Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
224/Pid.B/2026/PN Rhl DANIEL SITORUS, S.H. DODI SUPRIANTO Alias DODI Bin Alm. MUHAMMAD. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 224/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-273/L.4.20/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DODI SUPRIANTO Alias DODI Bin Alm. MUHAMMAD.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa DODI SUPRIANTO Alias DODI Bin Alm. MUHAMMAD pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Divisi II Blok B-10, Kepenghuluan Bantayan, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya didalam Areal Perkebunan PT. Sindora Seraya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa berangkat dari rumahnya yang berada di Kepenghuluan Bantaya, menuju areal perkebunan PT. Sindora Seraya untuk mengambil berondolan buah kelapa sawit milik PT. Sindora Seraya dengan menggunakan sepeda motor, setibanya dilokasi terdakwa langsung mengambil dan mengutip berondolan buah kelapa sawit yang tercecer ditanah sisa dari panen karyawan PT. Sindora Seraya hingga pukul 18.00 WIB terdakwa berhasil mengumpulkan sebanyak 1 (satu) karung goni penuh, setelah selesai terdakwa berniat untuk pulang sambil membawa 1 (satu) karung goni penuh berondolan buah kelapa sawit tersebut, sekira 20.00 WIB terdakwa pun hendak keluar dari dalam Areal Perkebunan PT. Sindora Seraya tersebut setibanya terdakwa di Divisi II Blok B-10, Kepenghuluan Bantayan, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir, terdakwa diberhentikan oleh saksi Agung Wiratama Putra yang merupakan Asisten Kepala dan saksi Irfan Gultom mandor panen Divisi I PT. Sindora Seraya, melihat hal tersebut terdakwa langsung berhenti dan membuka jok sepeda motornya untuk engambil senjata tajam jenis pisau sambil terdakwa mengatakan “kalian-kalian aja yang nangkap aku bang” lalu terdakwa mengancungkan pisau tersebut kearah para saksi sambil terdakwa mengejar saksi Agung Wiratama Putra dan saksi Irfan Gultom, kemudian melihat hal tersebut pisau saksi Agung Wiratama Putra dan saksi Irfan Gultom pun kabur menyelamatkan diri menuju pos security untuk meminta bantuan, setelah itu terdakwa mengambil sepeda motor miliknya dan membuang berondolan yang sebelumnya terdakwa ambil di kebun PT. Sindora Seraya lalu terdakwa juga membuang pisau yang untuk mengancam tersebut, selanjutnya terdakwa pun langsung pergi menuju arah keluar areal perkebunan PT. Sindora Seraya, setibanya di pos Security terdakwa diberhentikan saksi Agung Wiratama Putra dan beberapa orang Security PT. Sindora Seraya, kemudian terdakwa diamankan untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Batu Hampar guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Agung Wiratama Putra dan saksi Irfan Gultom merasa takut dan trauma serta terancam nyawanya.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 ayat (1) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya