Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2024/PN Rhl PT.Woori Finance Indonesia Cabang Bengkalis 1.Sulastri
2.Darmawan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Minggu, 20 Okt. 2024
Nomor Surat 061/DPR/Pdt.G/XII/2022
Penggugat
NoNama
1PT.Woori Finance Indonesia Cabang Bengkalis
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Josua Sitinjak SHPT.Woori Finance Indonesia Cabang Bengkalis
Tergugat
NoNama
1Sulastri
2Darmawan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 135.901.850,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Wanprestasi atau Ingkar Janji;
3. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan obyek sengketa secara sukarela kepada Penggugat seketika Putusan dalam perkara aquo berkekuatan hukum tetap meskipun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi;
4. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia nomor 069372230147 tanggal 22 November 2023 dan Sertifikat Jaminan Fidusia nomor: W4.00271316.AH.05.01 tanggal 07 Desember 2023 adalah sah dan mengikat;
5. Memerintahkan tergugat untuk melaksanakan isi putusan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian dalam perkara aquo kepada Penggugat seketika Putusan dalam perkara aquo terbit dengan total senilai Rp.155.901.850,- (seratus lima puluh lima juta sembilan ratus satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian materiil : Rp. 135.901.850,- (seratus tiga puluh lima juta sembilan ratus satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah
- Kerugian Immateriil Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
7. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap hari Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan gugatan ini;
8. Menetapkan sita jaminan atas objek dalam perkara aquo;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat dari perkara ini;
Atau
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak