| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
------- Bahwa ia Terdakwa I SUGIONO Alias KANANG Bin KUSMANTO (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD IKBAL Alias IIK Bin BAHARUDIN pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Sungai Agas SK 4 RT 003 RW 002 Kepenghuluan Teluk Piyai Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I” dengan cara:
- Berawal pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa I dihubungi oleh Terdakwa II dengan tujuan untuk menawarkan narkotika jenis sabu yang mana akan dijual kembali oleh Terdakwa I lalu para Terdakwa bersepakat untuk bertemu di sebuah lapangan sepakbola yang beralamat di Jalan Sungai Agas SK 4 RT 003 RW 002 Kepenghuluan Teluk Piyai Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir. Kemudian pada pukul 11.30 WIB, Terdakwa I menemui Terdakwa II di lokasi yang sudah disepakati sebelumnya, lalu Terdakwa II memberikan 1 (satu) bungkus plastik bening narkotika jenis sabu seberat 0,5 gr (nol koma lima gram) kepada Terdakwa II yang dibayar oleh Terdakwa dengan uang sebanyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut dibawa pulang kerumahnya oleh Terdakwa I lalu dirumahnya, 1 (satu) bungkus plastik bening tersebut dipaket-paketkan oleh Terdakwa I menjadi 3 (tiga) bungkus plastik siap jual.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Kubu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Jalan Sungai Agas SK 4 RT 003 RW 002 Kepenghuluan Teluk Piyai Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di rumah seseorang bernama KANANG sering terjadi tindak pidana narkotika. Setelah mendapatkan informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Kubu memerintahkan tim Opsnal Polsek Kubu yang beranggotakan Saksi Rizizcho A. Murthi, Saksi Rino Syafri Naldo, dan Saksi Tri Whela Stiadi melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian pada hari Senin sekira pukul 03.00 WIB para Saksi mendatangi alamat di dalam informasi tersebut lalu berhasil mengamankan Terdakwa I yang sedang berada di dalam rumah, para saksi memanggil ketua RT setempat lalu melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, rumah dan tempat tertutup lainnya lalu ditemukan barang bukti yakni 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening kosong yang berada di dalam pelindung HP milik Terdakwa I yang berada di dibawah kaleng beras serta juga turut diamankan 1 (satu) unit Handphone Android warna biru.
- Bahwa selanjutnya atas temuan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut para saksi melakukan interogasi terhadap Terdakwa I, dan diakui oleh Terdakwa I bahwa barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya yang di dapatnya dari Terdakwa II dengan cara dibeli. Berdasarkan informasi tersebut para saksi selanjutnya melakukan pengembangan terhadap Terdakwa II. Kemudian sekira pukul 03.30 Wib para Saksi berhasil mengamankan Terdakwa II yang sedang berada dirumahnya yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kepenghuluan Sungai Kubu Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir serta turut diamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih milik Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa sudah 1 (satu) bulan menjadi anggota kerja dalam hal penjualan narkotika jenis sabu dengan Sdr. IKI (DPO) yang bertugas untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pembeli yang diberikan upah oleh Sdr. IKI (DPO) sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per pengantaran dan juga diberikan pemakaian gratis narkotika jenis sabu.
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan hasil Berita Acara Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor Lab : 3467/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 29 September 2025 yang menyimpulkan, Barang bukti milik para terdakwa, sebanyak 1 (satu) buah amplop berlak segel lengkap dengan berat netto bersih bersih 0,54 gr (nol koma lima puluh empat gram), dengan nomor barang bukti 5094/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika”.
- Bahwa benar para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-----------Bahwa ia Terdakwa I SUGIONO Alias KANANG Bin KUSMANTO (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD IKBAL Alias IIK Bin BAHARUDIN pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Sungai Agas SK 4 RT 003 RW 002 Kepenghuluan Teluk Piyai Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” dengan cara:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Kubu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Jalan Sungai Agas SK 4 RT 003 RW 002 Kepenghuluan Teluk Piyai Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di rumah seseorang bernama KANANG sering terjadi tindak pidana narkotika. Setelah mendapatkan informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Kubu memerintahkan tim Opsnal Polsek Kubu yang beranggotakan Saksi Rizizcho A. Murthi, Saksi Rino Syafri Naldo, dan Saksi Tri Whela Stiadi melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian pada hari Senin sekira pukul 03.00 WIB para Saksi mendatangi alamat di dalam informasi tersebut lalu berhasil mengamankan Terdakwa I yang sedang berada di dalam rumah, para saksi memanggil ketua RT setempat lalu melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, rumah dan tempat tertutup lainnya lalu ditemukan barang bukti yakni 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening kosong yang berada di dalam pelindung HP milik Terdakwa I yang berada di dibawah kaleng beras serta juga turut diamankan 1 (satu) unit Handphone Android warna biru.
- Bahwa selanjutnya atas temuan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut para saksi melakukan interogasi terhadap Terdakwa I, dan diakui oleh Terdakwa I bahwa barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya yang di dapatnya dari Terdakwa II dengan cara dibeli. Berdasarkan informasi tersebut para saksi selanjutnya melakukan pengembangan terhadap Terdakwa II. Kemudian sekira pukul 03.30 Wib para Saksi berhasil mengamankan Terdakwa II yang sedang berada dirumahnya yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kepenghuluan Sungai Kubu Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir serta turut diamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih milik Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa sudah 1 (satu) bulan menjadi anggota kerja dalam hal penjualan narkotika jenis sabu dengan Sdr. IKI (DPO) yang bertugas untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pembeli yang diberikan upah oleh Sdr. IKI (DPO) sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per pengantaran dan juga diberikan pemakaian gratis narkotika jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 600/14324/IX/2025 tanggal 23 September 2025, barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik bening yang didapat dari para Terdakwa memiliki berat bersih 0,54 gr (nol koma lima puluh empat gram) yang ditanda tangani oleh WELNA MANJASARI, SH selaku Pimpinan Unit PT. Pegadaian Bagansiapiapi.
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan hasil Berita Acara Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor Lab : 3467/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 29 September 2025 yang menyimpulkan, Barang bukti milik para terdakwa, sebanyak 1 (satu) buah amplop berlak segel lengkap dengan berat netto bersih bersih 0,54 gr (nol koma lima puluh empat gram), dengan nomor barang bukti 5094/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika”.
- Bahwa benar para Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |