Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
560/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.Nadini Cista, S.H.
2.Satria Faza Andromeda
3.Genta patri putra, SH
1.ERI KUSNAIDI Alias EDI Bin TARWONO
2.SUBAKIR Alias KIR Bin (Alm) YUSMAN
3.INDRA GUNAWAN Alias INDRA Bin (Alm) AHMAD NAZAR
4.JUNI Alias JUNI Bin USMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 560/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-671/L.4.20/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nadini Cista, S.H.
2Satria Faza Andromeda
3Genta patri putra, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERI KUSNAIDI Alias EDI Bin TARWONO[Penahanan]
2SUBAKIR Alias KIR Bin (Alm) YUSMAN[Penahanan]
3INDRA GUNAWAN Alias INDRA Bin (Alm) AHMAD NAZAR[Penahanan]
4JUNI Alias JUNI Bin USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

           KESATU

Bahwa Terdakwa I ERI KUSNAIDI Alias EDI Bin TARWONO bersama-sama dengan Terdakwa II SUBAKIR Alias KIR Bin Alm. YUSMAN, Terdakwa III INDRA GUNAWAN Alias INDRA Bin Alm. AHMAD NAZAR, dan Terdakwa IV JUNI Alias JUNI Bin USMAN pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di dalam sebuah Rumah yang beralamat di Jalan Utama, Gang Usaha I, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

      • Berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira jam 11.00 WIB Terdakwa JUNI (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa IV) datang kerumah Terdakwa ERI KUSNAIDI (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I) disusul dengan Terdakwa SUBAKIR (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II) dan Terdakwa INDRA GUNAWAN (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa III), kemudian Terdakwa III mengatakan kepada Terdakwa I “MINTA SABU YANG PAKET TUJUH PULUH RIBU”, kemudian Terdakwa I mengeluarkan kaleng pagoda warna biru dari dalam saku celana Terdakwa I dan mengeluarkan satu paket kecil Narkotika jenis sabu dan memberikannya kepada Terdakwa III yang mana sabu tersebut diletakkan diatas lantai rumah tepat didepan Terdakwa III dan Terdakwa II duduk. Lalu Terdakwa I memanggil Terdakwa IV dengan berkata “JUN, TOLONG AMBILKAN BONG” lalu Terdakwa IV mengambil alat hisap bong dan menyerahkannya kepada Terdakwa II dan Terdakwa III, kemudian Para Terdakwa mengonsumsi Narkotika jenis sabu bersama-sama secara bergantian.

 

      • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Bangko yang terdiri dari saksi Mujiono dan saksi Rafira Siswandi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV, selanjutnya saksi Mujiono dan saksi Rafira Siswandi dengan disaksikan ketua RT setempat yakni saksi M. Thohir melakukan penggeledahan di dalam rumah tempat Para Terdakwa ditangkap dan ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil berwarna putih didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berukuran sedang yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening klip merah berukuran sedang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu dan ditemukan 75 (tujuh puluh lima) bungkus plastik bening klip merah kosong berukuran kecil, selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah kaleng bulat merk pagoda warna biru yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening klip merah berukuran kecil yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berukuran sedang beriskan butiran kristal narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital Scale, 1 (satu) buah kompor yang terbuat yang terbuat dari korek api mancis, 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet, dan 1 (satu) buah sekop terbuat dari kertas yang ditemukan dihadapan para terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa, yang mana pada Terdakwa I ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y03 warna hijau dan uang sebesar Rp 940.000 (sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) yang ditemukan di saku celana belakang milik Terdakwa I, kemudian pada Terdakwa II ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Rom warna biru metalik sedangkan pada Terdakwa III dan Terdakwa IV tidak ditemukan barang-barang yang mencurigkan, lalu dilanjutkan penggeledahan di dalam rumah tersebut tepatnya didalam kamar ditemukan 1 (satu) buah alat hisap bong yang terbuat dari botol kemasan merk Lasegar dan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berukuran besar yang didalam berisikan 98 (sembilan puluh delapan) plastik bening klip merah kosong, 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah besar yang didalamnya berisikan 81 (delapan puluh satu) plastik bening klip merah berukuran sedang kosong, 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berukuran besar yang didalamnya berisikan 17 (tujuh belas) plastik bening klip merah berukuran kecil kosong, yang diakui oleh para terdakwa adalah milik Terdakwa I, selanjutnya para terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek bangko guna proses lebih lanjut. 

 

      • Bahwa terharap barang bukti yang narkotika yang ditemukan di didalam rumah atau di hadapan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV tersebut adalah milik Terdakwa I, yang mana Terdakwa I memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membelinya dari sdr. Borang (DPO) sebanyak 5 gr (lima gram) seharga Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) yang mana nantinya Terdakwa I pecah menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali, termasuk dijual kepada Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV.

 

      • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik para terdakwa sebanyak 2 (dua) bungkus plastik bening sedang berisikan narkotika jenis sabu dan 2 (dua) bungkus plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih total 2,65 gr (dua koma enam puluh lima gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 77/14324/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024, yang ditanda tangani oleh Faizal Dalimunthe selaku Pemimpin Unit PT. Pegadaian (Persero) Bagansiapiapi.

 

      • Bahwa berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 1777/NNF/2024 tanggal 24 Juli 2024 ditanda tangani oleh pemeriksa Kompol Dewi Arni, MM dan Iptu Endang Prihartini, yang menyimpulkan “barang bukti milik para terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,65 gr (dua koma enam puluh lima gram) dengan nomor barang bukti 2696/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

      • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa I ERI KUSNAIDI Alias EDI Bin TARWONO bersama-sama dengan Terdakwa II SUBAKIR Alias KIR Bin Alm. YUSMAN, Terdakwa III INDRA GUNAWAN Alias INDRA Bin Alm. AHMAD NAZAR, dan Terdakwa IV JUNI Alias JUNI Bin USMAN pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di dalam sebuah Rumah yang beralamat di Jalan Utama, Gang Usaha I, Kelurahan Bagan Barat,  Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

      • Berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Bangko yang terdiri dari saksi Mujiono, dan saksi Rafira Siswandi, mendapat informasi dari masyarakat bahwa disekitaran kota Bagansiapiapi tepatnya di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Utama, Gang Usaha I, Kelurahan Bagan Barat,  Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi penyalagunaan narkotika jenis sabu, mendapat informasi tersebut saksi Mujiono, dan saksi Rafira Siswandi melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenerana informasi tersebut, selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB saksi Mujiono, dan saksi Rafira Siswandi menuju lokasi yang dimaksud informasi tersebut, kemudian sekira pukul 14.00 WIB saksi Mujiono, dan saksi Rafira Siswandi melakukan penangkapan disebuah rumah yang didalamnya terdapat Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV, selanjutnya saksi Mujiono, dan saksi Rafira Siswandi dengan disaksikan ketua RT setempat saksi M. Thohir melakukan penggeledahan didalam rumah ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil berwarna putih didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berukuran sedang yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening klip merah berukuran sedang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu dan 75 (tujuh puluh lima) bungkus plastik bening klip merah kosong berukuran kecil selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah kaleng bulat merk pagoda warna biru yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening klip merah berukuran kecil yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berukuran sedang beriskan butiran kristal narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital Scale, 1 (satu) buah kompor yang terbuat yang terbuat dari korek api mancis, 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet, dan 1 (satu) buah sekop terbuat dari kertas yang ditemukan dihadapan para terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa, yang mana pada Terdakwa I ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y03 warna hijau dan uang sebesar Rp940.000 (sembilan empat ribu rupiah) yang ditemukan di saku celana belakang milik Terdakwa I, kemudian pada Terdakwa II ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Rom warna biru metalik sedangkan pada Terdakwa III dan Terdakwa IV tidak ditemukan barang-barang yang mencurigkan, lalu dilanjutkan penggeledahan didalam rumah tersebut tepatnya didalam kamar ditemukan 1 (satu) buah alat hisap bong yang terbuat dari botol kemasan merk Lasegar dan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berukuran besar yang didalam berisikan 98 (sembilan puluh delapan) plastik bening klip merah kosong, 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah besar yang didalamnya berisikan 81 (delapan puluh satu) plastik bening klip merah berukuran sedang kosong, 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berukuran besar yang didalamnya berisikan 17 (tujuh belas) plastik bening klip merah berukuran kecil kosong, yang diakui oleh para terdakwa adalah milik Terdakwa I, selanjutnya para terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek bangko guna proses lebih lanjut. 

 

      • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik para terdakwa sebanyak 2 (dua) bungkus plastik bening sedang berisikan narkotika jenis sabu dan 2 (dua) bungkus plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih total 2,65 gr (dua koma enam puluh lima gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 77/14324/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024, yang ditanda tangani oleh Faizal Dalimunthe selaku Pemimpin Unit PT. Pegadaian (Persero) Bagansiapiapi.

 

      • Bahwa berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 1777/NNF/2024 tanggal 24 Juli 2024 ditanda tangani oleh pemeriksa Kompol Dewi Arni, MM dan Iptu Endang Prihartini, yang menyimpulkan “barang bukti milik para terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,65 gr (dua koma enam puluh lima gram) dengan nomor barang bukti 2696/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

      • Bahwa benar para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya