| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 123/Pid.B/2026/PN Rhl | Nadini Cista, S.H. | 1.SUANDI Alias AHIM 2.JONINDO SEMBIRING Alias ARDI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 123/Pid.B/2026/PN Rhl | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | TAR-156/L.4.20/Eoh.2/04/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | DAKWAAN Bahwa Terdakwa I SUANDI Alias AHIM bersama-sama dengan Terdakwa II JONINDO SEMBIRING Alias ARDI pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Jalan Labuhan Baru RT 002 RW 004 Kepenghuluan Kota Paret Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
