| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 584/Pid.B/2025/PN Rhl | SURYA ANANDA, S.H | SATRIAWAN Alias IWAN Bin SUWARNO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 584/Pid.B/2025/PN Rhl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | TAR-722/L.4.20/Eoh.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
----------- Bahwa terdakwa SATRIAWAN Alias IWAN Bin SUWARNO pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2025 di Jalan Datuk Imam Kanso, RT 019, RW 007, Kepenghuluan Lenggadai Hulu, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau tepatnya di rumah saksi SUPIANTO, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Dengan sengaja Melakukan Penganiayaan” dimana perbuatan dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
