Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
685/Pid.Sus/2025/PN Rhl DANIEL SITORUS, S.H. 1.RIKY ARI ANGGA TAMBUNAN Alias ANGGA Bin R. TAMBUNAN.
2.RIDUAN DAMANIK Bin RAPTA MUSYAWARAH DAMANIK.
3.BOBBY SETIA RAMA Bin WAKINO.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 685/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-836/L.4.20/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKY ARI ANGGA TAMBUNAN Alias ANGGA Bin R. TAMBUNAN.[Penahanan]
2RIDUAN DAMANIK Bin RAPTA MUSYAWARAH DAMANIK.[Penahanan]
3BOBBY SETIA RAMA Bin WAKINO.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa I RIKY ARI ANGGA TAMBUNAN Alias ANGGA Bin R. TAMBUNAN bersama-sama dengan terdakwa II RIDUAN DAMANIK Bin RAPTA MUSYAWARAH DAMANIK, terdakwa III BOBBY SETIA RAMA Bin WAKINO pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan H. Imam Munandar, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 17 Agustus sekira 18.30 WIB para terdakwa berkumpul dirumah terdakwa I yang beralamat di Jalan H. Imam Munandar, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, yang mana saat itu terdakwa I sedang mempaket-paketkan narkotika jenis sabu yang peroleh terdakwa I dari sdr. Nardi (DPO) sebanyak 1 gr (satu gram), lalu terdakwa I memberikan sebanyak 6 (enam) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa II dengan mengatakan “wan pegangkan dulu sabu wan nanti kalau ada yang beli kasi aja tapi jangan kurang uang nya ya” sedangkan kepada terdakwa III, terdakwa I hanya berpesan “bob nanti kalau ada kawan-kawan mu mau belanja kabari aku aja bob”, yang mana terdakwa II dan terdakwa III merupakan anggota kerja terdakwa I dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu, setiap hasil keuntungan penjualan narkotika jenis sabu, terdakwa I memberikan upah sebesar Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) perpaketnya kepada terdakwa II dan terdakwa III, selain uang terdakwa I juga memberikan narkotika jenis sabu secara Cuma-Cuma kepada terdakwa II dan terdakwa III bilamana terdakwa II dan terdakwa III mendapat pelanggan yang membeli ke terdakwa I.

 

  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB Anggota Reskrim Polsek Bagan Sinembah yang terdiri dari saksi Ramadhan dan saksi Dwitra Wahyudi Tambak melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan H. Imam Munandar, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RW setempat saksi Husni Siahaan, ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Ok Bold yang didalamnya berisikan 3 (tiga) paket plastik beninng klip les merah berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu diatas kasur yang merupakan milik terdakwa II, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna gold dan 1 (satu) unit handphone android merk Realme C21Y warna biru tua diakui milik terdakwa I, sedangkan pada diri terdakwa III ditemukan 1 (satu) handphone android Redmi 10 warna putih dari dalam saku celananya, selanjutnya ditemukan uang sebesar Rp102.000 (seratus dua ribu rupiah) dari dalam saku celana terdakwa I, 1 (satu) buah dompet warna merah muda motif bunga didalamnya berisikan 2 (dua) paket plastik bening klip merah berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik yang ditemukan ditumpukan batako, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 165/14325.00/2025 tanggal 19 Agustus 2025, barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik Para Terdakwa sebanyak 2 (dua) paket plastik bening berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,84 gr (nol koma delapan puluh empat gram), dan 3 (tiga) paket plastik bening berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,20 gr (nol koma dua puluh gram) yang ditanda tangani oleh Prasetio Ismail selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian Cabang Bagan Batu.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 2892-2893/NNF/2025 tanggal 1 dan 8 September 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briptu Abdillah Adam, S,Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Para Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,84 gr (nol koma delapan puluh empat gram) dengan nomor barang bukti 4191/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  2. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,20 gr (nol koma dua puluh gram) dengan nomor barang bukti 4191/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 
  3. 2 (dua) botol plastik cairan urine dengan masing-masing Volume 15 ml (lima belas mili liter) dengan nomor barang bukti 4192-4193/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  4. 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan masing-masing Volume 25 ml (dua puluh lima mili liter) dengan nomor barang bukti 4192/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa I RIKY ARI ANGGA TAMBUNAN Alias ANGGA Bin R. TAMBUNAN bersama-sama dengan terdakwa II RIDUAN DAMANIK Bin RAPTA MUSYAWARAH DAMANIK, terdakwa III BOBBY SETIA RAMA Bin WAKINO pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan H. Imam Munandar, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 17 Agustus sekira pukul 23.00 WIB Anggota Reskrim Polsek Bagan Sinembah yang terdiri dari saksi Ramadhan dan saksi Dwitra Wahyudi Tambak melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan H. Imam Munandar, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RW setempat saksi Husni Siahaan, ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Ok Bold yang didalamnya berisikan 3 (tiga) paket plastik beninng klip les merah berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu diatas kasur yang merupakan milik terdakwa II, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna gold dan 1 (satu) unit handphone android merk Realme C21Y warna biru tua diakui milik terdakwa I, sedangkan pada diri terdakwa III ditemukan 1 (satu) handphone android Redmi 10 warna putih dari dalam saku celananya, selanjutnya ditemukan uang sebesar Rp102.000 (seratus dua ribu rupiah) dari dalam saku celana terdakwa I, 1 (satu) buah dompet warna merah muda motif bunga didalamnya berisikan 2 (dua) paket plastik bening klip merah berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik yang ditemukan ditumpukan batako, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 165/14325.00/2025 tanggal 19 Agustus 2025, barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik Para Terdakwa sebanyak 2 (dua) paket plastik bening berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,84 gr (nol koma delapan puluh empat gram), dan 3 (tiga) paket plastik bening berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,20 gr (nol koma dua puluh gram) yang ditanda tangani oleh Prasetio Ismail selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian Cabang Bagan Batu.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 2892-2893/NNF/2025 tanggal 1 dan 8 September 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briptu Abdillah Adam, S,Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Para Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,84 gr (nol koma delapan puluh empat gram) dengan nomor barang bukti 4191/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  2. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,20 gr (nol koma dua puluh gram) dengan nomor barang bukti 4191/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 
  3. 2 (dua) botol plastik cairan urine dengan masing-masing Volume 15 ml (lima belas mili liter) dengan nomor barang bukti 4192-4193/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  4. 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan masing-masing Volume 25 ml (dua puluh lima mili liter) dengan nomor barang bukti 4192/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.       

 

  • Bahwa benar para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut

 

             ------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya