Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
301/Pid.Sus/2025/PN Rhl 1.DANIEL SITORUS, S.H.
2.ARIO KIRANA WELPY
3.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
SYAHRIAL Alias RIAL Bin SELAMAT AR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 301/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-353/L.4.20/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
2ARIO KIRANA WELPY
3YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRIAL Alias RIAL Bin SELAMAT AR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan      

 

            PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa SYAHRIAL Alias RIAL Bin SELAMAT AR pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Dusun Bhakti, RT-001/RW-002, Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 gr (satu gram) dari sdr. Syaiful (DPO) seharga Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dengan sistem setoran di areal perkebunan kelapa sawit warga tepatnya dibelakang rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Bhakti, RT-001/RW-002, Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir dan pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB sebanyak 1 gr (satu gram) yang mana sdr. Syaiful yang mengantar langsung kerumah terdakwa kemudian terdakwa pecah menjadi paket-paket kecil untuk jual kembali dengan harga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) perpaketnya.

 

  • Bahwa selanjutnya setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan sebesar Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kepada sdr. Syaiful (DPO) saat itu terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB sdr. Syaiful datang kerumah terdakwa, lalu terdakwa langsung menuju kekamar terdakwa yang berada dibelakang, sekira pukul 20.00 WIB terdakwa membayar hutang terdakwa sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) kepada sdr. Syaiful (DPO) lalu sdr. Syaiful saat bersamaan memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 gr (satu gram) kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa pecah menjadi paket-paket kecil, pada saat terdakwa sedang memasukan narkotika jenis sabu tersebut kedalam plastik bening, sekira pukul 20.15 WIB masuk Anggota Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi Alexander dan saksi Rahman Lianto kedalam rumah terdakwa melalui pintu depan dan selanjutnya terdakwa pun diamankan pada saat itu terdakwa digiring kekamar belakang dan sdr. Syaiful pun ikut diamankan, kemudian terdakwa dan sdr. Syaiful dibawa keruang tamu namun sdr. Syaiful melakukan perlawanan dengan melepaskan borgol jempol berhasil kabur melarikan diri lewat pintu samping, melihat hal tersebut Anggota Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan pengejaran terhadap sdr. Syaiful (DPO) namun sdr. Syaiful berhasil lolos melarikan diri, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan ketua RT setempat saksi Hendra, ditemukan diruang tamu 1 (satu) paket kecil plastik merah tepatnya dibawa kasur lanta, beberapa plastik bening kosong ukurn kecil, 1 (satu) unit handphone android merk OPPO A3s sedangkan dari dalam kamar belakang ditemukan 1 (satu) paket kecil plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah kaca pirex, kemudian diakui terdakwa bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan dibawah kasur merupakan milik terdakwa sedangkan yang didalam kamar belakang merupakan milik sdr. Syaiful (DPO), selanjutnya terdakwa berserta barang bukti narkotika dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.   

 

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 2 (dua) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 1,6 gr (satu koma enam gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 047/10278/ 2025 tanggal 25 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh Richa Madona selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0841/NNF/2025 tanggal 10 Maret 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Rmadi Gusti, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,60 gr (satu koma enam puluh gram) dengan nomor barang bukti 1180/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 
  2. 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 10 ml (sepuluh lima mili liter) dengan nomor barang bukti 1181/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------

 

 

 

 

           SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa SYAHRIAL Alias RIAL Bin SELAMAT AR pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 20.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Dusun Bhakti, RT-001/RW-002, Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekir pukul 17.00 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi Alexander dan saksi Rahman Lianto mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah di daerah Dusun Bhakti, RT-001/RW-002, Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir sering terjadi transaksi narkotkika jenis sabu, mendapat informasi tersebut saksi Ronal Siregar, saksi Alexander dan saksi Rahman Lianto melakukan serangkaian penyelidikan, sekira pukul 20.15 WIB saksi Ronal Siregar, saksi Alexander dan saksi Rahman Lianto masuk kedalam rumah terdakwa melalui pintu depan dan selanjutnya terdakwa pun diamankan yang mana pada saat diamankan terdakwa sedangkan memegang plastik bening klip kosong lalu terdakwa digiring kekamar belakang dan sdr. Syaiful pun ikut diamankan, kemudian terdakwa dan sdr. Syaiful dibawa keruang tamu namun sdr. Syaiful melakukan perlawanan dengan melepaskan borgol jempol berhasil kabur melarikan diri lewat pintu samping, melihat hal tersebut Anggota Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan pengejaran terhadap sdr. Syaiful (DPO) namun sdr. Syaiful berhasil lolos melarikan diri, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan ketua RT setempat saksi Hendra, ditemukan diruang tamu 1 (satu) paket kecil plastik merah tepatnya dibawa kasur lanta, beberapa plastik bening kosong ukurn kecil, 1 (satu) unit handphone android merk OPPO A3s sedangkan dari dalam kamar belakang ditemukan 1 (satu) paket kecil plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah kaca pirex, kemudian diakui terdakwa bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan dibawah kasur merupakan milik terdakwa sedangkan yang didalam kamar belakang merupakan milik sdr. Syaiful (DPO), selanjutnya terdakwa berserta barang bukti narkotika dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.  

 

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 2 (dua) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 1,6 gr (satu koma enam gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 047/10278/ 2025 tanggal 25 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh Richa Madona selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0841/NNF/2025 tanggal 10 Maret 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Rmadi Gusti, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,60 gr (satu koma enam puluh gram) dengan nomor barang bukti 1180/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 
  1. 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 10 ml (sepuluh lima mili liter) dengan nomor barang bukti 1181/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk percobaan atau pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya