| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa terdakwa RAZA FAZDRUL HAQ Alias RAJA bersama-sama dengan saksi WAHYU PRADANA GUSRI Alias WAHYU (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu pada bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2026 bertempat di Jalan Hj.Badiah, RT 002 RW 005, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu”. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 08.00 WIB pada saat saksi WAHYU PRADANA GUSRI Alias WAHYU (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) (selanjutnya disebut dengan saksi WAHYU) berada di Provinsi Jambi dihubungi oleh terdakwa RAZA FAZDRUL HAQ Alias RAJA (selanjutnya disebut dengan terdakwa) dengan mengatakan “ADA CAN INI” saksi WAHYU menjawab “CAN APA” terdakwa menjawab “KITA JUAL MOBIL BIBIK KU” saksi WAHYU menjawab “AMAN NGGAK INI”, terdakwa mengatakan “KAU TANYAK LAGI AMAN ATAU NGGAK, YA NGGAK AMANLAH” saksi WAHYU bertanya kembali “STNK NYA ADA ENGGAK, PAYAH JUAL KALAU GAK ADA STNK NYA”, kemudian saksi WAHYU berangkat menuju Bagan batu dari Provinsi Jambi menggunakan Bus. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB saksi WAHYU telah sampai di Bagan Batu saksi WAHYU langsung pergi menuju rumah terdakwa dan langsung menuju kerumah untuk mengambil 1 (satu) unit Mobil Honda WRV di Jalan Hj.Badiah RT 002 RW 005, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau kemudian terdakwa bertemu dengan saksi WAHYU dan mengatakan “AYOKLAH” saksi WAHYU menjawab “INI ADA CCTV KAYAKNYA” terdakwa menjawab “ITU CCTV MATI” saksi WAHYU menjawab “SERIUSLAH KAU” terdakwa mengatakan “IYA LOH, AKU YANG LEBIH TAU INI WILAYAH” kemudian terdakwa memberikan 1 (satu) buah kunci mobil kepada saksi WAHYU dan kemudian terdakwa dan saksi WAHYU yang membawa 1 (satu) unit Mobil Honda WRV kemudian terdakwa dan saksi. WAHYU menuju Kota Kisaran Provinsi Sumatera Utara untuk menjual mobil tersebut. Selanjutnya setelah sampai Kota Kisaran terdakwa bersama saksi WAHYU menghubungi Sdr.KATINO untuk membantu menjualkan mobil tersebut dan setelah bertemu dengan Sdr.KATINO mengatakan “INI BUKAN MOBIL CURIANKAN?” Ketika itu Sdr.KATINO menunjukkan rekaman cctv pencurian mobil, kemudian terdakwa dan saksi WAHYU terkejut bahwa rekaman cctv tersebut adalah terdakwa bersama dengan saksi WAHYU kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi WAHYU menuju Kota Medan, dikarenakan terdakwa tidak memiliki uang lagi maka terdakwa kembali ke Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau dan beristirahat dirumah yang berada di Suka Rukun, tidak lama kemudian terdakwa berhasil diamankan oleh Polsek Bagan Sinembah.
- Bahwa pemilik 1 (satu) unit Mobil Honda WRV adalah milik saksi ELVIANI Alais Bu EVI, dan saksi ELVIANI Alais Bu EVI tidak pernah memberi izin kepada terdakwa untuk membawa dan mengambil 1 (satu) unit Mobil Honda WRV.
- Bahwa atas perbuatan para terdakwa saksi ELVIANI Alais Bu EVI mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp.164.000.000,- (seratus enam puluh empat juta rupiah).
---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;---------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa RAZA FAZDRUL HAQ Alias RAJA pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu pada bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2026 bertempat di Jalan Hj.Badiah, RT 002 RW 005, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,”. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 08.00 WIB pada saat saksi WAHYU PRADANA GUSRI Alias WAHYU (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) (selanjutnya disebut dengan saksi WAHYU) berada di Provinsi Jambi dihubungi oleh terdakwa RAZA FAZDRUL HAQ Alias RAJA (selanjutnya disebut dengan terdakwa) dengan mengatakan “ADA CAN INI” saksi WAHYU menjawab “CAN APA” terdakwa menjawab “KITA JUAL MOBIL BIBIK KU” saksi WAHYU menjawab “AMAN NGGAK INI”, terdakwa mengatakan “KAU TANYAK LAGI AMAN ATAU NGGAK, YA NGGAK AMANLAH” saksi WAHYU bertanya kembali “STNK NYA ADA ENGGAK, PAYAH JUAL KALAU GAK ADA STNK NYA”, kemudian saksi WAHYU berangkat menuju Bagan batu dari Provinsi Jambi menggunakan Bus. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB saksi WAHYU telah sampai di Bagan Batu saksi WAHYU langsung pergi menuju rumah terdakwa dan langsung menuju kerumah untuk mengambil 1 (satu) unit Mobil Honda WRV di Jalan Hj.Badiah RT 002 RW 005, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau kemudian terdakwa bertemu dengan saksi WAHYU dan mengatakan “AYOKLAH” saksi WAHYU menjawab “INI ADA CCTV KAYAKNYA” terdakwa menjawab “ITU CCTV MATI” saksi WAHYU menjawab “SERIUSLAH KAU” terdakwa mengatakan “IYA LOH, AKU YANG LEBIH TAU INI WILAYAH” kemudian terdakwa memberikan 1 (satu) buah kunci mobil kepada saksi WAHYU dan kemudian terdakwa dan saksi WAHYU yang membawa 1 (satu) unit Mobil Honda WRV kemudian terdakwa dan saksi. WAHYU menuju Kota Kisaran Provinsi Sumatera Utara untuk menjual mobil tersebut. Selanjutnya setelah sampai Kota Kisaran terdakwa bersama saksi WAHYU menghubungi Sdr.KATINO untuk membantu menjualkan mobil tersebut dan setelah bertemu dengan Sdr.KATINO mengatakan “INI BUKAN MOBIL CURIANKAN?” Ketika itu Sdr.KATINO menunjukkan rekaman cctv pencurian mobil, kemudian terdakwa dan saksi WAHYU terkejut bahwa rekaman cctv tersebut adalah terdakwa bersama dengan saksi WAHYU kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi WAHYU menuju Kota Medan, dikarenakan terdakwa tidak memiliki uang lagi maka terdakwa kembali ke Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau dan beristirahat dirumah yang berada di Suka Rukun, tidak lama kemudian terdakwa berhasil diamankan oleh Polsek Bagan Sinembah.
- Bahwa pemilik 1 (satu) unit Mobil Honda WRV adalah milik saksi ELVIANI Alais Bu EVI, dan saksi ELVIANI Alais Bu EVI tidak pernah memberi izin kepada terdakwa untuk membawa dan mengambil 1 (satu) unit Mobil Honda WRV.
- Bahwa atas perbuatan para terdakwa saksi ELVIANI Alais Bu EVI mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp.164.000.000,- (seratus enam puluh empat juta rupiah)
---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |