Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2.Genta patri putra, SH
1.IBRAHIM NASUTION ALIAS RAHIM BIN ALM AMRI.
2.ROBI SURYATI HARAHAP ALIAS OBI BINTI ALM KAMALUBIN HARAHAP.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 119/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-150/L.4.20/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2Genta patri putra, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBRAHIM NASUTION ALIAS RAHIM BIN ALM AMRI.[Penahanan]
2ROBI SURYATI HARAHAP ALIAS OBI BINTI ALM KAMALUBIN HARAHAP.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

KESATU

---Bahwa terdakwa I IBRAHIM NASUTION ALIAS RAHIM BIN (ALM) AMRI bersama-sama dengan terdakwa II ROBI SURYATI HARAHAP ALIAS OBI BINTI (ALM) KAMALUBIN HARAHAP  pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira jam 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di Jalan H. Imam Munandar- Simpang Riset Kel. Bahtera Makmur Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula pada hari selasa tanggal 13 November 2023 saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi M.Alwin Sianipar, dan saksi Alexander (masing-masing saksi merupakan anggota Kepolisian) terlebih dahulu berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi Andi Saputra Harahap terkait tindak pidana narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi M.Alwin Sianipar, dan saksi Alexander melakukan intograsi terhadap saksi Andi Saputra Harahap, dimana saksi Andi Saputra Harahap menerangkan bahwa narkotika jenis sabu yang ada pada dirinya diperoleh dari terdakwa I, berdasarkan pengakuan saksi Andi Saputra Harahap kemudian saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi M.Alwin Sianipar, saksi Alexander meminta kepada saksi Andi Saputra Harahap untuk menunjukkan rumah terdakwa I.

---Bahwa sesampainya saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi M.Alwin Sianipar, dan saksi Alexander di rumah terdakwa I yang beralamat di Jalan H. Imam Munandar- Simpang Riset Kel. Bahtera Makmur Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir kemudian saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi M.Alwin Sianipar, dan saksi Alexander langsung mengamankan terdakwa I dan terdakwa II yang merupakan istri dari terdakwa I yang ketika itu sedang berada di dalam rumah. Setelah berhasil mengamankan terdakwa I dan terdakwa II selanjutnya dengan didampingi oleh ketua RT setempat kemudian saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi M.Alwin Sianipar, dan saksi Alexander melakukan penggeledahan di dalam rumah dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok clun Mild yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastic bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu (ditemukan ditumpukan baju dilantai ruang tamu) dan 1 (satu) paket plastic bening narkotika jenis sabu (ditemukan di dalam keranjang diatas sebuah meja di dalam kamar).

---Atas penemuan barang bukti terkait narkotika jenis sabu tersebut kemudian saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi M.Alwin Sianipar, dan saksi Alexander melakukan intograsi terhadap terdakwa I dan terdakwa II dimana terdakwa I dan terdakwa II mengakui bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan adalah milik para terdakwa yang sebelumnya diperoleh dari saksi Kadir Pratama dengan cara terdakwa I menemui saksi Kadir Pratama untuk membeli narkotika jenis sabu dimana hal tersebut diketahui juga oleh terdakwa II serta yang menyimpan 1 (satu) buah kotak rokok clun Mild yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastic bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu ditumpukan baju dilantai ruang tamu adalah terdakwa II.

---Bahwa terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor 98/10278.00/2023 yang dikeluarkan oleh Pegadaian serta ditandatangani oleh Sdr. Rully Ibrahim  menerangkan bahwa berat bersih narkotika jenis sabu yakni 3,66 gram.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2474/NNF/2023 tanggal 21 November 2023 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPTU. Endang Prihartini dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Kompol. Erik Rezakola,S.T.,M.T.,M.Eng. pada kesimpulannya menerangkan Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3258/2023/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

---Bahwa terdakwa I IBRAHIM NASUTION ALIAS RAHIM BIN (ALM) AMRI bersama-sama dengan terdakwa II ROBI SURYATI HARAHAP ALIAS OBI BINTI (ALM) KAMALUBIN HARAHAP  pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira jam 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di Jalan H. Imam Munandar- Simpang Riset Kel. Bahtera Makmur Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula pada hari selasa tanggal 13 November 2023 saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi M.Alwin Sianipar, dan saksi Alexander (masing-masing saksi merupakan anggota Kepolisian) terlebih dahulu berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi Andi Saputra Harahap terkait tindak pidana narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi M.Alwin Sianipar, dan saksi Alexander melakukan intograsi terhadap saksi Andi Saputra Harahap, dimana saksi Andi Saputra Harahap menerangkan bahwa narkotika jenis sabu yang ada pada dirinya diperoleh dari terdakwa I, berdasarkan pengakuan saksi Andi Saputra Harahap kemudian saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi M.Alwin Sianipar, saksi Alexander meminta kepada saksi Andi Saputra Harahap untuk menunjukkan rumah terdakwa I.

---Bahwa sesampainya saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi M.Alwin Sianipar, dan saksi Alexander di rumah terdakwa I yang beralamat di Jalan H. Imam Munandar- Simpang Riset Kel. Bahtera Makmur Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir kemudian saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi M.Alwin Sianipar, dan saksi Alexander langsung mengamankan terdakwa I dan terdakwa II yang merupakan istri dari terdakwa I yang ketika itu sedang berada di dalam rumah. Setelah berhasil mengamankan terdakwa I dan terdakwa II selanjutnya dengan didampingi oleh ketua RT setempat kemudian saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi M.Alwin Sianipar, dan saksi Alexander melakukan penggeledahan di dalam rumah dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok clun Mild yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastic bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu (ditemukan ditumpukan baju dilantai ruang tamu) dan 1 (satu) paket plastic bening narkotika jenis sabu (ditemukan di dalam keranjang diatas sebuah meja di dalam kamar).

---Atas penemuan barang bukti terkait narkotika jenis sabu tersebut kemudian saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi M.Alwin Sianipar, dan saksi Alexander melakukan intograsi terhadap terdakwa I dan terdakwa II dimana terdakwa I dan terdakwa II mengakui bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan adalah milik para terdakwa yang sebelumnya diperoleh dari saksi Kadir Pratama serta yang menyimpan 1 (satu) buah kotak rokok clun Mild yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastic bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu ditumpukan baju dilantai ruang tamu adalah terdakwa II.

---Bahwa terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor 98/10278.00/2023 yang dikeluarkan oleh Pegadaian serta ditandatangani oleh Sdr. Rully Ibrahim  menerangkan bahwa berat bersih narkotika jenis sabu yakni 3,66 gram.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2474/NNF/2023 tanggal 21 November 2023 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPTU. Endang Prihartini dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Kompol. Erik Rezakola,S.T.,M.T.,M.Eng. pada kesimpulannya menerangkan Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3258/2023/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya