Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2026/PN Rhl Nadini Cista, S.H. PARULIAN RAJA GUK GUK alias FENDOS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-57/L.4.20/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nadini Cista, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PARULIAN RAJA GUK GUK alias FENDOS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

           PRIMAIR

Bahwa Terdakwa PARULIAN RAJA GUK GUK alias FENDOS pada Hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan November tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025, bertempat di Di Gang Jati Kepenghuluan Sungai Tapah Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

      • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa datang kerumah Sdr. INAL (DPO) yang beralamat di Gang Jati Kepenghuluan Sungai Tapah Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu pesanan Sdr. INAL (DPO). Kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus klip merah berisikan Narkotika jenis sabu seberat 5 (Lima) gram kepada sdr. INAL (DPO). Setelah barang tersebut diterima oleh Sdr. INAL, selanjutnya Sdr. INAL langsung membaginya kedalam 17 (Tujuh Belas) paket, lalu Sdr. INAL memasukkan 17 (Tujuh Belas) paket berisi Narkotika tersebut kedalam 1 (satu) buah toples warna hitam. Kemudian 1 (satu) buah toples berisikan 17 (Paket Narkotika jenis sabu tersebut Sdr. INAL serahkan kepada Terdakwa karena Sdr. INAL hendak pergi keluar dan apabila ada yang mau membeli agar Terdakwa layani terlebih dahulu.

 

      • Bahwa Terdakwa telah berhasil menjual 3 (Tiga) paket Narkotika jenis sabu dengan jumlah uang sebesar Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah). Lalu setelah Sdr. INAL kembali, Terdakwa menyerahkan kembali kepada sdr. INAL 1 (satu) buah toples berisikan Narkotika tersebut dan menyerahkan uang sejumlah Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) tersebut kepada Sdr. INAL. Lalu Sdr. INAL (DPO) menyerahkan uang sejumlah Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Sdr. INAL dengan mengatakan “LIMA RATUS RIBU DULU YA BANG, BERARTI SISA TIGA RIBU LAGI” yang mana maksud Sdr. INAL adalah sisa Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) lagi yang harus dibayar kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menjawab “IYA, GOLEK-GOLEK DULU AKU BANG”.

 

      • Bahwa kemudian sekira pukul 22.00 Wib Saksi Issac Davids Panjaitan, saksi Fanwar Panjaitan dan saksi Febri Valentino (masing-masing Anggota Polsek Pujud) melakukan penggerebekan dan penangkapan dilengkapi surat tugas bertempat di Sebuah Gubuk Di gang Jati Kepenghuluan Sungai Tapah Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir, Selanjutnya dilakukan peneggeledahan disaksikan aparat setempat ditemukan Kantong celana sebelah kanan Uang Tunai Sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) kemudian dilakukan penggeledahan lainnya berupa 1 (satu) buah toples berisikan 14 (empat) belas paket narkotika jenis sabu sabu dan 5 (lima) buah plastic bening kosong, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah motif bunga yang berisikan 1 (Satu) buah timbangan elektrik yang mana barang bukti tersebut ditemukan diselipan atap gubuk tersebut, dan ditemukan barang bukti lainya dilantai gubuk 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) buah buah pipet dibentuk sekop dan diakui barang bukti tersebut Adalah milik terdakwa selanjutnya terdakwa serta barang bukti dibawa Ke polsek Pujud guna Penyidikan lebih lanjut.

 

      • Bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu sabu kepada sdr Juntak (DPO) Senilai Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan Terdakwa jual Senilai Rp.700.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dan Keuntungan yang terdakwa terima pergram nya Senilai Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah).

 

      • Bahwa Hubungan Terdakwa dengan sdr Inal (DPO) Adalah hubungan kerja sama untuk mengedarkan narkotika jenis sabu sabu agar mendapatkan keuntungan 

 

      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 221/14325.00/2025 pada hari Jum’at tanggal 26 September 2025 yang ditandatangani oleh Prasetio Ismail selaku Pemimpin Cabang UPC BAGAN BATU, telah melakukan pemeriksaan/penimbangan barang bukti berupa 14 (Empat Belas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan butiran kristal 14 (empat belas) bungkus plastik bening bermacam ukuran berisikan butiran Kristal Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,48 (Dua Koma Empat Puluh Delapan) gram dan berat bersih 2,10 (Dua Koma Sepuluh) gram.

 

      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 3494/NNF/2025 hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor barang bukti 6036/2025/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto 2,10 (Dua Koma Sepuluh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan barang bukti dengan nomor barang bukti 6037/2025/NNF berupa cairan urine adalah benar mengandung Metamfetamina

 

      • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa PARULIAN RAJA GUK GUK alias FENDOS pada Hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan September tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025, bertempat di Di Gang Jati Kepenghuluan Sungai Tapah Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----

 

      • Berawal pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 22.00 Wib Saksi Issac Davids Panjaitan, saksi Fanwar Panjaitan dan saksi Febri Valentino (masing-masing Anggota Polsek Pujud) melakukan penggerebekan dan penangkapan dilengkapi surat tugas bertempat di Sebuah Gubuk Digang Jati Kepenghuluan Sungai Tapah Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir, Selanjutnya dilakukan peneggeledahan disaksikan aparat setempat ditemukan Kantong celana sebelah kanan Uang Tunai Sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) kemudian dilakukan penggeledahan lainnya berupa 1 (satu) buah toples berisikan 14 (empat) belas paket narkotika jenis sabu sabu dan 5 (lima) buah plastic bening kosong, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah motif bunga yang berisikan 1 (Satu) buah timbangan elektrik yang mana barang bukti tersebut ditemukan diselipan atap gubuk tersebut, dan ditemukan barang bukti lainya dilantai gubuk 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) buah buah pipet dibentuk sekop dan diakui barang bukti tersebut Adalah milik terdakwa selanjutnya terdakwa serta barang bukti dibawa Kepolsek Pujud guna Penyidikan lebih lanjut.

 

      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 221/14325.00/2025 pada hari Jum’at tanggal 26 September 2025 yang ditandatangani oleh Prasetio Ismail selaku Pemimpin Cabang UPC BAGAN BATU, telah melakukan pemeriksaan/penimbangan barang bukti berupa 14 (Empat Belas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan butiran kristal 14 (empat belas) bungkus plastik bening bermacam ukuran berisikan butiran Kristal Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,48 (Dua Koma Empat Puluh Delapan) gram dan berat bersih 2,10 (Dua Koma Sepuluh) gram.

 

      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 3494/NNF/2025 hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor barang bukti 6036/2025/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto 2,10 (Dua Koma Sepuluh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan barang bukti dengan nomor barang bukti 6037/2025/NNF berupa cairan urine adalah benar mengandung Metamfetamina

 

      • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya