Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
562/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.Hade Rachmat Daniel
2.Pratama Hendrawan Mahardika, SH
3.Genta patri putra, SH
EENG Bin SUGIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 562/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-685/L.4.20/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hade Rachmat Daniel
2Pratama Hendrawan Mahardika, SH
3Genta patri putra, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EENG Bin SUGIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :

                                                                                       

--------------Bahwa ia Terdakwa EENG Bin SUGIONO Pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, Bertempat di Jalan manggala Juntion RT 019 RW 008 Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya di Dalam Rumah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman. perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 Sekira Pukul 22.00 Wib didapatkan Informasi dari Masyarakat bahwasan nya dijalan manggala Junction RT 019 Rw 008 Kelurahan Banjar XII sering Terjadi Transaksi Narkotika jenis sabu sabu, setelah mendapatkan Informasi tersebut kemudian Kasat Narkoba AKP Elva Hendri.SH.MH memerintahkan Saksi Ronal Siregar, Saksi M Alwin Sianipar dan saksi Rio Feby Sanjaya (masing-masing Anggota Polres Rohil) untuk melakukan serangkaian penyelidikan, Kemudian Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira Pukul 00.30 Wib Saksi Ronal Siregar, Saksi M Alwin Sianipar dan saksi Rio Feby Sanjaya (masing-masing Anggota Polres Rohil) melakukan serangkaian penyelidikan lalu berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Eeng Bin Sugiono yang sedang berada dirumahnya tepatnya di Jalan manggala Juntion RT 019 RW 008 Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih kabupaten Rokan Hilir Kemudian Saksi Ronal Siregar, Saksi M Alwin Sianipar dan saksi Rio Feby Sanjaya (masing-masing Anggota Polres Rohil) melakukan penggeledahan badan dan Rumah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip merah berisikan narkotika jenis sabu sabu diPot bunga di dapur rumah, kemudian 1 (satu) buah dompet warna putih diruangan tamu berisikan 1 (satu) bungkus klip merah berisikan narkotika jenis sabu sabu uang tunai sebesar Rp.200.00 (Dua Ratus Ribu Rupiah) kemudian dilakukan introgasi terhadap Terdakwa Eeng Bin Sugiono dan mengakui bahwa barang bukti narkotika diperoleh dari sdri Simanjunta (DPO) dengan cara membeli, Kemudian ditemukan barang bukti berikaitan yaitu 1 (satu) buah kotak warna putih, 1 (Satu) Unit Timbangan, 1 (Satu) tas warna putih, 1 (satu) unit Handphone Android dan Puluhan plastic klip Merah kosong, Selanjut Terdakwa beserta semua barang bukti dibawa Kepolres Rokan Hilir Guna Peyelidikan Lebih Lanjut .
  • Bahwa terdakwa Eeng Bin Sugiono memperoleh Narkotika jenis sabu sabu dengan cara membeli kepada sdri Simanjuntak sebanyak 5 Ji Pada hari Kamis 24 Juli 2024 sekira Pukul 20.00 Wib Bertempat di Jalan Manggala Junction RT 019 RW 008 Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya dirumah Terdakwa Eeng Bin Sugiono seharga Rp.3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan keuntungan Yang diperoleh terdakwa Eeng Bin Sugiono adalah 1 (satu) Gram sebesar Rp.1.100.000 (satu juta seratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 2049/NNF/2024 tanggal 12 Agustus 2024 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 3152/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 3153/2024/NNF berupa 30 mL cairan Urine tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan apt. ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA S.T M.T.M.Eng.

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor : 73/10278/ 2024 tanggal  02 Agustus 2024 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Unit Dumai Yaitu DHONI QADRI telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 2 (Dua)  bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu berat bersih 3.39 (TIGA KOMA TIGA PULUH SEMBILAN) gram.

 

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .--------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :      

Bahwa ia Terdakwa EENG Bin SUGIONO Pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, Bertempat di Jalan manggala Juntion RT 019 RW 008 Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya di Dalam Rumah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------

                  

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 Sekira Pukul 22.00 Wib didapatkan Informasi dari Masyarakat bahwasan nya dijalan manggala Junction RT 019 Rw 008 Kelurahan Banjar XII sering Terjadi Transaksi Narkotika jenis sabu sabu, setelah mendapatkan Informasi tersebut kemudian Kasat Narkoba AKP Elva Hendri.SH.MH memerintahkan Saksi Ronal Siregar, Saksi M Alwin Sianipar dan saksi Rio Feby Sanjaya (masing-masing Anggota Polres Rohil) untuk melakukan serangkaian penyelidikan, Kemudian Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira Pukul 00.30 Wib Saksi Ronal Siregar, Saksi M Alwin Sianipar dan saksi Rio Feby Sanjaya (masing-masing Anggota Polres Rohil) melakukan serangkaian penyelidikan lalu berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Eeng Bin Sugiono yang sedang berada dirumahnya tepatnya di Jalan manggala Juntion RT 019 RW 008 Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih kabupaten Rokan Hilir Kemudian Saksi Ronal Siregar, Saksi M Alwin Sianipar dan saksi Rio Feby Sanjaya (masing-masing Anggota Polres Rohil) melakukan penggeledahan badan dan Rumah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip merah berisikan narkotika jenis sabu sabu diPot bunga di dapur rumah, kemudian 1 (satu) buah dompet warna putih diruangan tamu berisikan 1 (satu) bungkus klip merah berisikan narkotika jenis sabu sabu uang tunai sebesar Rp.200.00 (Dua Ratus Ribu Rupiah) kemudian dilakukan introgasi terhadap Terdakwa Eeng Bin Sugiono dan mengakui bahwa barang bukti narkotika diperoleh dari sdri Simanjunta (DPO) dengan cara membeli, Kemudian ditemukan barang bukti berikaitan yaitu 1 (satu) buah kotak warna putih, 1 (Satu) Unit Timbangan, 1 (Satu) tas warna putih, 1 (satu) unit Handphone Android dan Puluhan plastic klip Merah kosong, Selanjut Terdakwa beserta semua barang bukti dibawa Kepolres Rokan Hilir Guna Peyelidikan Lebih Lanjut
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 2049/NNF/2024 tanggal 12 Agustus 2024 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 3152/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 3153/2024/NNF berupa 30 mL cairan Urine tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan apt. ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA S.T M.T.M.Eng.

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor : 73/10278/ 2024 tanggal  02 Agustus 2024 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Unit Dumai Yaitu DHONI QADRI telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 2 (Dua)  bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu berat bersih 3.39 (TIGA KOMA TIGA PULUH SEMBILAN) gram

 

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .-----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya