Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2026/PN Rhl SURYA ANANDA, S.H 1.CECEP SUNARYA Alias CECEP
2.MISRA Bin AMAR (Alm)
3.INDRA KURNIAWAN Alias INDRA Bin SUNARYO
4.RASTA Bin WARDITA (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 85/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-123/L.4.20/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA ANANDA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CECEP SUNARYA Alias CECEP[Penahanan]
2MISRA Bin AMAR (Alm)[Penahanan]
3INDRA KURNIAWAN Alias INDRA Bin SUNARYO[Penahanan]
4RASTA Bin WARDITA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa RASTA Bin WARDITA (Alm), terdakwa INDRA KURNIAWAN Alias INDRA Bin SUNARYO, terdakwa MISRA Bin AMAR (Alm) dan terdakwa CECEP SUNARYA Alias CECEP pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu pada bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2026 bertempat di Jalan Bunut, RT 01 RW 01, Dusun Bunut, Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu”. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa I RASTA Bin WARDITA (Alm) sedang bekerja jaga malam di kebun milik Sdr.SUSILO, kemudian terdakwa II INDRA KURNIAWAN Alias INDRA, terdakwa III MISRA dan terdakwa IV CECEP SUNARYA Alias CECEP datang menghapiri terdakwa I dengan mengatakan “BANG, GIMANA INI KAMI GAK PUNYA UANG UNTUK BELI ROKOK PUN PAYAH” terdakwa I menjawab “YAUDAHLAH, NANTI KITA KE KEBUN SEBELAH, KEBUN IWAN ADA TEX, NANTI KITA AMBIL BUAHNYA” selanjutnya pada hari selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Bunut, RT 01 RW 01, Dusun Bunut, Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, terdakwa I mengambil egrek dan senter kepala kemudian berjalan kaki menuju kebun milik saksi IWAN ADA TEX, dengan kemudian terdakwa I mengambil buah kelapa sawit tersebut sedangkan terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV bertugas untuk mengangkat buah kelapa sawit dengan cara dipikul dengan melewati parit bekoan perbatasan kebun milik saksi korban, kemudian sawit tersebut disimpan di kebun kelapa sawit milik masyarakat dengan ditutupi menggunakan pelepah (daun kelapa sawit) kemudian sekira pukul 05.00 WIB terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV menyelesaikan perbuatannya tersebut sudah berhasil mengumpulkan sebanyak 51 (lima puluh satu) tanda buah kelapa sawit kemudian kembali kerumah masing-masing para terdakwa. Kemudian sekira pukul 09.30 WIB terdakwa I menghubungi saksi SUNAR dengan mengatakan “LEK, ADA KENALAN ANGKUTAN ENGGAK, UNTUK ANGKAT BUAH SAWIT” kemudian saksi SUNAR menjawab “NANTILAH KUCARIKKAN DULU” tidak lama kemudian saksi SUNAR kembali menghubungi terdakwa I dengan mengatakan “ADA ITU ANGKUTANNYA” kemudian terdakwa I membawa saksi SUNAR ke lokasi penyimpanan buah kelapa sawit tersebut dan terdakwa I kembali pulang kerumah, tidak lama kemudian saksi SUNAR kembali menghubungi terdakwa I dengan mengatakan “ITU ORANG DESA UDAH KUMPUL, MINTA JELASKAN ITU BUAH SIAPA?” kemudian terdakwa I datang menemui masyarakat dan mengakui bahwa terdakwa I telah mengambil buah kelapa sawit milik saksi IWAN ADA TEX bersama dengan terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV kemudian para terdakwa dibawa ke Polsek Bagan sinembah guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa pemilik 51 (lima puluh satu) tandan buah kepala sawit adalah milik saksi SUDARMAWAN Alias IWAN, dan saksi SUDARMAWAN Alias IWAN tidak pernah memberi izin kepada para terdakwa untuk masuk ke dalam rumah mengambil 51 (lima puluh satu) tandan buah kepala sawit tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan para terdakwa saksi SUDARMAWAN Alias IWAN mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp.4000.000,- (empat juta rupiah).

 

---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya