Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR
---------Bahwa Terdakwa RUDI BARUS Alias RUDI Bin NURDIN BARUS (alm) bersama-sama dengan Sdr. Rajab (DPO), dan Sdr. Rudi (DPO) pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di Blok I 36/37 Divisi IV PT. Tunggal Mitra Manggala III Kepenghuluan Teluk Nayang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tepatnya di perkebunan sawit milik PT PT. Tunggal Mitra Manggala III atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum oleh dua orang atau lebih atau secara bersekutu” perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Sdr. Rajab (DPO) dan Sdr. Rudi (DPO) sedang berada di rumah milik Sdr. Rudi (DPO) yang beralamat di KM. 16 Sukajadi, lalu Sdr. Rajab (DPO) mengajak Terdakwa dan Sdr. Rudi (DPO) untuk masuk ke dalam kebun sawit milik PT. Tunggal Mitra Manggala III dengan tujuan untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. Tunggal Mitra Manggala III tanpa izin lalu Terdakwa dan Sdr. Rudi (DPO) mengiyakan ajakan dari Sdr. Rajab (DPO) tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada pukul 16.00 Wib, Terdakwa bersama dengan Sdr. Rajab (DPO) dan Sdr. Rudi (DPO) sampai di Blok I 36/37 Divisi IV PT. Tunggal Mitra Manggala III Kepenghuluan Teluk Nayang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, dengan bermodalkan 1 (satu) buah eggrek yang sudah dipersiapkan sebelumnya oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa bertugas untuk memanen buah kelapa sawit milik PT. Tunggal Mitra III dengan menggunakan eggrek sedangkan Sdr. Rajab (DPO) dan Sdr. Rudi (DPO) bertugas untuk melansir buah kelapa sawit yang telah berhasil diturunkan oleh Terdakwa. Selanjutnya pada pukul 18.30 Wib, setelah Terdakwa bersama dengan Sdr. Rajab (DPO) dan Sdr. Rudi (DPO) berhasil menurunkan buah kelapa sawit sebanyak 66 (enam puluh enam) tandan lalu datanglah pihak keamanan PT. Tunggal Mitra III mengamankan Terdakwa namun Sdr. Rajab (DPO) dan Sdr. Rudi (DPO) berhasil melarikan diri. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa beserta rekannya tidak memiliki izin untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT Tunggal Mitra Manggala III sebanyak 66 (enam puluh enam) tandan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT Salim Ivomas Pratama mengalami kerugian sebesar Rp 2.644.800,- (dua juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
---------Bahwa Terdakwa RUDI BARUS Alias RUDI Bin NURDIN BARUS (alm) pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di Blok I 36/37 Divisi IV PT. Tunggal Mitra Manggala III Kepenghuluan Teluk Nayang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tepatnya di perkebunan sawit milik PT PT. Tunggal Mitra Manggala III atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Sdr. Rajab (DPO) dan Sdr. Rudi (DPO) sedang berada di rumah milik Sdr. Rudi (DPO) yang beralamat di KM. 16 Sukajadi, lalu Sdr. Rajab (DPO) mengajak Terdakwa dan Sdr. Rudi (DPO) untuk masuk ke dalam kebun sawit milik PT. Tunggal Mitra Manggala III dengan tujuan untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. Tunggal Mitra Manggala III tanpa izin lalu Terdakwa dan Sdr. Rudi (DPO) mengiyakan ajakan dari Sdr. Rajab (DPO) tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada pukul 16.00 Wib, Terdakwa bersama dengan Sdr. Rajab (DPO) dan Sdr. Rudi (DPO) sampai di Blok I 36/37 Divisi IV PT. Tunggal Mitra Manggala III Kepenghuluan Teluk Nayang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, dengan bermodalkan 1 (satu) buah eggrek yang sudah dipersiapkan sebelumnya oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa bertugas untuk memanen buah kelapa sawit milik PT. Tunggal Mitra III dengan menggunakan eggrek sedangkan Sdr. Rajab (DPO) dan Sdr. Rudi (DPO) bertugas untuk melansir buah kelapa sawit yang telah berhasil diturunkan oleh Terdakwa. Selanjutnya pada pukul 18.30 Wib, setelah Terdakwa bersama dengan Sdr. Rajab (DPO) dan Sdr. Rudi (DPO) berhasil menurunkan buah kelapa sawit sebanyak 66 (enam puluh enam) tandan lalu datanglah pihak keamanan PT. Tunggal Mitra III mengamankan Terdakwa namun Sdr. Rajab (DPO) dan Sdr. Rudi (DPO) berhasil melarikan diri. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa beserta rekannya tidak memiliki izin untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT Tunggal Mitra Manggala III sebanyak 66 (enam puluh enam) tandan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT Salim Ivomas Pratama mengalami kerugian sebesar Rp 2.644.800,- (dua juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP. --
|