Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
187/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2.Genta patri putra, SH
WENDI MAHARDIKA Alias WENDI Bin PONIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 187/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-225/L.4.20/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2Genta patri putra, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WENDI MAHARDIKA Alias WENDI Bin PONIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

KESATU

 

---Bahwa terdakwa WENDI MAHARDIKA ALIAS WENDI BIN PONIMIN pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira jam 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Jalan Suka Damai RT 003 RW 002 Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya 5 (Lima) Gram. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas saksi Hendri Friston Siahaan bersama-sama dengan saksi Firmansyah dan saksi Rahman Lianto (masing-masing saksi merupakan anggota Kepolisian) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Suka Damai RT 003 RW 002 Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Hendri Friston Siahaan bersama-sama dengan saksi Firmansyah dan saksi Rahman Lianto langsung mendatangi rumah terdakwa, sesampainya di rumah terdakwa kemudian saksi Hendri Friston Siahaan bersama-sama dengan saksi Firmansyah dan saksi Rahman Lianto langsung mengamankan terdakwa yang ketika itu sedang berada di dalam rumah.

---Setelah terdakwa berhasil diamankan kemudian saksi Hendri Friston Siahaan bersama-sama dengan saksi Firmansyah dan saksi Rahman Lianto dengan didampingi Ketua RT setempang melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus sedang palstik bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu (ditemukan di dalam toples yang terletak di bawah meja cuci piring), 1 (satu) unit timbangan digital (ditemukan diatas lemari baju dalam kamar terdakwa), 1 (satu) buah sendok warna ungu dan puluhan plastic kosong klip merah (ditemukan di dalam tas kecil warna abu-abu yang terletak di bawah tempat cuci piring), 1 (satu) unit handphone android merk Realme dan 1 (satu) unit handphone android merk Oppo (ditemukan diatas meja tempat terdakwa duduk), serta uang tunai sebesar Rp 150.000,- (ditemukan dikantong celana sebelah kanan yang dikenakan oleh terdakwa).

---Berdasarkan penemuan barang bukti narkotika tersebut kemudian saksi Hendri Friston Siahaan bersama-sama dengan saksi Firmansyah dan saksi Rahman Lianto melakukan intograsi terhadap diri terdakwa dimana terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang berhasil ditemukan adalah benar milik terdakwa yang sebelumnya diperoleh terdakwa dari saudara Darmawulan Nasution (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian setelah itu narkotika tersebut dipaket-paketkan oleh terdakwa dengan tujuan untuk dijual kembali kepada pembeli.

---Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya 5 (lima) gram.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor 5/10278/2024 yang ditandatangani oleh Sdr. Rully Ibrahim menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu yakni berat bersih 54,56 Gram.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0180/NNF/2024 tertanggal 25 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Dewi Arni, MM, Endang Prihartini dan Erik Rezakola, S.T.,M.T, M.Eng pada kesimpulannya menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0295/2024/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia No.09 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika.

 

-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------

 

ATAU

 

KEDUA

---Bahwa terdakwa WENDI MAHARDIKA ALIAS WENDI BIN PONIMIN pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira jam 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Jalan Suka Damai RT 003 RW 002 Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas saksi Hendri Friston Siahaan bersama-sama dengan saksi Firmansyah dan saksi Rahman Lianto (masing-masing saksi merupakan anggota Kepolisian) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Suka Damai RT 003 RW 002 Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Hendri Friston Siahaan bersama-sama dengan saksi Firmansyah dan saksi Rahman Lianto langsung mendatangi rumah terdakwa, sesampainya di rumah terdakwa kemudian saksi Hendri Friston Siahaan bersama-sama dengan saksi Firmansyah dan saksi Rahman Lianto langsung mengamankan terdakwa yang ketika itu sedang berada di dalam rumah.

---Setelah terdakwa berhasil diamankan kemudian saksi Hendri Friston Siahaan bersama-sama dengan saksi Firmansyah dan saksi Rahman Lianto dengan didampingi Ketua RT setempang melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus sedang palstik bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu (ditemukan di dalam toples yang terletak di bawah meja cuci piring), 1 (satu) unit timbangan digital (ditemukan diatas lemari baju dalam kamar terdakwa), 1 (satu) buah sendok warna ungu dan puluhan plastic kosong klip merah (ditemukan di dalam tas kecil warna abu-abu yang terletak di bawah tempat cuci piring), 1 (satu) unit handphone android merk Realme dan 1 (satu) unit handphone android merk Oppo (ditemukan diatas meja tempat terdakwa duduk), serta uang tunai sebesar Rp 150.000,- (ditemukan dikantong celana sebelah kanan yang dikenakan oleh terdakwa).

---Berdasarkan penemuan barang bukti narkotika tersebut kemudian saksi Hendri Friston Siahaan bersama-sama dengan saksi Firmansyah dan saksi Rahman Lianto melakukan intograsi terhadap diri terdakwa dimana terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang berhasil ditemukan adalah benar milik terdakwa yang sebelumnya diperoleh terdakwa dari saudara Darmawulan Nasution (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian dikuasai serta disimpan oleh terdakwa dalam sebuah toples.

---Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (Lima) gram.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor 5/10278/2024 yang ditandatangani oleh Sdr. Rully Ibrahim menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu yakni berat bersih 54,56 Gram.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0180/NNF/2024 tertanggal 25 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Dewi Arni, MM, Endang Prihartini dan Erik Rezakola, S.T.,M.T, M.Eng pada kesimpulannya menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0295/2024/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia No.09 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika.

 

-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------

Pihak Dipublikasikan Ya