| Dakwaan |
- DAKWAAN
------- Bahwa Terdakwa REKA BAYU PURBA Alias AYUB Bin MUHAMMAD SUHAIMI PURBA bersama-sama dengan Sdr. IPAN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Bundaran Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir tepatnya dirumah saksi USNAN Alias UDIN atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu yang dilakukan secara bersama-sama dengan bersekutu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa bersama dengan Sdr. IPAN (DPO) melintas di Jalan Bundaran Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir kemudian Terdakwa dan Sdr. IPAN (DPO) melihat rumah saksi USNAN Alias UDIN dalam keadaan gelap, setelah itu timbul niat Terdakwa untuk memasuki rumah saksi USNAN Alias UDIN, kemudian Terdakwa dan Sdr. IPAN (DPO) mendatangi rumah saksi USNAN Alias UDIN untuk mengecek keadaan rumah tersebut, yang mana rumah tersebut ternyata dalam keadaan terkunci.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi mengecek ke belakang rumah saksi USNAN Alias UDIN dan Terdakwa melihat bahwa ada papan rumah saksi USNAN Alias UDIN yang sudah lapuk, lalu Terdakwa bersama dengan sdr. IPAN (DPO) merusak 2 (dua) keping papan tersebut menggunakan kayu yang Terdakwa ambil dari sekitar, setelah papan kayu rumah saksi USNAN Alias UDIN terlepas, kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. IPAN (DPO) masuk kedalam rumah melalui lubang tersebut, setelah sampai didalam rumah Terdakwa melihat sebuah lemari yang berada di ruang depan dan langsung menuju ke lemari tersebut namun pintu lemari dalam keadaan terkunci, selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. IPAN (DPO) membuka paksa lemari tersebut, setelah pintu lemari berhasil dibuka Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah celengan, lalu Terdakwa bersama Sdr. IPAN (DPO) mengambil celengan tersebut dan bersama-sama keluar dari rumah melalui celah papan yang sebelumnya Terdakwa dan Sdr. IPAN (DPO) buka.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Sdr. IPAN membuka celengan tersebut dibelakang rumah saksi USNAN Alias UDIN dan menghitung uang yang ada didalam celengan yaitu berjumlah Rp 5.300.000,- (Lima Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan kemudian uang tersebut Terdakwa bagi sama rata dengan Sdr. IPAN (DPO) yang mana masing-masing mendapatkan Rp 2.650.000,- (Dua Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
- Bahwa selain dari uang didalam celengan yang diambil oleh Terdakwa dan sdr. IPAN (DPO), saksi USMAN Alias UDIN juga kehilangan uang sejumlah Rp 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang saksi USMAN Alias UDIN simpan didalam lemari depan pintu kamar.
- Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. IPAN tidak memiliki izin untuk masuk kerumah saksi USNAN Alias UDIN dan mengambil barang-barang yang ada didalam rumah tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. IPAN, saksi USNAN Alias UDIN mengalami kerugian sebesar Rp 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP |