Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
637/Pid.B/2025/PN Rhl DANIEL SITORUS, S.H. ALI SYAHDAN Alias ALI Bin EDIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 637/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-798/L.4.20/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI SYAHDAN Alias ALI Bin EDIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

-----------Bahwa terdakwa ALI SYAHDAN Als ALI Bin EDIANTO, bersama-sama saudara sdr. ADRI Alias BLACK (DPO) dan sdr. TOMO (DPO pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau pada waktu lain dibulan September 2025 dan bertempat , di JL BLOK 3 B DIVISI 1 CV. SIANIPAR PUTRA MANDIRI Kepenghuluan Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau atau pada tempat lain di wilayah Kabupaten Rokan Hilir atau yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara,“ mengambil  barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dua orang atau lebih secara bersekutu,” perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagaimana berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 16.30 wib ketika Terdakwa ALI SYAHDAN Als ALI Bin EDIANTO, sdr. ADRI Alias BLACK (DPO) dan sdr. TOMO (DPO) sedang mengobrol di simpang Bagan Ubi Kep. Tanjung Medan Barat Kec. Tanjung Medan Kab. Rohil.  Bermula sdr. ADRI Alias BLACK (DPO) mengajak Terdakwa ALI SYAHDAN Als ALI Bin EDIANTO dan sdr. TOMO (DPO) untuk mengambil buah kelapa sawit dengan berkata “AYOK BANG KERJA BANG” kemudian Terdakwa ALI SYAHDAN Als ALI Bin EDIANTO menjawab dengan menjawab “AYOK GAS”, Terdakwa ALI SYAHDAN Als ALI Bin EDIANTO langsung mengambil 1 (satu) buah egrek bergagang viber dan 1 (satu) buah tojok ke rumah sdr. ADRI Alias BLACK (DPO). Setelah mengambil alat-alat tersebut Terdakwa ALI SYAHDAN Als ALI Bin EDIANTO, sdr. ADRI Alias BLACK (DPO) dan sdr. TOMO (DPO), langsung menuju ke kebun Cv. Sianipar Putra Mandiri. Kemudian setelah sampai dipinggiran bekoan kebun milik Cv. Sianipar Putra Mandiri langsung menyebrang melewati bekoan perbatasan kebun Cv. Sianipar Putra Mandiri dengan berenang. Setelah sampai di Kebun Cv. Sianipar Putra Mandiri Terdakwa ALI SYAHDAN Als ALI Bin EDIANTO, sdr. ADRI Alias BLACK (DPO) dan sdr. TOMO (DPO), membagi tugas dalam mengambil buah sawit milik Kebun Cv. Sianipar Putra Mandiri, Terdakwa ALI SYAHDAN Als ALI Bin EDIANTO berperan sebagai yang menurunkan buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek bergagang viber dan mengumpulkan buah kelapa sawit dengan 1 (satu) buah tojok di pinggir jalan kebun milik Cv. Sianipar Putra Mandiri sedangkan , sdr. ADRI Alias BLACK (DPO) dan sdr. TOMO (DPO) berperan sebagai penglangsir buah kelapa sawit dengan mengangkat buah kelapa sawit ke pinggir bekoan. Sekira Pukul 17.00 wib pada saat Terdakwa ALI SYAHDAN Als ALI Bin EDIANTO sedang mengegrek buah kelapa sawit tersebut datang pihak security Cv. Sianipar Putra Mandiri untuk mengamankan. Melihat hal itu Terdakwa ALI SYAHDAN Als ALI Bin EDIANTO langsung mencoba melarikan diri namun Terdakwa ALI SYAHDAN Als ALI Bin EDIANTO berhasil diamankan oleh pihak security tersebut dan sdr. ADRI Alias BLACK (DPO) serta sdr. TOMO (DPO) berhasil melarikan diri dengan berenang melewati bekoan. Setelah Terdakwa ALI SYAHDAN Als ALI Bin EDIANTO berhasil diamankan kemudian Terdakwa ALI SYAHDAN Als ALI Bin EDIANTO beserta pihak Cv. Sianipar Putra Mandiri mencari dan mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah diambil tersebut. Dan terkumpul  45 (empat puluh lima) tandan buah kelapa sawit dan 1 (satu) buah tojok yang Terdakwa ALI SYAHDAN Als ALI Bin EDIANTO pegang pada saat Terdakwa ALI SYAHDAN Als ALI Bin EDIANTO diamankan. Selanjutnya Terdakwa ALI SYAHDAN Als ALI Bin EDIANTO dan barang bukti 45 (empat puluh lima) tandan buah kelapa sawit serta 1 (satu) buah tojok dibawa ke Polsek Pujud. Lalu Pada hari Minggu tanggal 28 Spetember 2025 sekira pukul 11.00 wib personil Polsek Pujud, Terdakwa ALI SYAHDAN Als ALI Bin EDIANTO dan pihak Cv. Sianipar Putra Mandiri melakukan cek Tkp dan pada saat cek Tkp di temukan 1 (satu) buah egrek bergagang viber dan 17 (tujuh belas) tandan buah kelapa sawit yang tertinggal. Lalu Terdakwa ALI SYAHDAN Als ALI Bin EDIANTO dan barang bukti di bawa ke Polsek Pujud guna Proses Hukum lebih Lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Cv. Sianipar Putra Mandiri mengalami kerugian berupa 62 (Enam Puluh Dua) tandan buah kelapa sawit senilai senilai Rp.2.9000.000, (Dua Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah uang tersebut.----------------------------------------------------------------------------

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya