Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
235/Pid.B/2025/PN Rhl 1.ELSA KARINA BR. GULTOM , S.H.
2.NADINI CISTA, S.H.
3.SITI LAURIYANTI IMRAN,SH
DARMAN SYAH Alias DARMAN Bin AMAT DOBOY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 235/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-281/L.4.20/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ELSA KARINA BR. GULTOM , S.H.
2NADINI CISTA, S.H.
3SITI LAURIYANTI IMRAN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARMAN SYAH Alias DARMAN Bin AMAT DOBOY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

-----Bahwa Terdakwa DARMAN SYAH Alias DARMAN Bin AMAT DOBOY pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Pelajar RT. 012 / RW. 003 Kelurahan Bangko Kiri Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hlir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------   

--- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB saat Saksi WAHYU JATMIKO sedang mengontrol kebun kelapa sawit milik orang tua Saksi WAHYU JATMIKO dan melewati kebun kelapa sawit milik Saksi SUTRISNO, kemudian Saksi WAHYU JATMIKO melihat fiber egrek dan mendengar suara buah kelapa sawit jatuh, sehingga Saksi WAHYU JATMIKO langsung mendekati sumber suara tersebut lalu Saksi WAHYU JATMIKO melihat Terdakwa DARMAN SYAH sedang memanen buah kelapa sawit di kebun kelapa sawit milik Saksi SUTRISNO dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek. Selanjutnya, Saksi WAHYU JATMIKO pergi mencari sepeda motor milik Terdakwa DARMAN SYAH yang kemudian ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type beat Nomor Rangka MH1JFZ119GK267953 Nomor Mesin JFZ1E-1258245 Nomor Registrasi BM 3626 warna hitam di belakang kantor KUA yang dibelakangnya 1 (satu) buah keranjang along-along telah terisi 3 (tiga) buah tandan kelapa sawit lalu Saksi WAHYU JATMIKO mendorong 1 (satu) unit sepeda motor tersebut ke jalan lintas kemudian Saksi WAHYU JATMIKO kembali mengintip Terdakwa DARMAN SYAH dan setelah dekat dengan Terdakwa DARMAN SYAH selanjutnya Saksi WAHYU JATMIKO menghidupkan senter handphone sehingga Terdakwa DARMAN SYAH membuang egrek milik Terdakwa DARMAN SYAH lalu pergi menuju tempat Terdakwa DARMAN SYAH meletakkan sepeda motor milik Terdakwa DARMAN SYAH, namun Terdakwa DARMAN SYAH menyadari bahwa sepeda motor milik Terdakwa DARMAN SYAH sudah tidak ada sehingga Terdakwa DARMAN SYAH pergi menuju depan halaman kantor KUA, namun Terdakwa DARMAN SYAH berhasil diamankan oleh Saksi SUTRISNO dan Saksi WAHYU JATMIKO dan saat Saksi SUTRISNO kembali mengecek kebun kelapa sawit milik Saksi SUTRISNO lalu Saksi SUTRISNO melihat tampak bekas panen pada sebagian pohon kelapa sawit milik Saksi SUTRISNO dan di dalam lahan milik Saksi SUTRISNO terdapat 5 (lima) buah tandan kelapa sawit yang belum dilangsir.------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa DARMAN SYAH mengambil buah kelapa sawit milik Saksi SUTRISNO dengan cara menurunkan buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek dan setelah Terdakwa DARMAN SYAH berhasil menurunkankan buah kelapa sawit tersebut, kemudian Terdakwa DARMAN SYAH melangsir buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan tojok dan meletakkan buah kelapa sawit tersebut di keranjang along-along yang ada pada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type beat Nomor Rangka MH1JFZ119GK267953 Nomor Mesin JFZ1E-1258245 Nomor Registrasi BM 3626 warna hitam milik Terdakwa DARMAN SYAH.-----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa DARMAN SYAH melakukan perbuatannya tanpa sepengetahuan dan izin dari Saksi SUTRISNO sehingga mengakibatkan Saksi SUTRISNO mengalami kerugian sekitar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya