Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
248/Pid.Sus/2025/PN Rhl 1.DANIEL SITORUS, S.H.
2.ARIO KIRANA WELPY
3.LITA WARMAN,S.H
1.RIANTO Alias ANTO Bin KUSNO
2.RIANSYAH DIRHAM Alias TELE Bin Alm. SULAIMAN
3.RIO SYAHPUTRA Alias PUDAN Bin M. SYARIEF
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 248/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan PDM-303/L.4.20/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
2ARIO KIRANA WELPY
3LITA WARMAN,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIANTO Alias ANTO Bin KUSNO[Penahanan]
2RIANSYAH DIRHAM Alias TELE Bin Alm. SULAIMAN[Penahanan]
3RIO SYAHPUTRA Alias PUDAN Bin M. SYARIEF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan        

            PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa I RIANTO Alias ANTO Bin KUSNO bersama-sama dengan terdakwa II RIANSYAH DIRHAM Alias TELE Bin Alm. SULAIMAN dan terdakwa III RIO SYAHPUTRA Alias PUDAN Bin M. SYARIEF pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat disebuah Gubuk yang beralamat di Kencana, Kel/Desa Pasir Putih, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 12.00 WIB sdr. Samson datang ke Gubuk milik terdakwa I yang beralamat di Kencana, Kel/Desa Pasir Putih, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir untuk mengantarkan narkotika jenis sabu sebanyak 5 gr (lima gram) dengan harga Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) yang mana sebelumnya sudah terdakwa I pesan dari sdr. Samson (DPO), selanjutnya terdakwa I pecah menjadi paket-paket kecil untuk terdakwa I jual kembali oleh anggota kerja terdakwa I yakni terdakwa II dan terdakwa III, yang mana terdakwa II dan terdakwa III diberi upah berupa uang sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu) perpaketnya apa bila berhasil terjual.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Seni tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 16.30 WIB Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Alexander, saksi Rahman Lianto dan saksi Rio Feby Sanjaya melakukan penangkapan terhadap para terdakwa disebuah gubuk yang beralamat di Kencana, Kel/Desa Pasir Putih, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu yang sempat dibuang oleh terdakwa I, ditemukan 7 (tujuh) bungkus plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu yang sempat dibuang juga oleh terdakwa II ditanah diluar gubuk, yang mana diakui oleh terdakwa II dan terdakwa III memperoleh narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa I, sedangkan terdakwa I memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. Samson (DPO) dengan cara dibeli, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 02/10278/2025 tanggal 07 Januari 2025, barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik Para Terdakwa sebanyak 9 (sembilan) paket plastik bening berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 1,97 gr (satu koma sembilan puluh tujuh gram), yang ditanda tangani oleh Dhoni Qadri selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0053/NNF/2025 tanggal 15 Januari 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briptu Abdillah Adam, S,Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Para Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,97 gr (satu koma sembilan puluh tujuh gram) dengan nomor barang bukti 0066/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 
  2. 3 (tiga) botol plastik cairan urine dengan masing-masing Volume 25 ml (dulu lima puluh mili liter) dengan nomor barang bukti 0067, 0068, 0069/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------

 

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa I RIANTO Alias ANTO Bin KUSNO bersama-sama dengan terdakwa II RIANSYAH DIRHAM Alias TELE Bin Alm. SULAIMAN dan terdakwa III RIO SYAHPUTRA Alias PUDAN Bin M. SYARIEF pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat disebuah Gubuk yang beralamat di Kencana, Kel/Desa Pasir Putih, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 16.30 WIB Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Alexander, saksi Rahman Lianto dan saksi Rio Feby Sanjaya melakukan penangkapan terhadap para terdakwa disebuah gubuk yang beralamat di Kencana, Kel/Desa Pasir Putih, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu yang sempat dibuang oleh terdakwa I, ditemukan 7 (tujuh) bungkus plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu yang sempat dibuang juga oleh terdakwa II ditanah diluar gubuk, yang mana diakui oleh terdakwa II dan terdakwa III memperoleh narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa I, sedangkan terdakwa I memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. Samson (DPO), selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 02/10278/2025 tanggal 07 Januari 2025, barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik Para Terdakwa sebanyak 9 (sembilan) paket plastik bening berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 1,97 gr (satu koma sembilan puluh tujuh gram), yang ditanda tangani oleh Dhoni Qadri selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0053/NNF/2025 tanggal 15 Januari 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briptu Abdillah Adam, S,Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Para Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,97 gr (satu koma sembilan puluh tujuh gram) dengan nomor barang bukti 0066/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 
  1. 3 (tiga) botol plastik cairan urine dengan masing-masing Volume 25 ml (dulu lima puluh mili liter) dengan nomor barang bukti 0067, 0068, 0069/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.      

 

  • Bahwa benar para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut

 

             ------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya