Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2025/PN Rhl Kelompok Tani Tiur Ganda Cindur Permai 1.PT. Tor Ganda
2.Kelompok Tani Pola Pir Cidur
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kelompok Tani Tiur Ganda Cindur Permai
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marojahan Marbun, SHKelompok Tani Tiur Ganda Cindur Permai
Tergugat
NoNama
1PT. Tor Ganda
2Kelompok Tani Pola Pir Cidur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan;
 
3. Menyatakan perbuatan Tergugat-I yang menyerahkan lahan kelapa sawit milik Penggugat seluas ± 69,40 kepada Tergugat II sebagaimana tersebut dalam Surat Kesepakatan Bersama tanggal 26 Maret 2024 adalah perbuatan melawan hukum (onrechmatigedaad);
 
4. Menyatakan SURAT KESEPAKATAN BERSAMA tanggal 26 Maret 2024 yang dibuat Tergugat I dan Tergugat II tidak sah dan batal demi hukum;
 
5. Menyatakan segala tindakan yang dilakukan dan atau segala surat yang diterbitkan oleh Tergugat II setelah adanya penyerahan lahan dan surat-surat dari Tergugat I kepada Tergugat II adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
 
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau orang-orang dan atau badan hukum yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan lahan kebun kelapa sawit yang milik Penggugat seluas ± 69,40 yang dahulu terletak di  Dusun Cindur, Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu, atas pemekaran Kabupaten Labuhanbatu pada tahun 2008 sehingga masuk dalam wilayah KabipatenLabuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara akan tetapi oleh karena adanya pemekaran batas  tanah Provinsi Sumatera Utara dengan Provinsi Riau maka pada tahun 2018 maka areal kebun kelapa sawit yang dikerjasamakan Penggugat dengan Tergugat I masuk menjadi wilayah Provinsi Riau tepatnya disebut berada di Desa/Kepenghuluan Tanjung Sari, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau kepada Penggugat;
 
7. Menghukum Tergugat I membayar kerugian kepada Penggugat akibat tidak  menerima hasil panen dari kebun kelapa sawit hasil kerjasama dengan Tergugat I sebesar Rp. 10.396.695.238,- (sepuluh milyar tiga ratus Sembilan puluh enam enam ratus Sembilan puluh lima dua ratus tiga puluh delapan rupiah);
 
8. Menghukum Tergugat II membayar kepada Penggugat atas kerugian yang dialami Penggugat akibat penguasaan dan pengambilan hasil panen atas kebun kelapa sawit yang dikerjasamakan Penggugat dengan Tergugat II selama 2 (dua) tahunsejak bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Mei 2025 sebesar Rp. 3. 497.760.000,- (tiga milyar empat ratus Sembilan puluh tuju juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);
 
 
 
 
9. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-IIsecara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan memenuhi/melaksanakan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
 
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet), banding maupun kasasi (uitvoerbaarbijvoorraad);
 
11. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat I dan Tergugat II;
 
Atau: Jika seandainya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain dalam suatu peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya bagi Penggugat (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak