| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 202/Pid.B/2026/PN Rhl | Nadini Cista, S.H. | NURI Alias NURI Bin BUDI HARTONO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 202/Pid.B/2026/PN Rhl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | TAR-253/L.4.20/Eoh.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN Bahwa Terdakwa NURI Alias NURI Bin BUDI HARTONO pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat Jalan Ujung Simbur RT 012 RW 004 Kepenghuluan Sinaboi Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Dirumah Saksi Hotma Hamonangan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------
SUBSIDAIR ------ Bahwa Terdakwa NURI Alias NURI Bin BUDI HARTONO pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat Jalan Ujung Simbur RT 012 RW 004 Kepenghuluan Sinaboi Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Dirumah Saksi Hotma Hamonangan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 476 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
