Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
286/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Pratama Hendrawan Mahardika, SH
2.Hade Rachmat Daniel
HASNAN ALS CINAN BIN ABDUL RAHMAN (ALM). Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 286/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-346/L.4.20/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Pratama Hendrawan Mahardika, SH
2Hade Rachmat Daniel
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASNAN ALS CINAN BIN ABDUL RAHMAN (ALM).[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

PRIMAIR

 

------- Bahwa terdakwa HASNAN Alias CINAN Bin Alm. RAHMAN pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di sebuah Rumah Walet yang beralamat di Jalan Rasul Hasan, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsuperbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib dengan berjalan kaki terdakwa sambil membawa 1 (satu) bilah pisau memasuki kolong Rumah Walet milik saksi Saharudin Alias Udin Bin Alm. Leman yang beralamat di Jalan Rasul Hasan, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir kemudian terdakwa mencongkel lantai papan rumah walet tersebut sebanyak 2 (dua) keping dengan menggunakan 1 (satu) bilah pisau dengan penerangan 1 (satu) buah senter mancis warna biru setelah berhasil mencongkel papan lantai rumah walet tersebut, terdakwa masuk kedalam rumah walet dan langsung mengambil sarang burung walet dilantai pertama setelah memakan waktu 20 menit terdakwa kembali naik kelantai kedua dan kembali mengumpulkan sarang walet tersebut, setelah berhasil mengambil sarang burung walet yang ada dilantai pertama dan kedua, terdakwa pun langsung keluar dari dalam rumah walet melalui kolong rumah walet dan membawa sarang burung walet milik saksi Saharudin Alias Udin Bin Alm. Leman tersebut

 

  • Bahwa terdakwa tidak memilik izin untuk masuk kerumah walet dan mengambil/memanen sarang burung walet tersebut dari milik saksi Saharudin Alias Udin Bin Alm. Leman tersebut sebagai pemiliknya.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, milik saksi Saharudin Alias Udin Bin Alm. Leman tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah)

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

 

------- Bahwa terdakwa HASNAN Alias CINAN Bin Alm. RAHMAN pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di sebuah Rumah Walet yang beralamat di Jalan Rasul Hasan, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib dengan berjalan kaki terdakwa sambil membawa 1 (satu) bilah pisau memasuki kolong Rumah Walet milik saksi Saharudin Alias Udin Bin Alm. Leman yang beralamat di Jalan Rasul Hasan, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir kemudian terdakwa mencongkel lantai papan rumah walet tersebut sebanyak 2 (dua) keping dengan menggunakan 1 (satu) bilah pisau dengan penerangan 1 (satu) buah senter mancis warna biru setelah berhasil mencongkel papan lantai rumah walet tersebut, terdakwa masuk kedalam rumah walet dan langsung mengambil sarang burung walet dilantai pertama setelah memakan waktu 20 menit terdakwa kembali naik kelantai kedua dan kembali mengumpulkan sarang walet tersebut, setelah berhasil mengambil sarang burung walet yang ada dilantai pertama dan kedua, terdakwa pun langsung keluar dari dalam rumah walet melalui kolong rumah walet dan membawa sarang burung walet milik saksi Saharudin Alias Udin Bin Alm. Leman tersebut

 

  • Bahwa terdakwa tidak memilik izin untuk masuk kerumah walet dan mengambil/memanen sarang burung walet tersebut dari milik saksi Saharudin Alias Udin Bin Alm. Leman tersebut sebagai pemiliknya.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, milik saksi Saharudin Alias Udin Bin Alm. Leman tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah)

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya