| Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
-----Bahwa ia Terdakwa HELMI Alias HELMI Bin SA’YA (ALM), Pada Hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat di Sungai Segajah Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir dengan Titik Kordinat 2°03'53.8"N 100°31'39.9"E atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “,setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat”. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------
- Berawal Pada Hari Rabu Tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB terpantau melalui Dashboard Lancang Kuning (DLK) bahwa ada Titik Hotspot di Kepenghuluan Sungai Segajah, Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, dikarenakan kebakaran makin meluas sehingga menyulitkan untuk melakukan penyelidikan, Kemudian Saksi Rian Prayuda bersama dengan Saksi IGNASIUS EDU GUSRA SINAGA, Saksi ARIFIN HADINATA, (masing-masing Personil Sat Reskrim Polres Rohil ) melakukan cek Tempat Kejadian dilakukan pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 12.30 WIB dengan hasil dilokasi yang menjadi titik awal api Bertempat di di Sungai Segajah Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir lalu Saksi Rian Prayuda bersama dengan Saksi IGNASIUS EDU GUSRA SINAGA, Saksi ARIFIN HADINATA, (masing-masing Personil Sat Reskrim Polres Rohil ) menemukan adanya tanaman kelapa sawit dengan perkiraan usia tanam sekira 1 Tahun s.d 2 Tahun, kemudian Saksi Rian Prayuda bersama dengan Saksi IGNASIUS EDU GUSRA SINAGA, Saksi ARIFIN HADINATA, (masing-masing Personil Sat Reskrim Polres Rohil ) melakukan pengambilan titik koordinat yang berada di 2°03'53.8"N 100°31'39.9"E yang berdasarkan hasil koordinasi dengan Ahli masuk kedalam Hutan Produksi Tetap (HPT), selanjutnya Saksi Rian Prayuda bersama dengan Saksi IGNASIUS EDU GUSRA SINAGA, Saksi ARIFIN HADINATA, (masing-masing Personil Sat Reskrim Polres Rohil ) bahwasanya menjadi awal mula titik api merupakan lahan milik Terdakwa HELMI Alias HELMI Bin SA’YA (ALM), selanjutnya Terdakwa beserta Barang Bukti Dibawa Kepolres Rokan Hilir agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa saksi Mukhtar Alias Iktar dan Saksi Tajul Arifin Alias Ipin masing masing Pekerja di ladang milik Terdakwa HELMI Alias HELMI Bin SA’YA (ALM) bertempat di di Sungai Segajah Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir dengan menerima upah Mengimas gaji Rp. 2.000.000 per hektar, menyemprot Rp. 300.000 per Hektar dan menanam sawit Rp. 12.000 per Pokok.
- Bahwa yang membayar upah/gaji saksi Mukhtar Alias Iktar dan Saksi Tajul Arifin Alias Ipin Sebagai Pekerja dilahan Milik Terdakwa HELMI Alias HELMI Bin SA’YA (ALM) adalah Terdakwa HELMI Alias HELMI Bin SA’YA (ALM) langsung secara Tunai
- Bahwa Terdakwa HELMI Alias HELMI Bin SA’YA (ALM) melakukan pembukaan dan pengelolaan lahan Terdakwa HELMI Alias HELMI Bin SA’YA (ALM) seluas + 4 Ha yang berada di Sungai Segajah Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau sejak tahun 2010 dan ditanami Pohon Kelapa Sawit.
- Bahwa Terdakwa Tidak memiliki izin dari Dinas terkait untuk mengelola kawasan hutan menjadi Perkebunan Kelapa sawit dan Terdakwa tidak ada memiliki dasar atau legalitas dilahan milik terdakwa bertempat di Sungai Segajah Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
- Bahwa berdasarkan AHLI MUHAMMADFADHLI, ST, M.Si Selaku Kepala Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan 15 Februari 2023. Ahli bertanggung jawab kepada kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIX menjeaskan Dari hasil ploting koordinat tersebut pada Peta Lampiran SK Menteri Kehutanan Nomor SK.903 / MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau, dengan titik kordinat berada di 2°03'53.8" N 100°31'39.9" E, berada pada Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT)
--------Perbuatan Terdakwa Diatur Dan Diancam Pidana Melanggar Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 4 Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ----------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa HELMI Alias HELMI Bin SA’YA (ALM), Pada Hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat di Sungai Segajah Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir dengan Titik Kordinat 2°03'53.8"N 100°31'39.9"E atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal Pada Hari Rabu Tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB terpantau melalui Dashboard Lancang Kuning (DLK) bahwa ada Titik Hotspot di Kepenghuluan Sungai Segajah, Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, dikarenakan kebakaran makin meluas sehingga menyulitkan untuk melakukan penyelidikan, Kemudian Saksi Rian Prayuda bersama dengan Saksi IGNASIUS EDU GUSRA SINAGA, Saksi ARIFIN HADINATA, (masing-masing Personil Sat Reskrim Polres Rohil ) melakukan cek Tempat Kejadian dilakukan pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 12.30 WIB dengan hasil dilokasi yang menjadi titik awal api Bertempat di di Sungai Segajah Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir lalu Saksi Rian Prayuda bersama dengan Saksi IGNASIUS EDU GUSRA SINAGA, Saksi ARIFIN HADINATA, (masing-masing Personil Sat Reskrim Polres Rohil ) menemukan adanya tanaman kelapa sawit dengan perkiraan usia tanam sekira 1 Tahun s.d 2 Tahun, kemudian Saksi Rian Prayuda bersama dengan Saksi IGNASIUS EDU GUSRA SINAGA, Saksi ARIFIN HADINATA, (masing-masing Personil Sat Reskrim Polres Rohil ) melakukan pengambilan titik koordinat yang berada di 2°03'53.8"N 100°31'39.9"E yang berdasarkan hasil koordinasi dengan Ahli masuk kedalam Hutan Produksi Tetap (HPT), selanjutnya Saksi Rian Prayuda bersama dengan Saksi IGNASIUS EDU GUSRA SINAGA, Saksi ARIFIN HADINATA, (masing-masing Personil Sat Reskrim Polres Rohil ) bahwasanya menjadi awal mula titik api merupakan lahan milik Terdakwa HELMI Alias HELMI Bin SA’YA (ALM), selanjutnya Terdakwa beserta Barang Bukti Dibawa Kepolres Rokan Hilir agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Ahli Hukum Lingkungan Dr. IRAWAN HARAHAP, S.H., S.E., M.Kn., M.H perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa HELMI Alias HELMI Bin SA’YA (ALM) dengan membuka dan mengolah lahan yang berada di Sungai Segajah Kec. Kubu Kab. Rokan Hilir Prov. Riau + 4 Ha (empat hektare) sejak tahun 2010 dengan melakukan penanaman tanaman kelapa Sawit dilahan tersebut yang berdasarkan pengecekan masuk kedalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) adalah melanggar ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup karena kegiatan membuka dan atau mengolah lahan kawasan hutan, penanaman kelapa sawit di kawasan hutan memiliki dampak lingkungan bagi biodiversitas karena hutan merupakan habitat banyak spesies tumbuhan dan hewan, perubahan iklim karena hutan berperan dalam menyerap karbondioksida dan menghasilkan oksigen sehingga membuka lahan hutan dapat menyebabkan peningkatan emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim dan kerusakan ekosistem yang kompleks dan saling terkait yang menyebabkan kerusakan dan mengganggu keseimbangan alam
- Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli PROF.DR.Ir, BAMBANG HERO SAHARJO, M.Agr akibat terjadinya kebakaran yang dilakukan oleh terdakwa maka telah dilepaskan gas rumah kaca 699,75 ton karbon; 244,9125 ton CO2; 2,547 ton CH4; 1,227 ton NOx; 3,135 ton NH3; 2,596 ton O3 dan 45,309 ton CO serta 54,425 ton CO serta 0,1 ton partikel. Gas gas rumah laca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran yang berarti bahwa gas gas yang dihasilkan selama pembakaran telah mencemarkan lingkungan di lahan terbakar dan sekitarnya. Selain gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung, maka panas yang tinggi di permukaan telah merusak lapisan permukaan dengan ketebalan rata-rata sekitar 10 cm sehingga akan menganggu siklus hidro-orologis pada lahan yang telah terbakar tersebut. Untuk memulihkan lahan yang rusak dibutuhkan biaya sebesar Rp. 112.716.445.250 (seratus dua belas milyar tujuh ratus enam belas juta empat ratus empat puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah.
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 98 Ayat (1) UU RI No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. ------------------------------------
ATAU
KETIGA
--------Bahwa ia Terdakwa HELMI Alias HELMI Bin SA’YA (ALM), Pada Hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat di Sungai Segajah Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir dengan Titik Kordinat 2°03'53.8"N 100°31'39.9"E atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------
- Berawal Pada Hari Rabu Tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB terpantau melalui Dashboard Lancang Kuning (DLK) bahwa ada Titik Hotspot di Kepenghuluan Sungai Segajah, Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, dikarenakan kebakaran makin meluas sehingga menyulitkan untuk melakukan penyelidikan, Kemudian Saksi Rian Prayuda bersama dengan Saksi IGNASIUS EDU GUSRA SINAGA, Saksi ARIFIN HADINATA, (masing-masing Personil Sat Reskrim Polres Rohil ) melakukan cek Tempat Kejadian dilakukan pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 12.30 WIB dengan hasil dilokasi yang menjadi titik awal api Bertempat di di Sungai Segajah Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir lalu Saksi Rian Prayuda bersama dengan Saksi IGNASIUS EDU GUSRA SINAGA, Saksi ARIFIN HADINATA, (masing-masing Personil Sat Reskrim Polres Rohil ) menemukan adanya tanaman kelapa sawit dengan perkiraan usia tanam sekira 1 Tahun s.d 2 Tahun, kemudian Saksi Rian Prayuda bersama dengan Saksi IGNASIUS EDU GUSRA SINAGA, Saksi ARIFIN HADINATA, (masing-masing Personil Sat Reskrim Polres Rohil ) melakukan pengambilan titik koordinat yang berada di 2°03'53.8"N 100°31'39.9"E yang berdasarkan hasil koordinasi dengan Ahli masuk kedalam Hutan Produksi Tetap (HPT), selanjutnya Saksi Rian Prayuda bersama dengan Saksi IGNASIUS EDU GUSRA SINAGA, Saksi ARIFIN HADINATA, (masing-masing Personil Sat Reskrim Polres Rohil ) bahwasanya menjadi awal mula titik api merupakan lahan milik Terdakwa HELMI Alias HELMI Bin SA’YA (ALM), selanjutnya Terdakwa beserta Barang Bukti Dibawa Kepolres Rokan Hilir agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Ahli Hukum Lingkungan Dr. IRAWAN HARAHAP, S.H., S.E., M.Kn., M.H perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa HELMI Alias HELMI Bin SA’YA (ALM) dengan membuka dan mengolah lahan yang berada di Sungai Segajah Kec. Kubu Kab. Rokan Hilir Prov. Riau + 4 Ha (empat hektare) sejak tahun 2010 dengan melakukan penanaman tanaman kelapa Sawit dilahan tersebut yang berdasarkan pengecekan masuk kedalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) adalah melanggar ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup karena kegiatan membuka dan atau mengolah lahan kawasan hutan, penanaman kelapa sawit di kawasan hutan memiliki dampak lingkungan bagi biodiversitas karena hutan merupakan habitat banyak spesies tumbuhan dan hewan, perubahan iklim karena hutan berperan dalam menyerap karbondioksida dan menghasilkan oksigen sehingga membuka lahan hutan dapat menyebabkan peningkatan emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim dan kerusakan ekosistem yang kompleks dan saling terkait yang menyebabkan kerusakan dan mengganggu keseimbangan alam
- Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli PROF.DR.Ir, BAMBANG HERO SAHARJO, M.Agr akibat terjadinya kebakaran yang dilakukan oleh terdakwa maka telah dilepaskan gas rumah kaca 699,75 ton karbon; 244,9125 ton CO2; 2,547 ton CH4; 1,227 ton NOx; 3,135 ton NH3; 2,596 ton O3 dan 45,309 ton CO serta 54,425 ton CO serta 0,1 ton partikel. Gas gas rumah laca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran yang berarti bahwa gas gas yang dihasilkan selama pembakaran telah mencemarkan lingkungan di lahan terbakar dan sekitarnya. Selain gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung, maka panas yang tinggi di permukaan telah merusak lapisan permukaan dengan ketebalan rata-rata sekitar 10 cm sehingga akan menganggu siklus hidro-orologis pada lahan yang telah terbakar tersebut. Untuk memulihkan lahan yang rusak dibutuhkan biaya sebesar Rp. 112.716.445.250 (seratus dua belas milyar tujuh ratus enam belas juta empat ratus empat puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah.
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 99 Ayat (1) UU RI No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. --------------------------------------------------------------
ATAU
KEEMPAT
-----------------Bahwa ia Terdakwa HELMI Alias HELMI Bin SA’YA (ALM), Pada Hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat di Sungai Segajah Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir dengan Titik Kordinat 2°03'53.8"N 100°31'39.9"E atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “karena kelalaiannya membakar hutan”. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---
- Berawal Pada Hari Rabu Tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB terpantau melalui Dashboard Lancang Kuning (DLK) bahwa ada Titik Hotspot di Kepenghuluan Sungai Segajah, Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, dikarenakan kebakaran makin meluas sehingga menyulitkan untuk melakukan penyelidikan, Kemudian Saksi Rian Prayuda bersama dengan Saksi IGNASIUS EDU GUSRA SINAGA, Saksi ARIFIN HADINATA, (masing-masing Personil Sat Reskrim Polres Rohil ) melakukan cek Tempat Kejadian dilakukan pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 12.30 WIB dengan hasil dilokasi yang menjadi titik awal api Bertempat di di Sungai Segajah Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir lalu Saksi Rian Prayuda bersama dengan Saksi IGNASIUS EDU GUSRA SINAGA, Saksi ARIFIN HADINATA, (masing-masing Personil Sat Reskrim Polres Rohil ) menemukan adanya tanaman kelapa sawit dengan perkiraan usia tanam sekira 1 Tahun s.d 2 Tahun, kemudian Saksi Rian Prayuda bersama dengan Saksi IGNASIUS EDU GUSRA SINAGA, Saksi ARIFIN HADINATA, (masing-masing Personil Sat Reskrim Polres Rohil ) melakukan pengambilan titik koordinat yang berada di 2°03'53.8"N 100°31'39.9"E yang berdasarkan hasil koordinasi dengan Ahli masuk kedalam Hutan Produksi Tetap (HPT), selanjutnya Saksi Rian Prayuda bersama dengan Saksi IGNASIUS EDU GUSRA SINAGA, Saksi ARIFIN HADINATA, (masing-masing Personil Sat Reskrim Polres Rohil ) bahwasanya menjadi awal mula titik api merupakan lahan milik Terdakwa HELMI Alias HELMI Bin SA’YA (ALM), selanjutnya Terdakwa beserta Barang Bukti Dibawa Kepolres Rokan Hilir agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli PROF.DR.Ir, BAMBANG HERO SAHARJO, M.Agr akibat terjadinya kebakaran yang dilakukan oleh terdakwa maka telah dilepaskan gas rumah kaca 699,75 ton karbon; 244,9125 ton CO2; 2,547 ton CH4; 1,227 ton NOx; 3,135 ton NH3; 2,596 ton O3 dan 45,309 ton CO serta 54,425 ton CO serta 0,1 ton partikel. Gas gas rumah laca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran yang berarti bahwa gas gas yang dihasilkan selama pembakaran telah mencemarkan lingkungan di lahan terbakar dan sekitarnya. Selain gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung, maka panas yang tinggi di permukaan telah merusak lapisan permukaan dengan ketebalan rata-rata sekitar 10 cm sehingga akan menganggu siklus hidro-orologis pada lahan yang telah terbakar tersebut. Untuk memulihkan lahan yang rusak dibutuhkan biaya sebesar Rp. 112.716.445.250 (seratus dua belas milyar tujuh ratus enam belas juta empat ratus empat puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah.
-------- Perbuatan Terdakwa Diatur Dan Diancam Pidana Melanggar Pasal 78 Ayat (4) Jo. Pasal 50 Ayat (2) Huruf B UU RI NO.11 TAHUN 2020 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan UU RI NO.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Sebagaimana Diubah Dengan UU NO 11 TAHUN 2020 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang Undang No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja |