Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
----------- Bahwa Terdakwa ANTON NIOLI Alias ANTON Bin (Alm) ATAN pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira Pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat Jalan Putri Hijau RT 003 RW 002 Kel / Desa Sintong, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman ”-------------
yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira Pukul 10.00 WIB , Bertempat di Jalan Putri Hijau Rt 003 Rw 002 Kelurahan / Desa Sintong, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, terdakwa bertemu dengan ALEX (DPO) untuk melakukan transaksi narkotika , selanjutnya ALEX (DPO) bertanya kepada terdakwa “mana setora kemaren?” terdakwa menjawab “ini Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah)” sambil menyerahkan uang tersebut , selanjutnya ALEX (DPO) menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) paket kecil dan ALEX (DPO) pun pergi meninggalkan terdakwa
- Bahwa selanjutnya setelah menerima paket narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) paket kecil , terdakwa pun menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada YOGI (DPO) sejumlah 1 (satu) paket dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
- Bahwa sekira Pukul 12.30 WIB , Bertempat di Jalan Putri Hijau Rt 003 Rw 002 Kelurahan / Desa Sintong, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir yang beranggotakan saksi M.Alwin Sianipar , saksi Rahmat Lianto dan saksi Alexander mendatangi terdakwa yang sedang mangkal ditempat tersebut , selanjut saksi M.Alwin Sianipar , saksi Rahmat Lianto dan saksi Alexander melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah kotak Rokok merk On Bold dibawah tumpukan plepah plepah sawit disamping tempat terdakwa duduk yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) plastik bening berklip merah yang berisikan narkotika jenis sabu yang terdakwa peroleh dari Alex (DPO) dan akan terdakwa jual
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboraturium kriminalistik NO.LAB :0181/NNF/2024 tanggal 25 bulan januari januari tahun 2024 yang ditandatangi oleh pemeriksa yaitu DEWI ARNI,MM dan ENDANG PRIHARTINI dan Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yaitu ERIK REZALOKA,S.T,M.T,M.Eng barang bukti yang disita dari tersangka ANTON NIOLI Als ANTON BIN (ALM) ATAN menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 0297/2024/NNF dan nomor 0298/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina
- Bahwa berdasarkan Berita acara penimbangan NO.5/10278/2024 pada hari sabtu tanggal dua puluh bulan januari dua ribu dua puluh empat yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian Dumai atas nama RULLY IBRAHIM NIK.P.83688 , Telah dilakukan penimbangan , pembungkusan , dan penyegelan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan rincian sebagai berikut 1. barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dikirim ke laboratorium dengan berat bersih 1.05 gram 2. pembungkus barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik bening yang digabung menjadi 1 (satu) plastik bening dikembalikan kepada penyidik Kepolisian Resor Rokan Hilir dengan berat 0.74 gram
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin yang sah atas kepemilikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.
---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa ANTON NIOLI Alias ANTON Bin (Alm) ATAN pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira Pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat Jalan Putri Hijau RT 003 RW 002 Kel / Desa Sintong, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”-----------------------------------------”
yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira Pukul 12.30 WIB , Bertempat di Jalan Putri Hijau Rt 003 Rw 002 Kelurahan / Desa Sintong, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir yang beranggotakan saksi M.Alwin Sianipar , saksi Rahmat Lianto dan saksi Alexander mendatangi terdakwa yang sedang mangkal disitu , selanjut Tim Opsnal Satres Narkoba Polres rokan Hilir melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah kotak Rokok merk On Bold dibawah tumpukan plepah plepah sawit disamping tempat terdakwa duduk yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) plastik bening berklip merah yang berisikan narkotika jenis sabu yang terdakwa peroleh dari Alex (DPO) dan akan terdakwa jual
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboraturium kriminalistik NO.LAB :0181/NNF/2024 tanggal 25 bulan januari januari tahun 2024 yang ditandatangi oleh pemeriksa yaitu DEWI ARNI,MM dan ENDANG PRIHARTINI dan Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yaitu ERIK REZALOKA,S.T,M.T,M.Eng barang bukti yang disita dari tersangka ANTON NIOLI Als ANTON BIN (ALM) ATAN menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 0297/2024/NNF dan nomor 0298/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina
- Bahwa berdasarkan Berita acara penimbangan NO.5/10278/2024 pada hari sabtu tanggal dua puluh bulan januari dua ribu dua puluh empat yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian Dumai atas nama RULLY IBRAHIM NIK.P.83688 , Telah dilakukan penimbangan , pembungkusan , dan penyegelan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan rincian sebagai berikut 1. barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dikirim ke laboratorium dengan berat bersih 1.05 gram 2. pembungkus barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik bening yang digabung menjadi 1 (satu) plastik bening dikembalikan kepada penyidik Kepolisian Resor Rokan Hilir dengan berat 0.74 gram
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin yang sah atas kepemilikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.
----------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------
|