Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR
----------- Bahwa Terdakwa ZUFRI ALIAS EPI PONSEL Bin (Alm) ABDUL RAHMAN pada hari sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira Pukul 23.30 WIB dan atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Bulan Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “penganiayaan luka berat” ----------------------------------------------------------------”
yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------
- Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 20 januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa sedang minum tuak dijembatan dekat warung kopi yang beralamat Jalan Bulan Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir , selanjutnya sekira pukul 23.00 terdakwa di panggil oleh saksi Joni afrizal , kemudian terdakwa datang ke warung kopi tersebut , kemudian saksi Joni afrizal mengatakan “HP SIAPO YANG MAMBUEK LAI , KALIAN BEKAWAN KO JANGAN SAKIT HATI LAI” lalu terdakwa menjawab “AKU TAK ADO” dan dijawab saksi Joni afrizal “CUBO SELIDIKI LAI” selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan saksi Joni Afrizal kemudian saksi Joni afrizal melanjutkan bermain batu domino bersama saksi Fastawira.
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 23.30 WIB terdakwa kembali ke warung kopi yang beralamat Jalan Bulan Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir dengan cara berlari dari arah jembatan di depan warung kopi menuju ke arah saksi Joni afrizal dan berdiri di atas trotoar jembatan di dekat warung kopi dan langsung mengayunkan 1 (satu) bilah parang babat panjang ke arah saksi Joni afrizal , kemudian saksi Joni afrizal menangkis ayunan 1 (satu) bilah parang babat panjang dari terdakwa menggunakan tangan sebelah kanan saksi joni afrizal , yang mengakibatkan luka robek pada pergelangan tangan sebelah kanan saksi joni afrizal yang mengakibatkan saksi joni afrizal tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencaharianya , selanjutnya terdakwa kabur meninggalkan warung kopi tersebut.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No.06/Vsm-Rm/III/2024 tanggal 05 Maret 2024 yang di tanda tangani dr. MUHAMMAD HASFHI , dokter umum pada RSUD dr.RM Pratomo Bagansiapiapi, dengan nomor rekam medik 15 39 95 , atas nama JONI AFRIZAL , jenis kelamin laki laki , umur 55 tahun , pekerjaan wiraswasta , agama islam , bangsa indonesia , alamat Jl.Kecamatan RT.007/RW.003 kep.Bagan Punak Kec.Bangko Kab.Rokan Hilir dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang korban laki laki berusia 55 tahun , terdapat luka bacok pada pergelangan tangan sebelah kanan.
---------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351Ayat (2) KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----------- Bahwa Terdakwa ZUFRI ALIAS EPI PONSEL Bin (Alm) ABDUL RAHMAN pada hari sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira Pukul 23.30 WIB dan atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Bulan Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “penganiayaan-----------------------------------------------------------------------------------”
yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------
- Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 20 januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa sedang minum tuak dijembatan dekat warung kopi yang beralamat Jalan Bulan Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir , selanjutnya sekira pukul 23.00 terdakwa di panggil oleh saksi Joni afrizal , kemudian terdakwa datang ke warung kopi tersebut , kemudian saksi Joni afrizal mengatakan “HP SIAPO YANG MAMBUEK LAI , KALIAN BEKAWAN KO JANGAN SAKIT HATI LAI” lalu terdakwa menjawab “AKU TAK ADO” dan dijawab saksi Joni afrizal “CUBO SELIDIKI LAI” selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan saksi Joni Afrizal kemudian saksi Joni afrizal melanjutkan bermain batu domino bersama saksi Fastawira.
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 23.30 WIB terdakwa kembali ke warung kopi yang beralamat Jalan Bulan Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir dengan cara berlari dari arah jembatan di depan warung kopi menuju ke arah saksi Joni afrizal dan berdiri di atas trotoar jembatan di dekat warung kopi dan langsung mengayunkan 1 (satu) bilah parang babat panjang ke arah saksi Joni afrizal , kemudian saksi Joni afrizal menangkis ayunan 1 (satu) bilah parang babat panjang dari terdakwa menggunakan tangan sebelah kanan saksi joni afrizal , yang mengakibatkan luka robek pada pergelangan tangan sebelah kanan saksi joni afrizal yang mengakibatkan saksi joni afrizal tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencaharianya, selanjutnya terdakwa kabur meninggalkan warung kopi tersebut.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No.06/Vsm-Rm/III/2024 tanggal 05 Maret 2024 yang di tanda tangani dr. MUHAMMAD HASFHI , dokter umum pada RSUD dr.RM Pratomo Bagansiapiapi, dengan nomor rekam medik 15 39 95 , atas nama JONI AFRIZAL , jenis kelamin laki laki , umur 55 tahun , pekerjaan wiraswasta , agama islam , bangsa indonesia , alamat Jl.Kecamatan RT.007/RW.003 kep.Bagan Punak Kec.Bangko Kab.Rokan Hilir dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang korban laki laki berusia 55 tahun , terdapat luka bacok pada pergelangan tangan sebelah kanan
---------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351Ayat (1) KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------- |