Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa TESSA MAYLANDI Alias TESSA pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Kantor Unit Mekar Tanah Putih 3 yang beralamat di Jalan Putih Hijau, Kepenghuluan Sintong, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal dari terdakwa yang merupakan PJ. Kepala Unit Mekaar Unit Tanah Putih 3 PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Mekaar, No. PKWT-1711/PNM/HCS/MKR/VII/23 tertanggal 10 Agustus 2023, dengan tugas dan tanggung jawab, terdakwa melakukan monitoring kegiatan atau aktifitas serta terdakwa juga bertanggung jawab memegang kunci brankas keuangan di Kantor Unit Mekaar Tanah Putih 3 didaerah Kepenghuluan Sintong, yang mana atas tugas dan tanggung jawab terdakwa tersebut, terdakwa menerima gaji setiap bulannya dari PT. Permodalan Madani Nasional.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa mendatangi kantor Unit Mekaar Tanah Putih 3 PT. Permodalan Nasional Madani. yang beralamat di Jalan Putih Hijau, Kepenghuluan Sintong, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian terdakwa memasuki salah satu ruangan yang ada brankasnya selanjutnya terdakwa membuka brankas tersebut dengan menggunakan kunci yang terdakwa pegang sebelumnya dan mengambil uang yang ada didalam brankas tersebut sebanyak Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah) tanpa memasukannya kedalam catatan Laporan Harian Transaksi Kantor (LHTK) Unit Mekaar Tanah Putih 3, kemudian uang tersebut terdakwa transfer melalui BRILink milik saksi Herlina Amir yang berada di daerah Simpang Keladi untuk transfer ke Rekening milik terdakwa, selanjutnya terdakwa kembali mendatangi Kantor Unit Mekaar Tanah Putih 3 untuk kembali mengambil uang yang ada di dalam brankas sebanyak Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah) lalu terdakwa kembali mentransfer uang tersebut ke rekening terdakwa melalui BRILink milik saksi Firdaus yang berada di daerah Kepenghuluan Sintong.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB terdakwa kembali mengambil uang yang ada didalam brankas tersebut sebanyak Rp6.000.000 (enam juta rupiah) lalu terdakwa transfer ke rekening terdakwa, melalui BRILink milik saksi Firdaus, kemudian sekira pukul 20.45 WIB terdakwa kembali mengambil uang didalam brankas tersebut sebesar Rp5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan mentransfernya ke rekening terdakwa, total uang yang terdakwa ambil dari didalam brankas berjumlah Rp25.500.000 (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) uang tersebut adalah milik PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) yang mana sesuai prosedur perusahaan setiap uang atau dana yang keluar–masuk wajib di catat dalam Laporan Harian Transaksi Kantor (LHTK) dan terdakwa pada saat pengambilan uang tersebut tanpa di ketahui atau didampingin oleh Finance Adminstration Officer/Admin dari Kantor Unit Mekaar Tanah Putih 3 dan terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024, saksi May Santi selaku Kepala Pengawasan PT. Permodalan Nasional Madani Area Rokan Hilir I berdasarkan Surat Keputusan Kepada Divisi Human Capital Service And Policy dengan nomor : S-6448/PNM/HCS/X/202. Tanggal 01 November 2023, melakukan pemeriksaan rutin yang kebetulan terjadwal melakukan pemeriksaan di Unit PNM Mekar Tanah Putih 3 yang dikelola oleh terdakwa, kemudian sekira 09.00 WIB saksi May Santi tiba di kantor Unit PNM Mekar Tanah Putih 3 yang beralamat di Jalan Putih Hijau, Kepenghuluan Sintong, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya saksi May Santi mengarahkan terdakwa untuk membuka brankas Unit yang mana kunci nya dipegang oleh terdakwa, ketika dana dikeluarkan dari dalam brankas, terdakwa mengakui bahwa pada hari Minggu selesai Magrib, terdakwa ditodong dengan menggunakan pisau oleh Maling/pencuri dengan menggunakan masker, kemudian terdakwa memberikan uang sejumlah Rp25.500.000 (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada maling/pencuri tersebut, namun saksi May Santi tidak percaya dengan pengakuan terdakwa tersebut, kemudian saksi May Santi mengajak terdakwa mengobrol secara baik-baik dan menanyakan keberadaan uang tersebut, lalu diakui oleh terdakwa bahwa uang sebanyak Rp25.500.000 (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) tersebut terdakwa yang mengambil dan terdakwa gunakan untuk Investasi di Coinhako melalui Aplikasi Telegram namun terdakwa tertipu oleh Aplikasi tersebut sehingga Dana yang di Depositkan oleh terdakwa di Aplikasi Coinhako tidak dapat di tarik kembali oleh terdakwa, bahwa seharunya Dana dari hasil Angsuran Nasabah atau Dana Mengendap itu sebesar Rp41.526.100. (empat puluh satu juta lima ratus dua puluh enam ribu seratus rupiah) ketika di periksa dan dihitung Dana yang ada didalam brankas ada kekurangan sebesar Rp25.500.000 (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa mengambil uang sebesar Rp25.500.000 (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dari dalam brankas milik Unit Mekar Tanah Putih 3 PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) tersebut tanpa didampingin oleh Finance Adminstration Officer/Admin dari Kantor Unit Mekaar Tanah Putih 3 dan tidak catatkan dalam Laporan Harian Transaksi Kantor (LHTK) dan tanpa mendapat ijin dari pihak PT. Permodalan Nasional Madani (PNM)
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) mengalami kerugian sebesar Rp25.500.000 (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah)
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa TESSA MAYLANDI Alias TESSA pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Kantor Unit Mekar Tanah Putih 3 yang beralamat di Jalan Putih Hijau, Kepenghuluan Sintong, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal dari terdakwa yang merupakan PJ. Kepala Unit Mekaar Unit Tanah Putih 3 PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Mekaar, No. PKWT-1711/PNM/HCS/MKR/VII/23 tertanggal 10 Agustus 2023, dengan tugas dan tanggung jawab, terdakwa melakukan monitoring kegiatan atau aktifitas serta terdakwa juga bertanggung jawab memegang kunci brankas keuangan di Kantor Unit Mekaar Tanah Putih 3 didaerah Kepenghuluan Sintong, yang mana atas tugas dan tanggung jawab terdakwa tersebut, terdakwa menerima gaji setiap bulannya dari PT. Permodalan Madani Nasional.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa mendatangi kantor Unit Mekaar Tanah Putih 3 PT. Permodalan Nasional Madani. yang beralamat di Jalan Putih Hijau, Kepenghuluan Sintong, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian terdakwa memasuki salah satu ruangan yang ada brankasnya selanjutnya terdakwa membuka brankas tersebut dengan menggunakan kunci yang terdakwa pegang sebelumnya dan mengambil uang yang ada didalam brankas tersebut sebanyak Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah) tanpa memasukannya kedalam catatan Laporan Harian Transaksi Kantor (LHTK) Unit Mekaar Tanah Putih 3, kemudian uang tersebut terdakwa transfer melalui BRILink milik saksi Herlina Amir yang berada di daerah Simpang Keladi untuk transfer ke Rekening milik terdakwa, selanjutnya terdakwa kembali mendatangi Kantor Unit Mekaar Tanah Putih 3 untuk kembali mengambil uang yang ada di dalam brankas sebanyak Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah) lalu terdakwa kembali mentransfer uang tersebut ke rekening terdakwa melalui BRILink milik saksi Firdaus yang berada di daerah Kepenghuluan Sintong.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB terdakwa kembali mengambil uang yang ada didalam brankas tersebut sebanyak Rp6.000.000 (enam juta rupiah) lalu terdakwa transfer ke rekening terdakwa, melalui BRILink milik saksi Firdaus, kemudian sekira pukul 20.45 WIB terdakwa kembali mengambil uang didalam brankas tersebut sebesar Rp5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan mentransfernya ke rekening terdakwa, total uang yang terdakwa ambil dari didalam brankas berjumlah Rp25.500.000 (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) uang tersebut adalah milik PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) yang mana sesuai prosedur perusahaan setiap uang atau dana yang keluar–masuk wajib di catat dalam Laporan Harian Transaksi Kantor (LHTK) dan terdakwa pada saat pengambilan uang tersebut tanpa di ketahui atau didampingin oleh Finance Adminstration Officer/Admin dari Kantor Unit Mekaar Tanah Putih 3 dan terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024, saksi May Santi selaku Kepala Pengawasan PT. Permodalan Nasional Madani Area Rokan Hilir I berdasarkan Surat Keputusan Kepada Divisi Human Capital Service And Policy dengan nomor : S-6448/PNM/HCS/X/202. Tanggal 01 November 2023, melakukan pemeriksaan rutin yang kebetulan terjadwal melakukan pemeriksaan di Unit PNM Mekar Tanah Putih 3 yang dikelola oleh terdakwa, kemudian sekira 09.00 WIB saksi May Santi tiba di kantor Unit PNM Mekar Tanah Putih 3 yang beralamat di Jalan Putih Hijau, Kepenghuluan Sintong, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya saksi May Santi mengarahkan terdakwa untuk membuka brankas Unit yang mana kunci nya dipegang oleh terdakwa, ketika dana dikeluarkan dari dalam brankas, terdakwa mengakui bahwa pada hari Minggu selesai Magrib, terdakwa ditodong dengan menggunakan pisau oleh Maling/pencuri dengan menggunakan masker, kemudian terdakwa memberikan uang sejumlah Rp25.500.000 (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada maling/pencuri tersebut, namun saksi May Santi tidak percaya dengan pengakuan terdakwa tersebut, kemudian saksi May Santi mengajak terdakwa mengobrol secara baik-baik dan menanyakan keberadaan uang tersebut, lalu diakui oleh terdakwa bahwa uang sebanyak Rp25.500.000 (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) tersebut terdakwa yang mengambil dan terdakwa gunakan untuk Investasi di Coinhako melalui Aplikasi Telegram namun terdakwa tertipu oleh Aplikasi tersebut sehingga Dana yang di Depositkan oleh terdakwa di Aplikasi Coinhako tidak dapat di tarik kembali oleh terdakwa, bahwa seharunya Dana dari hasil Angsuran Nasabah atau Dana Mengendap itu sebesar Rp41.526.100. (empat puluh satu juta lima ratus dua puluh enam ribu seratus rupiah) ketika di periksa dan dihitung Dana yang ada didalam brankas ada kekurangan sebesar Rp25.500.000 (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa mengambil uang sebesar Rp25.500.000 (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dari dalam brankas milik Unit Mekar Tanah Putih 3 PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) tersebut tanpa didampingin oleh Finance Adminstration Officer/Admin dari Kantor Unit Mekaar Tanah Putih 3 dan tidak catatkan dalam Laporan Harian Transaksi Kantor (LHTK) dan tanpa mendapat ijin dari pihak PT. Permodalan Nasional Madani (PNM)
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) mengalami kerugian sebesar Rp25.500.000 (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah)
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
|