| Dakwaan |
DAKWAAN
------- Bahwa terdakwa I IMAM PRIAWAN Alias IMAM Bin Alm. RUSLAN POHAN bersama-sama dengan terdakwa II BUDI SETIA POHAN Alias BUDI Bin Alm. RUSLAN POHAN pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Perkebunan Salim Ivomas Pratama yang beralamat Jalam Kebun Sungai Dua, Blok A04 Divisi I, Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa I bersama dengan terdakwa II sambil membawa 1 (satu) buah dodos dengan berjalan kaki bergerak menuju Perkebunan PT. SALIM IVOMAS PRATAMA yang beralamat di Jalan Kebun Sungai Dua, Blok A04 Divisi I, Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir setibanya dilokasi dikawasan perkebunan PT. SALIM IVOMAS PRATAMA yang berbatasan dengan lahan perkebunan milik masyarakat terdakwa II langsung mengasah 1 (satu) buah dodos yang dibawanya, setelah selesai mengasah selanjutnya terdakwa II bergerak masuk kedalam perkebunan PT. SALIM IVOMAS PRATAMA dengan melewati 2 (dua) parit/bekoan pembatas perkebunan dengan lahan milik masyarakat, pada saat terdakwa II berada didalam kawasan perkebunan PT. SALIM IVOMAS PRATAMA langsung melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan memotong buah kelapa sawit dari pohonnya sampai lepas lalu membawa nya dengan cara memikul sampai ketangkahan (paret batas/bekoan) dimana terdakwa I sudah standby menunggu untuk mengangkat buah tersebut keluar dari perkebunan PT. SALIM IVOMAS PRATAMA tepatnya ditangkahan (paret batas/bekoan) keareal lahan yang berbatasan dengan masyarakat, kemudian sekira pukul 14.00 WIB pada saat para terdakwa telah berhasil mengumpulkan 9 (sembilan) tandan buah kelapa sawit, terdakwa I pun dari tangkahan menuju rumah dengan meninggalkan terdakwa II yang masih bekerja mengambil buah kelapa sawit milik PT. SALIM IVOMAS PRATAMA dengan tujuan untuk mengambil sepeda motor agar buah tandan kelapa sawit yang berhasil para terdakwa ambil dapat dilangsir ke tempat penjualan dan serta membeli makanan/minuman untuk terdakwa II, setelah itu terdakwa meminjam sepeda motor saksi pak Juntak sekira pukul 15.30 WIB terdakwa I kembali kelokasi saat sedang berada di perbatasan yang tidak jauh dari jarak terdakwa II secara tiba–tiba datang pihak keamanan/security dari perkebunan PT. SALIM IVOMAS PRATAMA mengamankan terdakwa I dan membawa terdakwa I ke tempat para terdakwa mengambil buah tandan kelapa sawit setibanya dilokasi bahwa terdakwa II juga telah diamankan oleh petugas keamanan keamanan/security dari perkebunan PT. SALIM IVOMAS PRATAMA serta turut diamankan sebanyak ± 70 (tujuh puluh) tandan buah kelapa sawit yang berhasil dipanen oleh terdakwa II yang belum sempat para terdakwa pindahkan.
- Bahwa para terdakwa tidak memilik izin untuk mengambil ± 70 (tujuh puluh) tandan buah kelapa sawit dari PT. Salim Ivomas Pratama sebagai pemiliknya
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT. Salim Ivomas Pratama mengalami kerugian sebesar Rp3.120.000 (tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah).
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana |