saksi Sunardi melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan tepatnya di areal dapur ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket paltik bening berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu warna putih, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah gunting.

---Berdasarkan penemuan barang bukti terkait tindak pidana narkotika tersebut kemudian saksi Andri Fadli Jamil Bersama-sama dengan saksi Febri Kurniawan melakukan intograsi terhadap terdakwa dan saksi Roma Tua Rambe, dimana berdasarkan pengakuan terdakwa dan saksi Roma Tua Rambe bahwa 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di areal dapur adalah milik terdakwa dan saksi Roma Tua Rambe, dimana 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu diperoleh terdakwa dan saksi Roma Tua Rambe dengan cara membeli seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saudara Asma Erlina (DPO) yang mana uang untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut adalah uang saksi Roma Tua Rambe serta yang membeli narkotika jenis sabu adalah terdakwa.

---Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

---Berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor 019/BB/VI/14325/2024 yang dikeluarkan oleh Pegadaian dan ditandatangani oleh Saudara Ari Susetyo menerangkan bahwa 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,14 gram.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1416/NNF/2024  tanggal 13 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPTU. Endang Prihartini dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik AKBP. Erik Rezakola, S.T.,M.T.,M.Eng. berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 2150/2024/NNF dan 2926/2023/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

     

KEDUA

 

---Bahwa terdakwa HADI GUNAWAN ALIAS DARBOK BIN SUDARMAN (ALM) Bersama-sama saksi Roma Tua Rambe (berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni 2024 bertempat di Jalan Rawa Mulia Kelurahan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas saksi Andri Fadli Jamil Bersama-sama dengan saksi Febri Kurniawan (masing-masing saksi merupakan anggota Kepolisian) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Roma Tua Rambe di Jalan Rawa Mulia Kelurahan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di rumah terdakwa terkait tindak pidana narkotika

---Selanjutnya saksi Andri Fadli Jamil bersama-sama dengan saksi Febri Kurniawan dengan didampingi oleh Ketua RT setempat yakni saksi Sunardi melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan tepatnya di areal dapur ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket paltik bening berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu warna putih, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah gunting.

---Berdasarkan penemuan barang bukti terkait tindak pidana narkotika tersebut kemudian saksi Andri Fadli Jamil Bersama-sama dengan saksi Febri Kurniawan melakukan intograsi terhadap terdakwa dan saksi Roma Tua Rambe, dimana berdasarkan pengakuan terdakwa dan saksi Roma Tua Rambe bahwa 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di areal dapur adalah milik terdakwa dan saksi Roma Tua Rambe, dimana 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu diperoleh terdakwa dan saksi Roma Tua Rambe dengan cara membeli seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saudara Asma Erlina (DPO) yang mana uang untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut adalah uang saksi Roma Tua Rambe serta yang membeli narkotika jenis sabu adalah terdakwa.

---Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

---Berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor 019/BB/VI/14325/2024 yang dikeluarkan oleh Pegadaian dan ditandatangani oleh Saudara Ari Susetyo menerangkan bahwa 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,14 gram.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1416/NNF/2024  tanggal 13 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPTU. Endang Prihartini dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik AKBP. Erik Rezakola, S.T.,M.T.,M.Eng. berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 2150/2024/NNF dan 2926/2023/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

---Bahwa terdakwa HADI GUNAWAN ALIAS DARBOK BIN SUDARMAN (ALM) pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni 2024 bertempat di Jalan Rawa Mulia Kelurahan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah Melakukan Perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri. Perbuatan Saksi Sugiarto dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari saudar Asma Erlina (DPO) dengan tujuan untuk digunakan bagi dirinya sendiri dengan cara terdakwa memasukkan nerkotika jenis sabu ke dalam kaca pirex yang sudah terhubung ke alat hisap narkotika jenis sabu (bong) dan selanjutnya terdakwa membakar narkotika jenis sabu yang terdapat di dalam kaca pirex dengan menggunakan mancis dan menghisap asap narkotika jenis sabu melalui pipet dan dilakukan secara berulang-ulang. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal mengkomsumsi narkotika golongan I bagi diri sendiri.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1416/NNF/2024  tanggal 13 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPTU. Endang Prihartini dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik AKBP. Erik Rezakola, S.T.,M.T.,M.Eng. berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 2151/2024/NNF berupa urine tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya