INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
70/Pdt.G/2024/PN Rhl | JANU SUHENDRA | KHIMIE ANDREAS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 70/Pdt.G/2024/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 01 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah Tindakan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH )
3. Menyatakan Surat No.049/HRD/A&F-PEG/IM/X/2024 yang diterbitkan tangal 18 Oktober 2024 ditujukan ke Penggugat (Janu Suhendra) adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
4. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II secara Tanggung Renteng membayar kepada Penggugat secara Tunai dan seketika atas kerugian akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat total sebesar Rp.4.700.000.000 ,-(empat miliard tujuh ratus juta rupiah )
5. Rincian Kerugian Materil
a) Pesangon Rp.1.500.000.000 ( Satu Miliard Lima ratus Juta Rupiah )
b) Operasional dan honor Pengacara Rp.200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah )
c) Kerugian Moril Rp.3.000.000.000, ( Tiga Miliard Rupiah )
6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I dan II melaksanakan Putusan ini lebih dahulu walaupun ada keberatan ,Banding ,Kasasi dan atau upaya Hukum Lainnya
7. Menghukum Tergugat ,Turut Tergugat I dan II untuk membayar uang Paksa ( dwangsom) sebesar Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah ) setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
8. Menghukum Tergugat ,Turut Tergugat I dan II membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau Jika Majelis Hakim berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil adilnya (Ex Aeguo et bono ) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |