Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.B/2026/PN Rhl Nadini Cista, S.H. 1.SUANDI Alias AHIM
2.JONINDO SEMBIRING Alias ARDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 123/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-156/L.4.20/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nadini Cista, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUANDI Alias AHIM[Penahanan]
2JONINDO SEMBIRING Alias ARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Terdakwa I SUANDI Alias AHIM bersama-sama dengan Terdakwa II JONINDO SEMBIRING Alias ARDI pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Jalan Labuhan Baru RT 002 RW 004 Kepenghuluan Kota Paret Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2025 Terdakwa I SUANDI Alias AHIM (selanjutnya disebut Terdakwa I) sedang berada dirumahnya yang beralamat di   bersama-sama dengan Terdakwa II JONINDO SEMBIRING Alias ARDI (selanjutnya disebut Terdakwa II), kemudian terjadi pertengkaran antara Terdakwa I dengan istri Terdakwa I karena masalah uang. Selanjutnya Terdakwa I berencana untuk mencuri sepeda motor dan mengajak Terdakwa II. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II merencanakan pencurian di arah kilang AAN dengan alasan lebih mudah karena tidak terlalu ramai, lalu sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor N-MAX warna biru, selanjutnya sampai di sebuah warung Terdakw I dan Terdakwa II berhenti karena melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor NMAX warna merah. Kemudian Para Terdakwa melancarkan aksinya, yang mana Terdakwa I bertugas mengalihkan perhatian saksi LAILA yang merupakan pemilik warung sekaligus pemilik 1 (satu) unit sepeda motor N-MAX warna merah tersebut dengan cara Terdakwa I masuk kedalam warung membeli rokok. Disaat yang bersamaan, ketika  Terdakwa II langsung mendekati 1 (satu) unit sepeda motor N-MAX warna merah yang mana diketahui bahwa kunci sepeda motor tersebut berada di kunci kontaknya, lalu Terdakwa II menghidupkan motor tersebut dan pergi, disusul dengan Terdakwa I dan bersama-sama menyembunyikan sepeda motor tersebut didalam kebun sawit masyarakat. Namun belum sempat motor tersebut dijual, Terdakwa I dan Terdakwa II sudah diamankan oleh warga dan dibawa ke Polsek Simpang kanan
  • Bahwa Terdakwa tidak ada diberi izin oleh saksi LAILA untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor N-MAX warna merah milik saksi LAILA

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya