Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
359/Pid.B/2025/PN Rhl 1.SURYA ANANDA, S.H
2.ARIO KIRANA WELPY
3.DANIEL SITORUS, S.H.
EDY SYAHPUTRA Alias ANJUT Bin HAMDAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 359/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-434/L.4.20/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA ANANDA, S.H
2ARIO KIRANA WELPY
3DANIEL SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDY SYAHPUTRA Alias ANJUT Bin HAMDAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Bahwa terdakwa EDY SYAHPUTRA Alias ANJUT Bin HAMDAN pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira Pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Utama, RT 006 RW 002, Kepenghuluan Sinaboi, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau tepatnya di Toko Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 10.0 WIB saksi korban BIE LE bersama dengan saksi FENDI berada di depan Toko Bandung Jalan Utama, RT 006 RW 002, Kepenghuluan Sinaboi, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau milik saksi korban kemudian terdakwa EDY SYAHPUTRA Alias ANJUT Bin HAMDAN datang ke Toko Bandung milik saksi korban, terdakwa mengatakan kepada saksi korban “MAU MINTA ROKOK”, saksi korban menjawab “TIDAK ADA ROKOK, JANGAN BUAT KACAU LAH”, dikarenakan saksi korban tidak memberi rokok kepada terdakwa kemudian terdakwa pergi meninggalkan toko bandung tersebut, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 10.12 WIB terdakwa datang kembali ke toko bandung tersebut dengan mengatakan kepada saksi korban “MAU MINTA ROKOK”, kemudian saksi korban menjawab “TIDAK ADA”, kemudian terdakwa masuk ke dalam toko bandung dan mengambil 1 (satu) karung beras merk Dua Payung dengan berat 10 (sepuluh) kilogram dan membawa beras tersebut dan menyimpan beras tersebut di sebuah gubuk dekat kuburan di jalan syuhada, Kepenghuluan Sinaboi, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir dan pada saat beras tersebut ingin dijual oleh terdakwa untuk membeli rokok beras tersebut sudah tidak ada di gubuk tersebut.
  • Bahwa adapun pemilik dari 1 (satu) karung beras merk Dua Payung dengan berat 10 (sepuluh) kilogram adalah saksi korban BIE LE dan sakso korban BIE LE tidak pernah memberi ijin kepada terdakwa untuk mengambil 1 (satu) karung beras merk Dua Payung dengan berat 10 (sepuluh) kilogram yang terletak di Toko Bandung Jalan Utama, RT 006 RW 002, Kepenghuluan Sinaboi, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau dan saksi korban BIE LE tidak pernah memberi ijin kepada terdakwa masuk ke took bandung tersebut untuk mengambil 1 (satu) karung beras merk Dua Payung dengan berat 10 (sepuluh) kilogram.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi korban BIE LE mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp.164.000,- (Seratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 362 KUHPidana;----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya