Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
346/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Pratama Hendrawan Mahardika, SH
2.ILHAM PRADANA,S.H
JONI SIMAMORA Alias JONI Bin Alm. SIMAMORA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 346/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-433/L.4.20/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Pratama Hendrawan Mahardika, SH
2ILHAM PRADANA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JONI SIMAMORA Alias JONI Bin Alm. SIMAMORA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa JONI SIMAMORA Alias JONI Bin Alm. SIMAMORA bersama-sama dengan sdr. Soleh (DPO) pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di sebuah Rumah di Jalan Tanjung Sari, RT-001/RW-001, Kepenghuluan Tanjung Sari, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, dilakukan oleh  dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 04.00 wib terdakwa mengajak sdr. Soleh (DPO) untuk mengisi akun Dana terdakwa di daerah Tanjung Sari, RT-001/RW-001, Kepenghuluan Tanjung Sari, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir pada saat diperjalanan pulang terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda Revo tanpa nomor polisi yang ada keranjang gandengnya yang terparkir di teras rumah milik saksi Sukimin Alias Ilyas Bin Sukarman, selanjutnya terdakwa menyuruh sdr. Soleh untuk memberhentikan laju sepeda motornya dengan mengatakan “berhenti-henti leh aku turun disini aja” dijawab sdr. Soleh “ngapain bang” terdakwa menjawab “aku mau ngambil honda tu” dijawab oleh sdr. Soleh “aku takut bang”, terdakwa menjawab “udah kau duluan saja”, sambil masuk perkarangan rumah lalu terdakwa mendekati sepeda motor honda Revo tanpa nomor polisi yang terparkir di teras rumah milik saksi Sukimin Alias Ilyas Bin Sukarman tersebut, sesampainya terdakwa langsung mendorong sepeda motor honda Revo tanpa nomor polisi tersebut kearah Jalan keluar dari teras rumah tersebut, sesampainya di Jalan terdakwa membuka keranjang gandengnya serta merusak kabel kunci kontak sepeda motor honda Revo tanpa nomor polisi hingga sepeda motor tersebut hidup dan langsung membawanya pergi.      
  • Bahwa terdakwa dan sdr. Soleh (DPO) tidak memilik izin dari saksi Sukimin Alias Ilyas Bin Sukarman sebagai pemilik 1 (satu) unit sepeda motor honda Revo tanpa nomor polisi tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan sdr. Soleh (DPO), saksi Sukimin Alias Ilyas Bin Sukarman mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa JONI SIMAMORA Alias JONI Bin Alm. SIMAMORA pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di sebuah Rumah di Jalan Tanjung Sari, RT-001/RW-001, Kepenghuluan Tanjung Sari, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 04.00 wib terdakwa mengajak sdr. Soleh (DPO) untuk mengisi akun Dana terdakwa di daerah Tanjung Sari, RT-001/RW-001, Kepenghuluan Tanjung Sari, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir pada saat diperjalanan pulang terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda Revo tanpa nomor polisi yang ada keranjang gandengnya yang terparkir di teras rumah milik saksi Sukimin Alias Ilyas Bin Sukarman, selanjutnya terdakwa menyuruh sdr. Soleh untuk memberhentikan laju sepeda motornya dengan mengatakan “berhenti-henti leh aku turun disini aja” dijawab sdr. Soleh “ngapain bang” terdakwa menjawab “aku mau ngambil honda tu” dijawab oleh sdr. Soleh “aku takut bang”, terdakwa menjawab “udah kau duluan saja”, sambil masuk perkarangan rumah lalu terdakwa mendekati sepeda motor honda Revo tanpa nomor polisi yang terparkir di teras rumah milik saksi Sukimin Alias Ilyas Bin Sukarman tersebut, sesampainya terdakwa langsung mendorong sepeda motor honda Revo tanpa nomor polisi tersebut kearah Jalan keluar dari teras rumah tersebut, sesampainya di Jalan terdakwa membuka keranjang gandengnya serta merusak kabel kunci kontak sepeda motor honda Revo tanpa nomor polisi hingga sepeda motor tersebut hidup dan langsung membawanya pergi.      
  • Bahwa terdakwa tidak memilik izin dari saksi Sukimin Alias Ilyas Bin Sukarman sebagai pemilik 1 (satu) unit sepeda motor honda Revo tanpa nomor polisi tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Sukimin Alias Ilyas Bin Sukarman mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah)

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------

LEBIH SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa JONI SIMAMORA Alias JONI Bin Alm. SIMAMORA pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di sebuah Rumah di Jalan Tanjung Sari, RT-001/RW-001, Kepenghuluan Tanjung Sari, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 04.00 wib terdakwa mengajak sdr. Soleh (DPO) untuk mengisi akun Dana terdakwa di daerah Tanjung Sari, RT-001/RW-001, Kepenghuluan Tanjung Sari, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir pada saat diperjalanan pulang terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda Revo tanpa nomor polisi yang ada keranjang gandengnya yang terparkir di teras rumah milik saksi Sukimin Alias Ilyas Bin Sukarman, selanjutnya terdakwa menyuruh sdr. Soleh untuk memberhentikan laju sepeda motornya dengan mengatakan “berhenti-henti leh aku turun disini aja” dijawab sdr. Soleh “ngapain bang” terdakwa menjawab “aku mau ngambil honda tu” dijawab oleh sdr. Soleh “aku takut bang”, terdakwa menjawab “udah kau duluan saja”, sambil masuk perkarangan rumah lalu terdakwa mendekati sepeda motor honda Revo tanpa nomor polisi yang terparkir di teras rumah milik saksi Sukimin Alias Ilyas Bin Sukarman tersebut, sesampainya terdakwa langsung mendorong sepeda motor honda Revo tanpa nomor polisi tersebut kearah Jalan keluar dari teras rumah tersebut, sesampainya di Jalan terdakwa membuka keranjang gandengnya serta merusak kabel kunci kontak sepeda motor honda Revo tanpa nomor polisi hingga sepeda motor tersebut hidup dan langsung membawanya pergi.      
  • Bahwa terdakwa tidak memilik izin dari saksi Sukimin Alias Ilyas Bin Sukarman sebagai pemilik 1 (satu) unit sepeda motor honda Revo tanpa nomor polisi tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Sukimin Alias Ilyas Bin Sukarman mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah)

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya